Selasa, 17 Februari 2009

Indonesia Dukung Ratifikasi Pengadilan Kejahatan Internasional

Ketua Komisi I DPR RI, Theo L sambuaga, selaku Koordinator Parliamentarians for Global Action atau PGA Chapter Indonesia di Jakarta, Selasa menegaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya pembentukan Pengadilan Kejahatan (Pidana) Internasional (International Criminal Court) berdasarkan Statuta Roma.Ia mengatakan itu, ketika membuka resmi Working Meeting bertajuk The International Criminal Court (ICC): Toward Indonesia's Accession to the Rome Statute?, di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.Dalam pertemuan kerja tersebut, sedikitnya delapan tokoh berbagai latar tampil menyampaikan pandangannya, yang terbagi dalam dua sesi.Pada sesi pertama yang dimoderatori oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Abdillah Toha, tampil sebagai pembicara masing-masing Duta Besar Kanada untuk Indonesia, John Holmes, Melissa Parke (anggota Parlemen dari Australia) dan dua anggota Komisi I DPR RI, yakni Marzuki Darusman (Fraksi Partai Golkar) serta FX Soekarno (Fraksi Partai Demokrat).Mereka membicarakan topik khusus tentang The Contribution of the International Criminal Court to the Promotion of Universal Human Rights and the Prospective Role of Indonesia.Sedangkan pada sesi dua, dengan topik Acceding to the Rome Statute: Challenges for the ICC and for the State Parties yang dimoderatori Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar), menampilkan Dirjen HAM Depkumham RI, Harkristuti Harkrisnowo, dan dua anggota DPR RI Djoko Susilo (Fraksi Partai Amanat Nasional) serta Soeripto (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), juga Reny Rawasita Pasariba (PSHK).Sebelum penutupan yang dilakukan Nursyahbani Katjasungkana (anggota PGA Indonesia), pertemuan itu berhasil mengangkat sejumlah pokok pikiran serta kesimpulan tentang peran Indonesia dalam memantapkan posisi ICC.Peran Aktif IndonesiaSementara itu, Theo Sambuaga kepada ANTARA, menjelaskan, Indonesia terlibat secara aktif dalam proses hadirnya ICC, dimulai dengan mengirimkan delegasi formal mengikuti Konferensi Diplomatik di Roma, Juli 1998 (saat Statuta Roma disahkan)."Pada saat bersejarah itu, Indonesia menyatakan dukungannya atas pengesahan Statuta Roma dan pembentukan Mahkamah Pidana (Kejahatan) Internasional. Dan sejak itu, Indonesia melalui berbagai institusi resmi menyatakan niatnya untuk meratifikasi Statuta Roma," katanya lagi.Theo Sambuaga menambahkan, pada tahun 1999, Indonesia menyampaikan pernyataan positif kepada Komite ke-6 Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam pandangannya mengenai Statuta Roma itu. Ketika itu, menurutnya, Indonesia menyatakan, partisipasi universial harus menjadi ujung tombak ICC dan Pengadilan (itu) menjadi bentuk hasil kerjasama seluruh bangsa tanpa memandang perbedaan politik, ekonomi, sosial serta budaya. Dalam pernyataan yang sama, Indonesia juga menyatakan, Statuta Roma menambah arti penting pada nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam PBB. Yakni meliputi persepakatan, imparsialitas, non-diskriminasi, kedaulatan negara dan kesatuan wilayah.Selanjutnya dalam sebuah materi pertemuan kerja ICC di Jakarta, Selasa (17/2) ini, diungkapkan, pada tahun 2004, Presiden Megawati Sukarnoputri mengesahkan Rencana Aksi Nasional tentang Hak-hak Azasi Manusia (Ranham) 2004-2009.Rancangan itu menyatakan, Indonesia bermaksud meratifikasi Statuta Roma pada tahun 2008. Dan untuk melaksanakan rancangan tersebut, Presiden RI membentuk sebuah Komite Nasional.Pemerintah juga menyatakan, Statuta Roma sedang dipelajari dan legislasi nasional perlu dibuat demi keperluan kerjasama Mahkamah sebelum ratifikasi dilaksanakan. Sudah 108 NegaraTheo Sambuaga lebih lanjut mengatakan, pada bulan Agustus 2006, perwakilan Parlemen Indonesia berpartisipasi dalam konferensi regional dengan seluruh Parlemen Asia tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berjanji akan bekerja untuk mengupayakan ratifikasi atau aksesi.Lalu, pada tahun 2007, didirikanlah ,Parliamentarian for Global Action, (PGA) khusus Indonesia Chapters, yang menurutnya, lembaga ini sangat aktif mendukung unversalitas Mahkaman Pidana Internasional sebagai institutsi justisi permanen, berbeda dengan International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) maupun International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), karena keduanya hanya bersifat ad hoc."Mahkamah Pidana Internasional atau ICC ini sendiri didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada tanggal 17 Juli 1998 oleh 120 negara yang berpartisipasi dalam Uniterd Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court di kota Roma, Italia," tambahnya.Statuta Roma tentang ICC itu, lanjutnya, mengatur kewenangan untuk mengadili empat kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional, yakni genosida (the crime of genocide), crimes against humanity, (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahtan perang) dan ,the crime of aggression (kejahatan agresi)."Sesuai informasi terakhir, sejak ditandatangani pertama kali pada 17 Juli 1998 di Roma, maka sampai tanggal 11 April 2002 sudah ada 108 negara yang meratifikasi perjanjian Mahkamah Pidana Internasional, dan selanjutnya telah dijadikan hukum internasional pada tanggal 1 Juli 2002 oleh PBB," ungkap Theo sambuaga lagi.(*)mrprab sumber Antara.

KEDUDUKAN BERKUASA

BEZIT ( Kedudukan Berkuasa).
Post/belajar hukum yuk/mrprab

Bezit disebut juga dengan istilah Civiel Bezit yang berasal dari perkataan Zitter, artinya menduduki.
Menurut pasal 529 KUH.Perdata Bezit atau kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri,maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memilik kebendaan itu.

A. Syarat adanya Bezit.
Pasal 538 KUH.Perdata menyebutkan bahwa bezit dapat diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik benda itu dalam kekuasaannya dengan maksud memper-tahankannya untuk diri sendiri.

Dengan demikian menurut pasal diatas syarat untuk adanya bezit adalah :
1. Corpus (Perbuatan), Yaitu adanya perbuatan nyata untuk menarik benda itu dalam kekua-saannya atau perbuatan untuk menguasai benda itu.
2. Animus (kehendak), Yaitu adanya kemauan untuk me-miliki benda itu.
Orang yang memiliki bezit disebut Bezitter. Bezit yang berada ditangan pemilik benda itu sendiri maka disebut Bezitter Eigenar.
Setiap orang pada umumnya dapat memperoleh bezit dengan cara yang tersebut diatas bak orang yang belum dewasa (minderjaring) maupun perempuan yang bersuami kecuali orang gila tanpa bantuan curatornya (ps,539 KUH.Perdata).

B. Bezit dan Detensi.
Bezit dan Detensi adalah sama-sama kedudukan yang diberi hukum untuk menguasai suatu benda. Tetapi antara keduanya mempunyai perbedaan yang penting.
C. Perbedaan Bezit dengan Detensi.
1. – Bezit adalah penguasaan benda baik dengan diri sendiri, maupun melalui hubungan hukum dengan perantaraan orang lain.
2. - Detensi adalah penguasaan benda karena suatu hubungan hukum dengan seseorang.
Misalnya : - Penyewa, penjaga gudang, penjaga parkir dan sebagainya.
3. - Pada Bezit mempunyai syarat corpus dan animus.
- pada Detensi hanya ada corpus
4. - Bezitter dapat menjadi Eigenar karena kadalu-arsa.
- pada detensi dapat menjadi eigenar karena pen- yerahan.
5. – Pemilik bezit disebut Bezitter.
- pemilik detensi disebut Detentor.

D. Fungsi Bezit.
1. Fungsi Polisionil, yaitu mendapat perlindungan hukum dan hukum mengakui kenyataan itu tanpa mem-persoalkan hak milik berada pada siapa.
2. Fungsi Zaken rechtlijke, yaitu perubahan bezit menjadi hak milik adalah melalui daluarsa (verjaring).

E. Akibat Fungsi Bezit .
1. kemungkinan Bezitter menjadi Eigenar (pemilik).
2. Hak untuk memetik hasil dan menikmati benda itu.
3. Mendapat ganti rugi jika harus melepaskan bezit yang telah menjadi hak milik.

F. Cara menjadi Bezit .
Menurut pasal 530 KUH.Perdata cara menjadi bezit dibagi dalam dua kemungkunan yaitu :
1. Beritikat baik (te goeder trouw).
2. Beritikat buruk (te kwader trouw).

1. Bezit beritikad baik (te goeder trouw).
1. Apabila memperolenbezit sama dengan cara memperoleh hak milik, dan bezitter sama sekali tidak mengetahui ada atau tidaknya cacat atau kekurangan yang terkandung dalam benda itu (ps. 531 KUH.Perdata)
2. Tiap bezitter hendaklah dianggap beritikad baik dan barang siapa menuduhnya beritikad buruk harus membuktikan tuduhannya itu (ps. 533 KUH.Perdata).
3. Pasal 538 KUH.Perdata mengatakan bahwa bezitter beritikad baik mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Dianggap sebagi eigenar sampai pada saat benda itu dituntut kembali dimuka hakim.
b. Dapat menjadi pemilik ( eigenar ) dnegan daluarsa.
c. Berhak menikmati benda itu sampai saat benda itu dituntut kembali di Pengadilan
d. Dapat mempertahankan haknya apabila digangu dan memulihkan kembali hak itu apabila terlepas dari padanya.

2. Bezit beritikad buruk (te kwader trouw).
- Apabila mengetahui bahwa benda itu bukan miliknya. Dan jika benda itu dituntut simuka hakm, ia dikalahkan maka dianggaplah itikad buruk itu ada mulai saat perkara itu dimajukan (ps.532 KUH.Perdata).
- Pasal 549 KUH,Perdata mengatakan bahwa bezitter beritikad buruk mempunyai hak-hak sebagai berikut
a. Dianggap sebagai eigernar sampai saat penuntutan benda itu dimuka hakim.
b. Dapat menikmati hasilnya tapi harus mengem-balikan kepada yang berhak.
c. Dapat mempertahankan haknya bila diganggu dan memulihkan kembali bila hak itu terlepas dari padanya.

3. Perbedaan Bezit beritikad baik dengan itikat buruk.
Bezit beritikat baik : - dapat menjadi eigenar dengan daluarsa.
- dapat menikmati hasil benda tersebut.
Bezi Beritikad buruk : - tidak dapat menjadi eigenar dengan daluarsa.
- Tidak dapat menikmati hasil benda itu kalau sudah dikem-balikan kepada yang berhak.

G. Cara memperoleh Bezit .
1. Occupatie (occupation artinya menduduki) yaitu memperoleh bezit dengancara menduduki benda-benda yang belum ada pemiliknya dalam hal ini bezit dan iegendoom terjadi serentak.
Pasal 585 KUH.Perdata menatakan bahwa hak milik atas benda bergerak yang bukan milik siapapun adalah pada orang yang pertama kali memilikinya.
Cara memperoleh bezit tersebut diatas terjadi tanpa bantuan orang lain, ini disebut bersifat Originair.
2. Traditio yaitu memperoleh bezit dengan jalan penyerahan dari orang lain yang duluan menjadi bezitter. Cara ini bersifat derivatief.

H. Bezit atas benda Bergerak.
Terhadap benda bergerak, bezit berlaku sebagai titel yang sempurna. Hal ini didasarkan pada pasal 1977 ayat KUH.Perdata yang mengatakan :
“ terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada sipembawa,maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagi pemiliknya”
Dengan perkataan lain pasal 1977 ayat 1 (KUH.Perdata menegaskan bahwa barang siapa memegang benda bergerak dianggap sebagi pemiliknya. ketentuan ini adalah untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.

Paal 1977ayat 2 KUHPerdata membuat pembatasan atas pasal 1977 ayat 1 KUH.Perdata terhadap bezitter yang beritikad buruk yaitu : “ Seseorang yang kehilangan atau kecurian suatu benda dapat menuntut kembali barang miliknya selama tiga tahun dari orang yang memegang benda itu.”

Pasal 582 KUH.Perdata mengatakan bahwa barang siapa yang menuntut kembali arangnya yang dicuri atau hilang tidak wajib memberikan ganti rugi kepada yang memegangnya, kecuali kalau yang memegang benda itu membelinya pada pasar tahunan, lelangan umum atau pada pedagang yang biasa memperdagangkan barang-barang sejenisnya itu.

I. Benda-benda yang dapat dikuasai dengan bezit.
Pada umumnya setiap benda bergerak atau benda tidak bergerak dapat dikuasai dengan bezit,kecuali :
- Benda-benda yang tidak dalam peredaran perdata (dalam perdagangan dan hak pengabdian tanah (servituut) Pasal 537 KUH.Perdata.
- Hak atas benda imateril seperti hak cipta, hak pengarang dsb.
Dengan demikian berarti bahwa bezit hanya ada atas benda berwujud bergerak atau tidak bergerak kecuali yang disebut dalam pasal 537 KUH.Perdata.

J. Hapusnya bezit.
1. Dengan meninggalnya bezitter (ps. 541 kUH.Perdata)
2. Bezitter melepaskan benda itu dengn suka rela kepada orang lain (ps. 543 KUH.Perdata)
3. Bezitter meninggalkan benda itu dan (ps. 544 KUH.Perdata)
4. Apabila orang lain menguasai benda itu da menikmatinya selama satu tahun dengan tiada ganguan dari siapapun (ps. 545 KUH.Perdata)
5. Apabila benda tidak bergerak berupa tanah atau rumah tenggelam selamanya karena banjir (ps. 545 KUH. Perdata).
6. Bezitter dikalahkan dalam perkara benda tersebut oleh hakim (ps. 548 KUH.Perdata).
7. Bezit atas benda tak bertubuh berakhir apabila orang lain menikmatinya selama satu tahun dengan tiada gangguan (ps. 547 KUH.Perdata).
8. Bezit pada hak milik harus dengan hapusnya hak milik tersebut.

-end-

Senin, 16 Februari 2009

Hak kebendaan

Hak kebendaan (Zakelijke recht).
post by mrprab team

Hubungan hukum antara orang yang berhak dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan.
Hak Kebendaan ialah kekuasaan absolut yang diberi hukum kepada subjek hukum untuk menguasai langsung suatu benda dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
A. Sifat Hak Kebendaan.
1. Hak Absolut.
2. Droit de suit, yang berarti bahwa hak kebendaanya mengikuti bendanya dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
3. dapat dipertahankan terhadap siapa saja.
B. Hak Kebendaan (Zakelijke recht) dan Hak perorangan/ Hak Pribadi (persoonlijke recht).
Hak kebendaan dan hak pribadi adalah merupakan hak-hak yang terdapat dalam lapangan Hukum Kekayaan atau dengan perkataan lain merupakan hak atas kekayaan.Tetapi antara kedua hak tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang penting.
1. – Hak Kebendaan adalah hak mutlak/absolut.
- hak pribadi merupakan hak relatif/nisbi.
2. – Hak Kebendaan diatur dalam Buku II KUH. Perdata.
- Hak Pribadi diatur dalam Buku III KUH.- Perdata.
3. – Hak kebendaan memberi kekuasaan
- Hak Pribadi memerikan suatu penuntutan atau penagihan terhadap seorang tertentu.
4. – Hak kebendaan bersifat droit de suite arti-nya mengikuti kemana benda itu berada.
- Hak Pribadi hanya berlaku terhadap seorang tertentu saja, dengan pemindahan hak kepada orang lain maka lenyaplah hak perorangan/ hak pribadi terhadap orang pertama.
5. - Hak kebendaan yang diperoleh terlebih dahulu, tingkatnya lebih tinggi dari yang terjadi kemudian.
- Pada Hak Pribadi mengenai waktu terjadinya tidak mempunyai masalah karena semua tingkatnya adalah sama.
6. - Hak kebendaan mempunyai hak yang didahulukan (droit de preference).
- Hak Pribadi tidak mempunyai hak tersebut.
7. – Gugatan Hak Kebendaan disebut Gugat Kebendaan
- Gugatan Hak Pribadi disebut Gugat Perseorangan.
C. Hak - Hak Kebendaan (Zakelijke rehcten).
Hak–hak kebendaan yang ditentukan oleh Buku II KUH.perdata dapat kita lihat dalam pasal 528 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa setiap orang dapt mempunyai hak kebendaan yang terdiri dari :
1. Bezit (kedudukan berkuasa)
2. Hak milik (eigendoom)
3. Hak waris
4. Hak Pakai Hasil (vruchtgebruik)
5. Hak Pengabdian Tanah (servituut)
6. Hak Gadai (Pand)
7. Hak Hipotik
Disamping itu diatur pula hak-hak kebendaan lain di dalam Buku II KUH Perdata yaitu :
8. Hak Opstal (numpang karang/guna bangunan)
9. Hak Erfpacht (guna usaha).
10. Hak Memakai dan Mendiami
11. Hak Bunga Tanah.
Kemudian dengan berlakunya UU.No.5 tahun 1960/UUPA sejak tanggal 24 September 1960 maka UUPA dengan tegas mencabut segala ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku II KUH.Perdata sepanjang mengenai bumu,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali mengenai hipotik tetap berlaku.
Dengan demikiann segala ketentuan-ketenuan yang sepanjang bumi, air dan kekayaan alam tidak terkandung didalamnya masih tetap berlaku seperti :
à Ketentuan mengenai benda bergerak.
à Tentang Bezit (kedudukan berkuasa).
à Pemilikan benda bergerak
à Piutang yang diistimewakan.
à Tentang gadai/pand
à Hipotik dsb.
Disamping itu UUPA Mengatur hak-hak kebendaan atas tanah yang disebut dalam pasal 16 UUPA yaitu :
1. Hak milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak pakai
5. Hak Sewa
6. Hak membuka tanah
7. Hak memungut hasil hutan
8. Hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak diatas yang ditetapkan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara dan diusahkan hapus dalam waktu singkat yaitu :
- Hak gadai
- Hak usaha bagi hasil
- Hak menumpang dan
- Hak sewa tanah pertanian.
Dari berbagai-bagai bentuk hak–hak kebendaan yang tersebut diatas kita dapat menggolongkannya atas :
1. Hak Kebendaan yang sempurna, yaitu hak milik. Hak Milik menurut Undang-undang adalah merupakan hak yang terkuat dan terpenuh serta merupakan hak yang turun menurun.
2. Hak Kebendaan yang terbatas , yaitu hak kebendaan lain selain hak milik seperti hak guna usaha/ erfpacht,hak guna bangunan/opstal,hak pakai, hak membuka tanah,hak sewa dsb.
3. Hak kebendaan yang memberikan jaminan,yaitu hipotik dan gadai/pand.
4. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak milik dan bezit.

to be continue....

Minggu, 15 Februari 2009

Hak-hak Perdata.

Hak-hak Perdata.
post mrprab team

Suatu hubungan hukum (rechtsrelatie) yaitu hubungan antara subjek hukum yang akibat nya diatur oleh hukum dapat menimbulkan hak atau meleyapkan hak.
Hak-hak menurut sifatnya dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu :
 Hak Absolut/mutlak yaitu kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak sesuatu dengan memperhatikan kepentingannya.
 Hak Relatif/nisbi yaitu kekuasaan yang diberi hukum kepada subjek hukum tertentu untuk berbuat, tidak berbuat sesuatu kepada subjek hukum tertentu.
Hak-hak yang terdapat dalam lapangan hukum publik disebut Hak publik yaitu setiap hak subjek hukum dalam hubungannya dengan hukum publik. Demikian juga dalam lapangan hukum perdata timbul hak-hak perdata.
Hak-hak perdata menurut sifatnya terdiri dari :
 Hak Perdata Absolut/Mutlak dan
 Hak Perdata yang relatif/nisbi.
1. Hak Perdat Absolut,terdiri dari :
a. Hak kepribadian /hak diri pribadi,yaitu hak atas dirinya sendiri atau pribadi yang diberi hukum kepada seseorang.
Misalnya : - Hak atas nama atau kehormatan.
- Hak tentang kecakapan dan berwe- nang untuk bertindak dalam hukum.

b. Hak Kekeluargaaan, yaitu hak yang tibul akibat hubungan keluarga.
Misalnya : - hak suami istri
- hak alimentasi/nafkah.
- hak merital suami,dsb.
c. Hak kekayaan, yaitu hak-hak yang timbul dalam lapangan harta kekayaan (vermogens recht). Hak atas kekayaan yang absolut ini disebut hak-hak kebendaan (zakelijke rechten).
2. Hak Perdata Relatif,terdiri dari :
a. Hak kekeluargaan relatif,yaitu yang disebut dalam pasal 103 ddan 104 KUH.Perdata.
Misalnya :- suami istri harus saling setia dan saling membantu (psl. 103 KUH.Perdata).
- suami istri saling terikat dalam suatu perjanjian mendidik dan memelihara anak-anak mereka (psl.104 KUH.Perdata).
b. Hak kekayaan relatif,hak ini timbul dalam perikatan. Hak kekayaan relatif ini disebut dengan hak perorangan atau hak pribadi (persoonlijke recht).
6. Hak kebendaan (Zakelijke recht).
Hubungan hukum antara orang yang berhak dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan.
Hak Kebendaan ialah kekuasaan absolut yang diberi hukum kepada subjek hukum untuk menguasai langsung suatu benda dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
A. Sifat Hak Kebendaan.
1. Hak Absolut.
2. Droit de suit, yang berarti bahwa hak kebendaanya mengikuti bendanya dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
3. dapat dipertahankan terhadap siapa saja

penyerahan (levering).

Mengenai penyerahan (levering).
post mrprab team

à Bagi benda bergerak umumnya berlaku penyerahan nyata (feitelijke levering) dari tangan ketangan.
à Bagi benda tidak bergerak disamping feitelijke levering harus diadakan yuridische levering
(penyerahan secara umum), misalnya : pada transaksi jual beli tanah,kemudian didaftarkan pada PPAT dan terakhir baru diadakan penyerahan secara hukum yaitu dengan akta balik nama.
1. Hubungan Benda Bergerak dengan benda tidak bergerak.
a. Merupakan benda bagian atau menumpang dengan benda pokok yang secara yuridis terikat,tidak terpisah dari benda pokok.
b. Sebagai benda tambahan atau ikutan (bijzaak). Hubungan demikian sangat erat dengan benda pkok sehingga secara yurudis benda itu kehilangan wujud secara pribadi,misalnya seperti mur dan baut.
c. Sebagai benda penolong (hulp zaak) yaitu benda yang melayani secara tetap benda lain,misalnya mesin pendingin pada pabrik Es.
1. Sifat Hukum Benda.
Hukum benda diatur dalam buku II KUH.Perdata dan diluar KUH.Perdata diatur dalm UU.No. 5 tahun 1960 (UUPA) khusus mengenai tanah. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai HUKUM BENDA maka kita lihat sistematik Buku II KUH. Perdata dibandingkan dengan sistematik Buku III KUH.Perdata tentang perikatan.
Buku II KUH.Perdata memuat peraturan-peraturan yang berkenaan dengan benda dan hak-hak kebendaan yang ditentukan secara limitatif. Artinya mengenai hak-hak kebendaaan hanya ada sepanjang yang telah ditentukan dalam Buku II KUH.Perdata saja. Kita tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan lain diluar apa yang telah ditentukan dalam buku II tersebut.
Ini berarti Hukum benda yang diatur dalam buku II bersifat tertutup.(gesloten system) dengan demikian berarti pula peraturan peraturan yang diatur dalam buku II KUH. Perdata merupakan Dwingend recht (hukum memaksa) yaitu peraturan-peraturan hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan perjanjian. Dengan perkataan lain ketentuan-ketentuan Hukum Benda yang diatur dalam buku II KUH.Perdata harus dijalankan oleh para pihak, kalau tidak dapat diancam dengan sanksi kebatalan.
Jika hal ini kita bandingkan dengan sistematik yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata yang mengatur tentang perikatan maka sifat Buku III terrsebut adalah bersifat terbuka (open systeem),artinya kita dapat mengadakan perjanjian-perjanjian lain diluar apa yang telah ditentukan ddalam buku III KUH.Perdata tersebut.
Sifat terbuka Hukum Perikatan ini didasarkan pada azas kebebasan Berkontrak (beginse der contract vrijheid) yang terdapat dalam pasal 1338 KUH.Pedata yaitu bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian berarti pula bahwa peraturan Buku III KUH.perdata adlah merupakan ketentuan yang bersifat mengatur/hukum mengatur atau hukum menambah (aanvullen de recht) artinya ketentuan Buku III KUH.Perdata bersifat menambah atau melengkapi peraturan-peraturan yang dibuat para pihak dalam hubungan hukum mereka.
2. Azas Hukum Benda.
1. Azas Individualiteit, yang berarti bahwa objek dari hukum Benda harus tertentu baik jenis maupun jumlahnya.
2. Azas Totaliteit, bahwa hak kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan oleh orang yang menguasainya untuk diserahkan kepada orang lain dengan melepaskan hak itu dari padanya, tetapi dapat dibebankan dengan beberapa hak kebendaan atas suatu benda.
Misalnya, A pemilik seidang tanah dan menghipotikkan tanah itu kepada B maka A tidak boleh menyerahkan tanah tersebut kepada C.
3. azas Publisitiet, bahwa terhadap hak kebendaaan itu harus dipublikasi/diumumkan sehing-ga umum mengetahui bahwa ter-dapat hak kebendaan diatas suatu benda.
4. Azas Onsplitbaarheid, bahwa terhadap suatu benda dan segala sesuatu yang melekat kepadanya berlaku hak kebendaan itu (ps. 500 KUH.Perdata)
5. Perjanjian pada buku II KUH. Perdata bersifat kebendaan (zakelijke overeencomst) yang berarti bahwa setiap perjanjian mengenai hak-hak kebendaan memiliki kata sepakat. Sedangkan perjajian yang diatur dalam buku III KUH.Perdata bersifat Obligatoir overeencomst yaitu perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban.

bersambung......

UU Pembuktian Terbalik Tuntaskan Masalah Korupsi

Dewan Integrasi Bangsa (DIB) menilai pemberlakuan Undang-Undang (UU) Korupsi dengan Pembuktian Terbalik, sebagai salah satu jalan untuk menuntaskan masalah korupsi di Indonesia.

"Kita akan berupaya menggolkan UU itu karena pembuktian terbalik adalah salah satu jalan efektif memberantas korupsi di negara ini," kata Ketua Tim 8 DIB, Lieus Sungkharisma di Makassar, Sabtu.

Menurutnya, dengan pemberlakuan UU tersebut, para pelaku korupsi tidak akan bisa lagi memperkaya diri seenak diri kecuali diketahui alur pendapatannya jelas.

Dengan sistem perundangan korupsi saat ini, nilai Lieus, sangat sulit bagi aparat hukum untuk membuktikan dugaan tindak korupsi di Indonesia.

Karena itu, jelasnya, DIB telah berupaya mendesak pemberlakuan perundangan tersebut, dengan cara mengirimkan surat berisi komitmen integritas ke sekitar 11 ribu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.

"Kami minta mereka menandatangani komitmen itu. Jika mereka terpilih, merekalah yang akan berupaya menggolkan UU itu," ujar Ketua Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) itu.

Dijelaskannya, sampai saat ini sejumlah caleg telah merespon komitmen tersebut. Antara lain dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lieus mengakui, caleg-caleg dari kedua partai itu telah menandatangani komitmen dan mengirimkannya kembali ke DIB.

"Harapan kami, tahun 2009 ini, undang-undang itu sudah bisa diberlakukan, setelah sekitar tahun 70-an hal itu tidak tercapai," katanya.(*)

ANTARANEWS

Rabu, 11 Februari 2009

HUKUM BENDA

Hukum Benda
post by mrprab team

Hukum Benda adalah Peraturan –peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht).
Hukum Benda diatur dalam.
1. Buku II KUH. Perdata.
2. Undang-undang No. 5 tahun 1960 (undang-undang pokok Agraria /UUPA) kuhusus mengatur tentang tanah.
1. Pengertian Benda.
a. Pengertian Sempit : Benda ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud).
b. Pengertian Luas : disebut dalam Pasal 509 KUH. Perdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik.
2. Pembagian Benda.
a. Menurut macamnya /jenisnya.
1. Dalam pasal 505 KUH. Perdata benda dibagai atas :
à Benda yang habis dalam pemakaian, bila mana karena dipakai menjadi habis,misalnya bahan makanan,bahan bakar dsb.
à Benda yang tidak habis dalam pemakaian (on vervruik baar ) seperti mesin-mesin,meja,dsb.
2.à Benda dalam perdagangan (in handel /incommercio) yaitu setiap benda yang dapat diperdagangakan.
à Benda yang tidak dalam perdagangan (buiten de handel /extra commercio) seperti kantor-kantor pemerintah, rumah sakit dsb.
3. à Benda yang dapat diganti (vervangbaar) yaitu benda yang dapat dicari gantinya, misalnya dapat dibeli gantinya.
à Benda yang tiadak dapat diganti (onvervangbaar). Misalnya barang-barang antik/kuno.
4.à benda yang dapat diganti (deelbaar) yaitu benda yang dapat dibagi tanpa kehilangan sifat atau turun nilainya misalnya tanah.
à Benda yang tidak dapat dibagi (on deelbaar) oleh karena akibat pembagian itu sifat benda itu menjadi hilang dan merosot nilainya.
5.à Benda yang ada sekarang ( tegen woordige ) yaitu benda yang ada pada saat ini.
à Benda yang akan datang (toekomstige) misalnya keuntungan yang akan diperoleh,panen,anak lembu yang akan lahir dsb.
b. Menurut golongannya.
1. Dalam pasal 503 KUH. Perdata, benda digolongkan dalam:
à Benda bertubuh, berwujud (material) yaitu benda yang nyata dapat dilihat.
à benda yang tidak bertubuh, tidak berwujud (immaterial) yaitu berupa hak-hak, misalnya : hak piutang,hak cipta,hak pengarang dsb.
2. Menurut pasal 504 KUH. Perdata, benda terdiri atas benda bergerak (roerende zaken) dan benda tidak bergerak (on roerende zaken).
Menurut Hukum Perdata suatu benda baik berwujud maupun tidak berwujud dapat menjadi objek Hak Kebendaan harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1. benda itu harus dapat dikuasai oleh manusia, jilka suatu benda tidak dapat dikuasai manusia maka benda tersebut tidak menjadi objek Hak Kebendaan, seperti matahari, angin, burung yang sedang terbang diudara atau hewan yang berada dihutan dsb.
2. benda itu harus bernilai bagi manusia,disini bukan lah berarti harus dinilai ekonomis saja, tapi juga nilai-nilai lain seprti susila,moral,etika dsb.
Misalnya : - surat anak kepada ibunya.
- surat-surat penghargaan.
- rambut kekasih atau orang yang disayangi, dsb.
3. Benda itu harus merupakan satu kebulatan, misalnya pintu mobil dengan mobilnya, rumah dengan dinding.
Diantara pembagian benda yang tersebut diatas,yang paling penting adalah pembagian antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, hal ini penting sehubungan ketentuan Hukum yang berlaku terhadap kedua benda itu.
c. Benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Benda tidak Bergerak (on roerende zaken).
Undang-undang menggolongkan suatu benda itu kedalam benda tidak bergerak apabila :
a. Menurut sifatnya benda itu tidak dapat bergerak (pasal 506 KUH.Perdata) yaitu :
à Tanah dan apa-apa yang didirikan diatasnya seperti rumah, gedung dsb.
à Pohon-pohonan.
à Pipa-pipa,got saluran air yang berada dalam tanah.
b. Karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (pasal 507 KUH. Perdata) yaitu segala sesuatu yang dilekatkan dengan tanah dan menurut undang-undang merupakan satu kesatuan dengan tanah atau yang dilekatkan.
à Pabrik dan mesin-mesin dalam pabrik.
à Perabot-perabot rumah
à Ikan dalam kolam
à Bahan bangunan yang berasal dari pembongkaran gedung dan dipergunakan untuk membangun gedung itu kembali.
c. Karena ditentukan undang-undang sebagai benda tidak bergerak didalam pasal 508 KUH.Perdata.yaitu hak-hak kebendaan terhadap benda tidak bergerak serta gugatan terhadap benda tidak bergerak.
2. Benda Bergerak (roerende zaken).
Suatu benda ditentukan undang-undang sebagai benda bergerak apabila :
a. Menurut sifatnya dapat bergerak atau dipindahkan (pasal 509 KUH.Perdata) misalnya buku hewan, mobil dan lain-lain yang dapat dipindahkan-pindahkan.
b. Ditentukan undang-undang sebagai benda bergerak dalam pasal 511 KUH. Perdata.
à Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda bergerak.
à Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan.
à Tuntutan mengenai benda-benda bergerak.
à Sero/sham serta surat berharga lain.
à Hak cipta,hak pengarang,hak merek dsb.
Dari ketentuan benda tidak bergerak dan benda bergerak yang diatur dalam KUH. Perdata, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa KUH.Perdata menganut Azas Accessie vertikal.
Azas Accessie vertikal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatasa tanaha merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Azas Accessie horzontal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatas tanah tidak merupakan bahagian dari tanah tersebut. Azas ini dianut oleh hukum adat.
Undang-undang menentukan perbedaaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak adalah penting sehubungan dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadapkedua benda itu yakni :
1. dari segi Pembebanan/tanggungan (bezwaring).
à Benda bergerak adalah objek tanggungan gadai/pand.
à Benda tidak bergerak adalah objek tanggungan dari hipotik.
2. dari segi Penguasaan (bezit).
à Bagi benda bergerak berlaku suatu azas : bezit geldf akvolkomen titel. Artinya bagi benda bergerak bezit berlaku sebagagi titel yang sempurna,hal ini didasarkan pada pasal 1977 ayat 1 KUH. Perdata yang mengatakan bahwa terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga atu piutang yang tidak haruas dibayar kepad sipembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya
à Bagi benda tidak bergerak, tidak berlaku azas ini.
3. dari segi daluarsa (verjaring).
à Bagi benda bergerak berlaku ketentuan pasal 1977 ayat 2 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa barang siapa yang kehilangan atau kecurian suatu barang dapat menuntut kembali barangnya dalam jangka waktu tiga tahun.
à Bagi benda tidak bergerak ditentukan dalam pasa 1963 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa daluarsa pakai titel adalah 20 tahun dan tanpa titel 30 tahun. (mrprab team)
bersambung.....

Selasa, 10 Februari 2009

PERWALIAN (Voogdij).

post by team mrprab.

Pasal 330 ayat 3 KUH.Perdata mengatakan bahwa seorang anak yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaaan orang tuanya berada dibawah perwalian.Dengan demikian yang berada dibawah perwalian adalah:
1. Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua.
2. Anak sah yang kedua orang tuanya telah bercerai.
3. Anak diluar perkawinan.
Menurut pasal 331 KUH.Perdata dalam tiap-tiap perwalian hanya ada satu orang wali saja.(azas tak dapat dibagi-bagi/ondeelbaarheid).Tetapi azas ini mempunyai pengecualian dalam dua hal yaitu :
1. Jika perwalian dilakukan oleh sseorang ibu,sebagi orang tua yang hidup paling lama maka,kalau ia kawin lagi suaminya juga turur menjadi wali,jadi mereka bersama-sama menjadi wali anak itu/mede voogdij.(pasal 351 KUH.Perdata).
2. Anak yang belum dewassa mempunyai harta diluar negeri dibolehkan mengangkat wali lain diluar negeri (pasal 361 KUH.Perdata).
Jenis-jenis perwalian.
1. Perwalian menurut hukum (wettelijke voogdij)
2. Perwaian menurut wasiat (testamentaire voogdij)
3. Perwalian yang diangkat oleh hakim (datieve voogdij)
4. Wali Pengawas (toeziende voogd)
1. Perwalian menurut hukum (wettelijke voogdij)
Perwalian menurut hukum adalah perwalian yang dilakukan oleh bapak atau ibu. Apabila salah satu orang tua meninggal maka perwalian terhadap anak yang belum dewasa demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama.(pasal 345 KUH.Perdata).
Anak diluar perkawinan yang diakui oleh bapak dan ibunya demi hukum berada dibawah perwalian bapak dan itu yang mengakuinya (pasal 353 KUH.Perdata).
2. Perwalian menurut wasiat.
Pasal 355 KUH.Perdata menentukan bahwa masing-masing orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang anak atau lebih berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu tidak ada pada orang tua lain baik dengan sendirinya atau dengan putusan hakim.
Badan Hukum tidak dapat diangkat menjadi wali dalam wasiat.
Cara pengangkatan wali itu harus dilaksanakan dengan surat wasiat atau dengan akta notaris yang dibuat untuk keperluan itu semata-mata.
Pengangkatan wali lebih dari seorang dalam surat wasiat dibolehkan dengan urutan nomor mereka,jika yang pertama tidak ada maka yang berikut menggantikannya.
Pengangkatan wali atas penunjukan bapak atau ibu dalam surta wasiat untuk anak luar kawin yang diakuinya harus disahkan oleh Pengadilan Negeri (pasal 358 KUH.Perdata).

DEWASA DAN BATAS UMUR.

post by team mrprab

Dalam undang-undang menentukan bahwa untuk dapat bertindak dalam hukum seseorang telah dewasa.
Menurut pasal 330 KUH. Perdata seorang dikatakan dewasa apabila telah bewrusia 21 tahun keatas atau telah kawin sebelum mencapai umur tersebut dan jika terjadi pembubaranperwakilan sebelum mereka berusia 21 tahun mereka tepat diakui dewasa.
Disamping seseorang dapat dinyatakan dewasa dengan pernyataan Dewasa/Pendewasaan (hanlichting). Pende-wasaan ini dapat dilakukan :
1. Pedewasaan Sempurna.
2. Pedewasaan Terbatas.

1. Pendewasaan Sempurna.
Pendewasaan sepurna adalah pendewasaan untuk meniadakan keadaan belum dewasa (minderjaring) secara keseluruhan. Pedewasaan Sempurna ini diperoleh dengan Surat Pernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden.
1. Pendewasaan Sempurna diberikan oleh kepala Negara/Presiden setelah mendengar nasihat Mahkaman Agung (pasal 420 KUH.Perdata).
2. Diminta sendiri oleh anak itu setelah berusia 20 tahun (pasal 421 KUH.Perdata)/
3. Mahkamah agung mendengar orang tua,wali anak itu sebelum memberi advisnya kepada presiden (pasal 422 KUH.Perdata).
4. Anak yang telah memperoleh venis aetatis mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa kecuali berkenaan dengan izin untuk melangsungkan perkawinannya dari orang tua /wali,kakek, nenek atau pengadilan sebelum ia berumur genap 21 tahun (pasal 424 KUH.Perdata).
5. Dalam venia aetatis dapat diadakan pembatasan-pembatasan untuk kepentingan anak itu sendiri bahwa untuk memindahkan atau membebani barang-nbarang tidak bergerak sampai ia berusia 21 tahun harus minta izin dari Pengadilan (pasal 425 KUH.Perdata).
2. Pendewasaan Terbatas.
1. Diminta dengan izin orang tua atau wali anak itu sesudah umurnya mencapai 18 tahun (pasal 426 KUH.Perdata).
2. diberikan oleh Hakim setelah mendengar orang tua atau wali (pasal 427 KUH.Perdata).
3. Pendewasaan ini etrbatasdalam hal-hal tertentu ynag ditetapkan oleh undang-undang (pasal 429 KUH.Perdata).
4. Dapat dicabut atas permintaan orang tua,wali dan Hakim (pasal 431 KUH.Perdata).
Pernyataan Dewasa baik yang sempurna maupun terbatas harus diumumkan dalam Berita Negara, begitu pula mengenai pencabutan Pendewasaan Terbatas,sedangkan mengenai Pendewasaan Sempurna tidak dapat dicabut kembali.
Batas Umur.
KUH.Perdata menentukan batas umur untuk dapat melakukan perbuatan tertentu :
1. Untuk kawin,Pria 18 tahun wanita 15 tahun (29)
2. Membuat wasiat telah berumur 18 tahun (897)
3. Pengakuan anak oleh orang yang berumur 19 tahun (282)
4. Saksi berusia 15 tahun (1912)


bersambung.....

III. KEKUASAAN ORANG TUA (ouderlijke macht).

post by team mrprab.
Menurut KUH.Per. Kekuasaaan orangtua dibedakan atas :
Kekuasaan orang tua terhadap diri anak.
Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak.
A. Kekuasaan Orang Tua Terhadap Diri Anak.
Kekuasaan orang tua terhadap diri anak adalah kewajiban untuk memberi pendidikan dan penghidupan kepada anaknya yang belum dewasa dan sebaliknya anak-anak dalam umur berapapun juga wajib menghormati dan segan kepada bapak dan ibunya. Apabila orang tua kehilangan hak untuk memangku kekuasaaan orang tua atau untuk menjadi wali maka hal ini tidak membebaskan mereka dari kewajiban memberi tunjangan-tunjangan dengan keseimbangan sesuai pendapatan mereka untuk membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak mereka. (pasal 298 KUH.Perata).
Pasal 299 KUH.Perdata mengatakan selama perkawinan bapak dan ibu berlangsung maka anak berada dibawah kekuasaan mereka selama kekuasaaan orang tua tidak dibebaskan atau dicabut /dipecat dari kekuasaaan mereka.
Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua.-
2. kekuasaan orang tua ada selama perkawinan berlangsung.
3. Kekuasaan orng tua ada pada orang tua selama tidak dibebaskan atau dicabut/ dipecat dari mereka.
Kekuasaan orang tua dilakukan oleh bapak, kalau bapak dibebaskan atau dipecat atau perpisahan meja dan ranjang si ibu yang melakukannya, jika si ibu inipun tidak dapat melakukan kekuasaan orng tua maka pengadilan akan mengangkat seorang wali ( ps. 300 KUH.Perdata )
Kekuasaan orang tua hanya terhadap anak sah saja. Terhadap anak luar kawin yang telah diakui adalah berada dibawah ( ps. 306 KUH. Perdata ).
Kekuasaan Orang Tua Terhadap Harta SiAnak.
Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak meliputi :
1. Pengurusan (het beheer)
2. Menikmati hasil (het vrucht genot)
1. Pengurusan (het beheer)
Pengurusan harta benda anakj bertujuan untuk mewakili anak untuk melakukan tindakan hokum oleh karena anank itu dianggap tidak cakap (on bekwaam).
Seorang pemangku kekuasaan Orang tua terhadap anak yang belum dewasa mempunyai hak mengurus (baheer) atas harta benda anak itu (pasal 307 KUH.Perdata).
Pemangku Kekuasaan orangtua wajib mengurus harta benda naknya dan harus bertanggung jawab baik atas kepemilikan harta itupun atas hasil barang-barang yang mana ia perbolehkan menikmatinya.(pasal 308 KUH. Perdata)dan menurut pasal 309 KIH.Perdata ia tidak memindah tangankan harta kekayaan anak yang belum dewasa.
2. Menikmati (het vruiht genot)
Orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian berhak menikmati segala hasil harta kekayaan anak-anaknya yang belum dewasa.Apabila orang tua tsb dihentika dari kekuasaan orang tua atau perwalian maka penikmatan itu beralih kepada orang yang menggantikannya ( pasal 311 KUH. Perdata ).
Hak penikmatan tersebut adalah meliputi seluruh harta benda sianak,kecuali yang tersebut pasal 313 KUH.Perdata yaitu :
Ø barang-barang yang diperoleh sianak dari hasil kerja dan usahanya sendiri.
Ø barang-barang yang dihasilkan atau diwariskan dengan ketentuan bahwa si bapak tidak dapat menikmati hasilnya.
Hak penikmatan berakhir apabila:
1. Matinya sianak ( pasal 314 KUH. Perdata )
2. Anak menjadi dewasa.
3. Pencabutan kekuasaan orang tua.
Berakhirnya kekuasaan orang tua.
1. Pencabutan / pemecatan ( on tzet ) atau pembebasan ( onheven ) kekuasaan orng tua.
2. Anak menjadi dewasa (meerderjaring ).
3. Perkawinan bubar.
4. Matinya sianak.
Pencabutan dan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua.
Orang tua yang melaksanakan kekuasaan orang tua dapat dicabut /dipecat(onset) kekuasaannya tersebut apabila melakuakan hal-hal yang disebut pasal 319 a ayat 2 KUH. Perdata yaitu :
1. telah menyalah gunakan kekuasaan orang tuanya atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih.
2. berkelakuan buruk.
3. telah mendapat hukuman karena sengaja turut serta melakukan kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam, kekuasaannya.
4. telah mendapat hukuman karena kejahatan dalam bab.13,14,15,18,19,dan 20 KUH.Pidana yang dilakukan terhadap anak yang belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.
5. telah mendapat hukuman badan 2 tahun lamanya ataulebih.
Pencabutan /pemecatan kekuasaan orang tua terjadi dengan putusan Hakim atas permintaan :
1. Orang tua yang lain.
2. Keluarga.
3. Dewan Perwakilan.
4. Kejaksaan.
Disamping pencabutan/pemecatan (onset) maka orang tua yanmg melakukanm kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua atas permintaan dari Dewan Perwakilan atau tuntutan Jaksa dengan alasan sebagai berikut :
1. tidak cakap.
2. tidak mampu menunaikan kewajibannya meme-lihara dan mendidik anak-anaknya. (pasal 319 a ayat 1 KUH. Perdata).
Pencabutan dan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua.
1. Pencabutan, mengakibatkan hilangnya hak penik-matan hasil.
Pembebasan tidak menghilangkan hak menikmati hasil.
2. Pencabutan, dilakukan atas permintaan dari orang tua yang lain,keluarga sedarah sampai derajat ke empat, Dewan Perwakilan dan Jaksa.
Pembebasan,hanya diminta oleh Dewan Perwakilan dan Jaksa.
3. Pencabutan, dapat dilakukan terhadap orang tua masing-masing meski ia tidak nyat-nyata melakukan kekuasaan orang tua asal belum kehilangan kekuasaan orang tua.
Pembebasan, hanya dapat dilakukan terhadap orang tua yang telah melakukan kekuasaan orang tua.
Bersambung.....
ANAK (KIND).
post by team mrprab

Menurut KUH. Perdata anak dibedakan atas :
1. Anak sah (wettig kind)
2. Anak tidak sah (on wettig kind)
1. Anak Sah (wettig kind)
Pasal 250 KUH.Perdata mengatakan tiap anak yang dilahirkan dalam perkawinan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami sebagai bapaknya.
Hukum menetapkan tenggang waktu kandungan yang paling lama yaitu 300 hari dan yang paling pendek 180 hari. Dengan demikian anak sah menurut KUH. Perdata adalah anak yang dilahirkan dalam perkawainana setelah lewat 180 hari sejak perkawinan dilangsungkan atau sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan bubar.
Suami dapat menyangkal sahnya anak itu apabila :
1. Anak itu dilahirkan sebelum 180 hari sejak perkawinan dilangsungkan,(pasal 251 KUH. Perdata)
2. Jika suami dapat membuktikan bahwa ia sejak 300 hari sampai 180 hari tidak mengadakan hubungan dengan istrinya (pasal 252 KUH.Perdata).
3. Anak itu lahir setelah lewat 300 hari sejak putusan pengadilan mengatakan perpisahan meja dan ranjang (pasal 254 KUH.Perdata).
4. Anak itu ahir setelah lewat 300 hari sejak perkawinan bubar (pasal 255 KUH.Perdata).
Tetapi pasal 251 KUH.Perdata mengatakan bahwa anak yang lahir sebelum 180 hari sejak perkawinan tidak dapat disangkal oleh suami apabila :
1. Jka sebelum perkawinan ia telah mengetahui bahwa istrinya hamil.
2. Jika ia hadir dan menanda tangani akta kelahiran anak itu.
3. Jika anak itu mati sewaktu dilahirkan.
Pembuktian Anak Sah.
Menurut pasal 261 KUH.Perdata bukti sahnya seseorang anak tersebut adalah dari akta kelahirannya.
Bila Akta Kelahiran itu tidak ada pembuktiannya dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa atau kenyataan-kenyataan yang disebut dalam pasal 262 KUH.Perdata.
1. Anak itu memakai nama bapaknya.
2. si-bapak memperlakukan dia sebagai anaknya.
3. Masyarakat mengakui dia sebagi anak bapaknya.
4. Saudara-saudaranya mengakui dia sebagai anak si-bapak.
2. Anak Tidak Sah (on wettig kind)
Anak tidak sah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Anak ini disebut natuurlijk kind) tidak mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya kecuali setelah diadakan pengesahan atau pengakuan dari orang tuanya.
Pengesahan Anak (wettiging).
Pengesahan anak dapat dilakukan dengan dua cara :
1. Dengan perkawinan kedua orang tuanya.
2. Dengan Surat Pengesahan dari Kepala Negara.
Pasal 272 KUH.Perdata mengatakan :
Apabila seorang anak yang dibuahkan diluar kawin dengan kemuian kawin bapak dan ibunya,akan menjadi anak sah kalaukedua orang tuanya sebelum kawin telah mengakuinya sebagai anaknya atau pengakuan itu dilakukan dalam akta Perkawinan mereka.
Pasal 274 KUH.Perdata mengatakan :
Jika kedua orang tua sebelum atau tatkala sedang melangsungkan perkawinan telah melalaikan mengakui anak-anak mereka diluar kawin maka kelalaian ini dapat diperbaiki dengan Surat Pengesahan (briven van wettiging) dari Presiden setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
Akibat pengesahan ini maka keadaan anak tersebut sama dengan anak yang dilahirkan didalam perkawinan (pasal 277 KUH.perdata).
Pengakuan Anak (erkenning).
Dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak diluar kawin tinbul hubungan perdata antara anak dengan bapak dan ibunya (pasal 280 KUH.Perdata).
Pengakuan anak yang diluar kawin dapat dilakukan dalam :
1. Akta kelahiran anak tersebut.
2. Akta waktu perkawinan berlangsung.
3. Akta Otentik.
4. Akta yang dibuat oleh pegawi catatan sipil (pasal 281 KUH.Perdata).
Pengakuan terhadap anak diluar kawin dapat dilakukan oleh pria yang telah berumur 19 tahun bagi anak perempuan boleh mengadakan pengakuan tersebut ewalaupun belum mencapai usia 19 tahun(pasal 282 KUH Perdata).
Terhadap yang dilahirkan karena zina (overspelig) ataupun dalam sumbang (anak yang lahirkan dari hubungan orang yang tidak boleh kawin karena terlalu rapat hubungan keluarga/bloedschnnig) tidak boleh diakui.(pasal 283 KUH.Perdata).
Pengakuan anak diluar kawin dapat dilakukan dengan :
a. Suka rela yaitu pengakuan anak yang mengakibatkan timbulnya hubungan perdat sianak dengan bapak atau ibu yang mengakuinya.
b. Paksaan yaitu seorang anak menggugat seorang bapak atau ibu agar ia disukai sebagai anaknya.
Pasal 285 membuat pembatasan tentang pengakuan anak inni yaitu pengakuan anak luar kawin oleh suami atau istri terhadap seorang anak yang diperoleh suami atau istri dari hubungannya dengan orang lain tidak boleh merugikan suami atau istri serta anak sah dari perkawinan mereka.
Dalam pasal 286 ditentukan bahwa tiap orang yang berkepentingan dapat menentang anak tersebut.
Dengan demikian menurut pasal 285 tersebut anak luar kawin tidak berhak sama sekali terhadap harta warisan dari bapak atu ibunya apabila ada anak sah dari perkawinan yang berlangsung itu.


bersambung.....
Pembubaran Perkawinan.
Pasal 199 menyebutkan 4 cara yang dapat memutuskan perkawinan yaitu :
1. Karena Kematian
2. Karena ketidakhadiran salah-satu suami istri selama sepuluh tahun diikuti dengan perkawinan baru.
3. Karena keputusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang (scheiding van tafel en bed)
4. karena perceraian.

Putusnya Perkawinan Karena Perpisahan Meja dan Ranjang
Menurut pasal 233 KUH.Perdata suami atau istri dapat menuntut perpisahan meja dan ranjang berdasarkan :
1. Alasan–alasan yang menyebabkan terjadinya perceraian.
2. Perbuatan-perbuatan diluar batas kepantasan
3. penganiayaan
4. penghinaan yang dilakukan salah satu pihak kepada pihak lain.
Gugatan ini diajukan, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang berlaku bagi perceraian perkawinan suami istri tersebut (pasal 234 KUH Perdata).
Perpisahan meja dan ranjang berarti suami istri dibebaskan dari kewajiban untuk berdiam bersama, jadi perkawinan masih tetap ada (pasal 242 KUH.Perdata)
Kalau suami istri yang telah berpisah meja dan ranjang karena alasan yang disebutkan pasal 233 KUH.Perdata maupun atas permintaan kedua belah pihak dan perpisahan itu telah berjalan genap lima tahun tanpa ada perdamaian dari keduanya maka salah satu pihak dapat menarik pihak yang lain kemuka Pengadilan dan Menuntut perkawinan mereka di bubarkan.(Pasal 200 KUH.Perdata).
Perceraian
Perceraian hanya dapat terjadi dengan putusan hakim Tuntutan perceraian diajukan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah tempat tinggal suami atau ditempat kediamannya yang sebenarnya.Jika suami tidak tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya,gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal istri sebenarnya (pasal 207 KUH.Perdata).
Perceraian suatu perkawinan tidak boleh terjadi karena ersetujuan suami istri (pasal 208 KUH.Perdata)
Perceraian suatu perkawinan dapat dituntut oleh suami atau istri berdasarkan alasan-alasan yang disebut dalam pasal 209 KUH.Perdata yaitu :
1. salah satu pihak melakukan zinah dengan pihak ketiga.
2. salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain dengan I’tikad jahat.
3. mendapat penghukuman pidana penjara selama lima tahun lebih.
4. salah satu pihak melukai berat atau menganiaya yang ainnya senigga membahayakan pihak yang dilukai atau menimbulkan luka-luka yang mem bahayakan.
Hak untuk menuntut perceraian adalah gugur apabila antara suami istri telah terjadi perdamaian atau rujuk(verzoening) Pasal 216 KUH Perdata.

KY Bisa Periksa Hakim Perkara Muchdi PR

Komisi Yudisial (KY) tidak tertutup kemungkinan memeriksa hakim yang menangani perkara Muchdi PR, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan minggu lalu."Hakim tidak tertutup kemungkinan diperiksa, jika ditemukan adanya pelanggaran," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, usai menerima Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) di Jakarta, Senin.Sejumlah aktivis memprotes putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu.KY, kata Busyro, bisa memanggil majelis hakim dalam kasus itu setelah ada bukti-bukti pelanggaran hakim, seperti hukum acara yang tidak ditempuh dengan sebagaimanamestinya."Untuk mengetahui adanya pelanggaran itu, kami harus mempelajari dahulu dari putusan Muchdi PR itu," katanya.Ia mengatakan pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan PN Jaksel terkait vonis bebas Muchdi PR. "Kami belum mendapatkan salinan putusannya," katanya.Ia menambahkan, komisioner KY akan mendiskusikan putusan itu apabila sudah menerima salinannya. "Kalau sudah ada putusan, maka kita akan mempelajarinya untuk mengambil langkah lebih lanjut," katanya.Sementara itu, Ketua Kasum Usman Hamid menyatakan, kedatangan Kasum ke KY adalah untuk menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel pada 31 Desember 2008."Putusan majelis hakim itu ada kejanggalan, seperti, metode pembuktian yang dilakukan majelis hakim itu konvensional atau disamakan dengan kasus-kasus pidana biasa," katanya.Padahal, kata dia, tim pencari fakta yang dibentuk presiden pada 2005 sudah jelas-jelas mengatakan pembunuhan aktivis HAM Munir, merupakan kejahatan konspirasi."Kemudian diakui oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Pollycarpus yang dihukum menjadi 20 tahun penjara," katanya.Seharusnya, kata dia, majelis hakim yang menangani perkara Muchdi Pr tersebut, memiliki wawasan yang lebih luas.Hal senada dikatakan oleh istri Munir, Suciwati, yang meminta agar KY melakukan investigasi putusan yang banyak kejanggalan tersebut."Kami meminta KY untuk melakukan investigasi atas putusan itu, karena banyak kejanggalan," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

MA Vonis Rohainil Aini Satu Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memvonis Chief Secretary Pilot Garuda Indonesia Rohainil Aini, dengan satu tahun penjara karena dianggap membuat surat palsu penugasan Pollycarpus Budihari Priyanto.Hal itu merupakan putusan majelis MA perkara tersebut yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota I Made Tara dan Mansyur Kartayasa, di Jakarta, Selasa."Mengabulkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum), mengadili membatalkan putusan pengadilan," kata Artidjo Alkostar.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis bebas Rohainil Aini dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu seperti dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP. "Menghukum dengan pidana satu tahun penjara, potong masa tahanan," katanya.Pertimbangan majelis hakim dalam memvonis Rohainil tersebut, kata dia, judex factie (pengadilan tingkat pertama) salah dalam menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar."Hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu, terdakwa tanpa kewenangan membuat Nota Perubahan Nomor OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004 atas nama Pollycarpus," katanya.Alasan berikutnya, ia mengatakan terdakwa secara tugas normatif adalah membuat perubahan operasional penerbangan."Hingga surat penugasan terhadap Pollycarpus yang ditandatangani Rohainil Aini, bukan operasional penerbangan dan bukan kewenangan terdakwa," katanya.Ia menambahkan keterangan saksi Pollycarpus yang saling berhubungan dengan keterangan saksi Edi Susanto (manajer kru Garuda) yang menyatakan tanpa ada surat dan nota perubahan dari terdakwa, Pollycarpus tidak bisa terbang ke Singapura.Disebutkan, terdakwa dalam pembuatan dan penandatanganan nota perubahan atas nama chief pilot, Karmel Sembiring, yang sebelumnya tanpa melakukan konfirmasi atau izin Karmel melainkan atas nama Pollycarpus.(*) mrprab/ant
COPYRIGHT © 2009

