Sabtu, 12 Mei 2012

875 Kasus Tanah di Sumut Belum Terselesaikan

 Medan (SIB)
Padatahun 2010 kasus tanah terkait dengan bidang agraria naik 35% menjadi 163 konflik. Dari 163 konflik tersebut sebanyak 97 konflik atau sekitar 60% terjadi di sektor perkebunan, 30 kasus atau 22% terjadi di sektor kehutanan, 21 kasus atau sekitar 13% di sektor infrastruktur, . kasus atau sekitar 4% di sektor tambang dan 1 kasus terjadi di wilayah tambak atau pesisir. Sebanyak 24 petani/warga tewas di wilayah-wilayah konflik agraria, konflik yang terjadi melibatkan lebih dan 69.975 kepala keluarga, sementara luas areal konflik mencapai 472048,44 hektare.

Rabu, 21 Maret 2012

Sengketa Tanah di Sumut Masih Karut Marut

MEDAN : Penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan, termasuk klaim masyarakat hukum adat atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang diakui sebagai tanah ulayat merupakan salah satu permasalahan tanah di Sumatera Utara yang sampai saat ini belum terpecahkan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam sambutannya pada Seminar Uji Sahih Rancangan UU Tentang Hak-Hak Atas Tanah di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang dibacakan staf ahli Gubernur Zulkifli Taufik di Medan, Selasa 20 Maret 2012.

Gatot mengatakan, permasalahan tersebut antara lain disebabkan adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dengan masyarakat hukum adat, tentang keberadaan tanah ulayat yang berdasarkan hukum agraria nasional masih tetap diakui.

Selain itu, lanjut Gatot, tanah-tanah perkebunan yang diklaim oleh masyarakat hukum adat sebagai tanah ulayat tersebut secara juridis formal, juga telah memiliki bukti hak, berupa HGU yang telah dikuasai dan diusahai oleh perusahaan perkebunan selama puluhan tahun.

Rumit penyelesaian kasus-kasus tanah tersebut dan sering menimbulkan benturan kepentingan antara masyarakat yang merasa sebagai pemegang hal ulayat dengan pihak perkebunan yang telah memiliki HGU sebagai suatu bukti hak atas tanah.

"Secara umum masalah yang krusial saat ini di Sumut adalah menyangkut adanya areal yang tidak diberikan lagi perpanjangan HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektare sesuai SK BPN Nomor 42,43,44/HGU/BPN/2002 dan SK Nomor 10/HGU/BPN/2004 terletak di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Kota Binjai," katanya.

Menurut Gatot, sengketa pertanahan merupakan hal yang kompleks karena menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya, bahkan pertahanan dan keamanan. Apalagi tanah merupakan faktor produksi yang utama, baik bagi pembangunan mau pun untuk memenuhi kebutuhan hidup anggota masyarakat sehari-hari.

"Berdasarkan kenyataan itu, tidak mengherankan bila konflik pertanahan selalu muncul ke permukaan, terlebih-lebih pada era reformasi saat ini dimana kebebasan dinyatakan seluas-luasnya oleh masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, konflik pertanahan yang terjadi saat ini secara kultur didukung dengan heteroginitas suku, bukan hanya terjadi antara sesama anggota masyarakat, tetapi juga masyarakat dengan pemerintah dan masyarakat dengan pihak perkebunan.

Disatu pihak, masyarakat masih menggunakan hukum adat sebagai sandaran peraturan pertanahan dan diakui oleh komunitasnya, namun dilain pihak hukum agraria nasional belum sepenuhnya mengakui validitas hukum adat tersebut.

"Inilah persoalan yang harus dicari pemecahannya.Semoga dengan adanya acara ini akan memberikan manfaat bagi kita semua dalam upaya penanganan masalah pertanahan di daerah," katanya.(antara)/Eksp

Kamis, 09 Februari 2012

Notaris Protes Bayar BPHTB Lewat Satu Bank

Medan Para notaris atau pejabat pembuat akta tanah yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memprotes dan menyampaikan keluh-kesahnya soal kewajiban yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hanya ke satu cabang dari Bank Sumut.

Jumat, 03 Februari 2012

Presiden teken PP soal ketentuan pajak

PP Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 29 Desember 2011 lalu telah menandatangani  Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewaijan Perpajakan.

PP yang terdiri atas 66 pasal itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan. PP ini juga merupakan pengganti dari PP Nom 80 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.

Senin, 16 Januari 2012

Masalah Tanah di Sumut Dinilai Pelik dan Luar Biasa

Medan (SIB)
 Surat “Abal-Abal” Buatan Mafia Tanah Lebih Kuat dari Sertifikat

Ibaratnya, Segudang Kebenaran Dikalahkan Segenggam Kekuasaan

Pengamat pobtik dan hukum dari Jakarta DR Putra Kaban SH MH melihat, masalah pertanahan di Indonesia khususnya d Sumut merupakan masalah yang sangat pelik dan sangat luar biasa, karena sertifikat tanah yang dilahirkan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, tidak lagi berharga, tapi lebih kuat surat “abal-abal” yang dibuat mafia tanah”. Sehingga mayoritas tanah dikuasai para mafia yang akhirnya menimbulkan sengketa berujung hilangnya nyawa manusia.

Selasa, 10 Januari 2012

Penyelesaian sengketa lahan PTPN II ...

MEDAN: Penyelesaian sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara II yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir antara BUMN itu dan masyarakat, mundur karena masih menunggu hasil inventariasi tim khusus yang dibentuk Pemprov Sumut.
Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan tim khusus yang ditunjuk untuk menginventasisasi sertifikat dan luas lahan yang menjadi hak pemerintah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, serta masyarakat tidak dapat menyelesaikan tugas sesuai target.

Rabu, 04 Januari 2012

Kasus Lahan di Sumsel Belum Tuntas

PALEMBANG- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan selama tahun 2011, menerima sebanyak 37 pengaduan kasus sengketa lahan di provinsi tersebut.

Pengaduan kasus sengketa lahan yang disampaikan ke dewan selama tahun 2011 sebanyak 37 pengaduan, kata Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Slamet Somosentono di Palembang, Rabu 4 Januari 2012.

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator