Hak kebendaan (Zakelijke recht).
post by mrprab team
Hubungan hukum antara orang yang berhak dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan.
Hak Kebendaan ialah kekuasaan absolut yang diberi hukum kepada subjek hukum untuk menguasai langsung suatu benda dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
A. Sifat Hak Kebendaan.
1. Hak Absolut.
2. Droit de suit, yang berarti bahwa hak kebendaanya mengikuti bendanya dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
3. dapat dipertahankan terhadap siapa saja.
B. Hak Kebendaan (Zakelijke recht) dan Hak perorangan/ Hak Pribadi (persoonlijke recht).
Hak kebendaan dan hak pribadi adalah merupakan hak-hak yang terdapat dalam lapangan Hukum Kekayaan atau dengan perkataan lain merupakan hak atas kekayaan.Tetapi antara kedua hak tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang penting.
1. – Hak Kebendaan adalah hak mutlak/absolut.
- hak pribadi merupakan hak relatif/nisbi.
2. – Hak Kebendaan diatur dalam Buku II KUH. Perdata.
- Hak Pribadi diatur dalam Buku III KUH.- Perdata.
3. – Hak kebendaan memberi kekuasaan
- Hak Pribadi memerikan suatu penuntutan atau penagihan terhadap seorang tertentu.
4. – Hak kebendaan bersifat droit de suite arti-nya mengikuti kemana benda itu berada.
- Hak Pribadi hanya berlaku terhadap seorang tertentu saja, dengan pemindahan hak kepada orang lain maka lenyaplah hak perorangan/ hak pribadi terhadap orang pertama.
5. - Hak kebendaan yang diperoleh terlebih dahulu, tingkatnya lebih tinggi dari yang terjadi kemudian.
- Pada Hak Pribadi mengenai waktu terjadinya tidak mempunyai masalah karena semua tingkatnya adalah sama.
6. - Hak kebendaan mempunyai hak yang didahulukan (droit de preference).
- Hak Pribadi tidak mempunyai hak tersebut.
7. – Gugatan Hak Kebendaan disebut Gugat Kebendaan
- Gugatan Hak Pribadi disebut Gugat Perseorangan.
C. Hak - Hak Kebendaan (Zakelijke rehcten).
Hak–hak kebendaan yang ditentukan oleh Buku II KUH.perdata dapat kita lihat dalam pasal 528 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa setiap orang dapt mempunyai hak kebendaan yang terdiri dari :
1. Bezit (kedudukan berkuasa)
2. Hak milik (eigendoom)
3. Hak waris
4. Hak Pakai Hasil (vruchtgebruik)
5. Hak Pengabdian Tanah (servituut)
6. Hak Gadai (Pand)
7. Hak Hipotik
Disamping itu diatur pula hak-hak kebendaan lain di dalam Buku II KUH Perdata yaitu :
8. Hak Opstal (numpang karang/guna bangunan)
9. Hak Erfpacht (guna usaha).
10. Hak Memakai dan Mendiami
11. Hak Bunga Tanah.
Kemudian dengan berlakunya UU.No.5 tahun 1960/UUPA sejak tanggal 24 September 1960 maka UUPA dengan tegas mencabut segala ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku II KUH.Perdata sepanjang mengenai bumu,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali mengenai hipotik tetap berlaku.
Dengan demikiann segala ketentuan-ketenuan yang sepanjang bumi, air dan kekayaan alam tidak terkandung didalamnya masih tetap berlaku seperti :
à Ketentuan mengenai benda bergerak.
à Tentang Bezit (kedudukan berkuasa).
à Pemilikan benda bergerak
à Piutang yang diistimewakan.
à Tentang gadai/pand
à Hipotik dsb.
Disamping itu UUPA Mengatur hak-hak kebendaan atas tanah yang disebut dalam pasal 16 UUPA yaitu :
1. Hak milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak pakai
5. Hak Sewa
6. Hak membuka tanah
7. Hak memungut hasil hutan
8. Hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak diatas yang ditetapkan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara dan diusahkan hapus dalam waktu singkat yaitu :
- Hak gadai
- Hak usaha bagi hasil
- Hak menumpang dan
- Hak sewa tanah pertanian.
Dari berbagai-bagai bentuk hak–hak kebendaan yang tersebut diatas kita dapat menggolongkannya atas :
1. Hak Kebendaan yang sempurna, yaitu hak milik. Hak Milik menurut Undang-undang adalah merupakan hak yang terkuat dan terpenuh serta merupakan hak yang turun menurun.
2. Hak Kebendaan yang terbatas , yaitu hak kebendaan lain selain hak milik seperti hak guna usaha/ erfpacht,hak guna bangunan/opstal,hak pakai, hak membuka tanah,hak sewa dsb.
3. Hak kebendaan yang memberikan jaminan,yaitu hipotik dan gadai/pand.
4. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak milik dan bezit.
to be continue....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar