MEDAN | DNA-Zuriat Sulthan
Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah Sulthan Negeri Deli Istana Maimoon
Medan Sumatera Utara akan membatalkan keabsahan surat Grant Sultan yang
telah dikeluarkan mulai tahun 1909 s/d saat ini.
"Banyaknya grant
sultan yang beredar di tengah-tengah masyarakat bahkan sampai kepada
pihak ke-III adalah telah banyak dipalsukan,"ujar Sultan Muda Deli Drs
Tengku Azan Khan Sm.HK Msc kepada wartawan di Medan, Senin (04/06/2012).
Dalam
hal ini, lanjutnya, keabsahan grant sultan merupakan sepengetahuan ahli
waris yang secara sah dari Sultan Deli, bukan saudara perempuan ataupun
ipar melainkan keturunan laki-laki dari sultan Deli.
"Beredarnya
grant sultan selama ini dilakukan oleh kerabat yang bukan keturunan
ahli waris sah, sehingga dalam hal ini sebagai ahli waris Sultan Deli
membatalkan seluruh grant sultan yang beredar," ujarnya.
Dia juga
menambahkan bagi pihak yang telah memiliki grant sultan dapat
menghubungi dirinya. "Sementara surat yang telah beralih ke pihak ketiga
dalam waktu dekat juga akan digugat,"lanjutnya kembali.
Tengku
Azan Khan menerangkan kasus pemalsuan dokumen atau surat-surat berkaitan
kepemilikan tanah maupun penguasaan tanah bahkan ahli waris untuk
menguasai tanah menjadi kerap berlangganan berperkara di pengadilan.
"Padahal
jika pemerintah menghormati kepemilikan atas sultan, dimana pengadilan
dapat membawa ahli waris sah tentang grant sultan seharusnya tidak
seperti ini,"ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, dengan tidak
menghormati hak kepemilikan sultan tersebut membuat kasus tanah di
Indonesia khususnya di Sumatera Utara sangat besar sekali.
"Untuk
jumlah surat grant sultan yang beredar di masyarakat mungkin ada
ribuan, namun untuk pendataan kembali bisa didaftarkan ataupun
menghubungi pihak keluarga agar dapat diperbaharui kembali,"ujarnya.
Sultan
Muda Deli Drs Tengku Azan Khan Sm.HK juga telah mendapatkan surat
Presiden RI dalam hal ini Sekretaris Presiden sebagai laporan, dengan
tebusan Gubernur Sumatera Utara tentang pengembalian tanah yang dikuasai
oleh BUMN.
Dalam surat tersebut, Sekretaris Presiden Republik
Indonesia menyatakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa
surat yang ditujukan kepada Presiden RI dengan nomor 01/ZD/10/2004
tertanggal 27 Oktober 2004, BPN segera melakukan penanganan dan
penyelesaian lebih lanjut. (DNA|mdn|ams)
BERNOSTALGIA DENGAN SEJARAH MEMBUAT HIDUP INI TERNYATA LEBIH BERWARNA DAN BERGAIRAH..Blog ini hanya mencoba mengajak generasi baru PENERUS untuk dapat mengerti arti bahwa "DEMI MASA" TERNYATA tanpa masa lalu tiada masa kini..dan membandingkan aturan-aturan masa lalu itu tiada bersalah..RAIHLAH ILMUnya PERGUNAKAN UNTUK PERBAIKAN BANGSA..semoga bermanfaat.(Prabudi Gunawan,ST,SH)
Senin, 04 Juni 2012
Langganan:
Postingan (Atom)