Suciwati Harapkan DPR Tuntaskan Kasus Munir

Istri (alm) Munir, Suciwati berharap kalangan DPR mendorong penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sehingga terungkap para aktor intelektualnya.Hal itu ditegaskan Suciwati saat rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) Persatuan advokad Indonesia (Peradi) dengan komisi III DPR (bidang hukum) di gedung DPR Jakarta, Selasa."Kasus ini sudah memasuki tahun kelima, tapi proses hukumnya masih tersndat-sendat," ujar Suciwati.Dikemukakannya pula bahwa Presiden Yudhoyono selama ini selalu mengatakan bahwa penyelesaian kasus pembunuhan Munir telah diserahkan pada proses hukum.Karenanya, ia menambahkan, pihaknya berharap kalangan DPR mendorong pengungkapan kasus tersebut sampai keakar-akarnya.Di tempat yang sama, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) juga mendesak agar Komisi III turut serta mengontrol upaya penuntasan kasus pembunuhan Munir itu.Melalui mekanisme kerja yang ada di DPR, Kasum mendorong agar empat institusi yang terkait dengan pengusutan kasus Munir, yakni BIN, Mabes Polri, Kejaksaan Agung serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan evaluasi kinerjanya masing-masing.Selain itu, Ormas itu juga mendorong agar proses pengadilan kasus itu dilakukan secra terbuka dan akuntabel serta mengabdi pada kebenaran.Jangan rugikan masyarakat pencari keadilanSementara itu sejumlah fungsionaris Peradi meminta dukungan politik pada Komisi III agar organisasi itu diakui sebagai satu-satunya wadah para pengacara sesuai peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.Presiden, Menkum dan HAM serta Mahkamah Konstitusi, ujar Ketua umum Peradi Otto Hasibuan, telah secara tegas mengakui eksistensi Peradi.Namun sikap tegas itu, ujarnya, tidak diikuti Mahkamah Agung yang masih mengakui pula keabsahan Kongres Advokad Indonesia (KAI). "Karenanya dibutuhkan dukungan politik DPR terhadap eksistensi Peradi sebagai organisasi tunggal profesi advokad," ujarnya.Lebih lanjut Otto menjelaskan bahwa adanya dualisme terhadap organisasi telah menyulitkan kontrol terhadap prilaku para advokad dan hal tersebut akan merugikan masyarakat."Peradi adalah organ negara dan bukan paguyuban pengacara. Karenanya kalau MA membiarkan polemik ini terus terjadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan," ujarnya. (*)mrprab (ANT)
COPYRIGHT © 2009

Senin, 09 Februari 2009

PEMISAHAN HARTA BENDA

1. Pemisahan Harta Benda.
Pasal 186 KUH.Perdata mengatakan istri dapat meminta pemisahan harta perkawinan dengan alasan sebagai berikut :
a. Suami karena kelakuan yang nyata tidak baik memboroskan harta kekayaan persatuan.
b. Karena tidak ada ketertiban dari suami mengurus hartanya sendiori sedangkan yang menjadi hak istri akan kabur atau lenyap.
c. Karena kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta kawein istri sehingga khawatir harta ini akan menjadi lenyap.
Pemisahan harta atas pemufakatan suami istri adalah dilarang. Permintaan pemisahan kekayaan ini harus diumumkan secara terang - terangan agar kreditur suami dapat mengetahuinya dan ia boleh mencampuri tuntutan ini.
Selama perkara sedang berjalan istri dapat meminta pada hakim agar harta itu di lak (vergezeling) atau di situ (conservatoir beslag) atas benda bergerak dan tidak bergerak.
Akibat pemisahan harta ini istri cakap melakukan apa saja terhadap hartanya, suami tidak lagi bertanggung jawab atas harta istrinya.
Pemisahan harta dapat dipulihkan kembali dengan persetujuan suami istri yang dibuat dalam akta otentik.

2. Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden).
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri untuk mengatur akibat-akibat perkawinan mengenai harta kekayaan mereka. Pada umumnya perkawinan mengakibatkan persatuan harta kekayaan. Maka untuk mengadakan penyimpangan terhadap hal ini sebbelum perkawinan berlangsung mereka membuat perjanjian mengenai harta mereka dan biasanya perjanjian ini dibuat karena harta salah satu pihak lebih besar dari pihak lain.
Para pihak bebas menentukan bentuk hukum perjanjian kawain yang mereka perbuat. Mereka dapat menentukan bahwa dalam perkawinan mereka tidak ada persatuan harta atau ada persatuan harta yang terbatas yaitu :
1. Persatuan untung rugi (gemeenschap van wins en verlies) pasal 155 KUH.Perdata.
2. Persatuan hasil dan keuntungan (gemeenschap van vruchten en incomsten) pasal 164 KUH.Perdata.
Dalam perjajian kawin ada kalanya pihak ketiga dapat juga ikut serta dalam hal pihak ketiga memberi suatu hadiah dalam perkawinan dengan ketentuan hadiah itu tidak boleh jatuh dalam persatuan harta kekayaan.
Isi Perjanjian Kawin.
Pada azasnya para pihak menentukan isi perjajian kawin dengan bebas untuk membuat penyimpangan dari peraturan KUH.Perdata tentang persatuan harta kekayaan tetapi dengan pembatasan sebagai berikut :
1. Perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 139 KUH.Perdata.
2. Dalam Perjajian itu tidak dibuat janji yang menyimpang dari :
à Hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami (maritale macht) : misalnya untuk menentukan tempat kediaman atau hak suami untuk mengurus persatuan harta perkawinan.
à Hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua(ouderlijk macht) misalnya hak untuk mengurus kekayaan anak-anank atau pendidikan anak.
à Hak yang ditentukan undang-undang bagi suami istri yang hidup terlama. Misalnya menjadi wali atau menunjuk wali (pasal 140 KUH.Perdata).
3. Tidak dibuat janji yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.(pasal 141 KUH.Perdata)
4. Tidak boleh mereka menjanjikan satu pihak harus membayar sebahagian hutang yang lebih besar daripada bahagiannya dalam laba persatuan (pasal 142 KUH.Perdata)
5. Tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.(pasal 143 KUH. Perdata)
Perjanjian kawin harus diibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan dilangsungkan, bila tidak demikian batal demi hukum (van rechtswege nietig). Dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, lain saat untuk itu tidak boleh ditetapkan.
Misal perjanjian kawin baru berlaku setelah lahir anak. (pasal 147 KUH.Perdata).
Setelah perkawinan berlangsung perjanjian kawin tidak boleh dirubah dengan cara bagaimanapun (pasal 149 KUH.Perdata) dan berlakunya sampai perkawinan berakhir kecuali istri maeminta pemisahan harta kekayaan atau dalam hal perpisahan meja dan ranjang.

Kewenangan Membuat Perjanjian Kawin.
Pasal 151 KUH.Perdata mengatakan syarat untuk membuat perjanjian kawin.
1. Harus sudah cakap untuk mengadakan perkawinan (pasal 29 KUH.Perdata)
2. Harus dibuat dengan bantuan (bijstand) orang-orang yang memberi izin untuk kawin misalnya orang tua atau wali dsb.
Berlakunya perjanjian kawin bagi pihak ketiga adalah sejak diaftarkan di peniteraan Pengadilan Negeri (pasal 152 KUH.Perdata).

BERSAMBUNG...

KEWAJIBAN SUAMI

2. SUAMI.
Kewajiban Suami:
à Pasal 105 KUH Perdata mengatakan bahwa suami wajib mmberi bantuan kepada istrinya untuk meghadap pengadilan,mengurus harta kekayaan pribadi istrinya sebagai seorang bapak rumah yang baikm(een als goed huisvader)dan wajib bertanggung jawab terhadap pengurusan harta istrinya tersebut. Suami harus mendapat izin istrinya untuk memindahkan atau membebani harta yang tidak bergerak milik istrinya.
à Suami wajib menerimaistrinya dirumahnya dan memberikan nafkah sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya(pasal 107 KUH.Perdata).
Akibat yang timbul dari kekuasaan suami (maritale macht).
KUH.Perdata memandang perkawinan dari hubungan perdatanya saja (Pasal 26 KUH.Perdata), dengan demikian perkawinan merupakan suatu perkumpulan (echt vereniging) dan suami ditetapkan sebagai kepala atau pengurusnya.
Kekuasaaan suami sebagai kepala dan pengurus rumah tangga disebut Maritele macht (kekuasaan suami).
Kekuasaan suami (Maritele macht) mengakibatkan hal-hal sebagi berikut :
Sebagai kepala rumah tangga suami berhak mengurus harta bersama,dapat menjual,memindah tangankan atau membebani tampa campur tangan istrinya (pasal 124 KUH.Perdata).
Berhak mengurus harta pribadi istrinya dan memberi bantuan untuk menghadap pengadilan (pasal 105 KUH.Perdata).
Istri patuh dan tunduk kepada suami serta mengikuti suami dimana yang dirasakannya baik (106 KUH.Perdata).
Tindakan istri untuk mengjhibahkan,memindahkan, memperolehnya baik dengan cuma-Cuma maupun atas beban harus dengan izin tertiulis atau bantuan dalam akta dari suaminya. Begitu pula untuk menerima pembayaran atau memberi perlunasan terhadap suatu perjanjian yang dibuat istri walaupun telah dikuasakan oleh suaminya harus mendapat izin yang tegas dari suaminya,(Pasal 108 KUH.Perdata).
Suami menentukan tempat tinggal keluarganya(pasal 21 KUH.Perdata).
Suami memangku kekuasaan orang tua/ouderlijke macht (pasal 300 KUH.Perdata).
Istri menjadi tidak cakap (pasal 1330 KUH.Perdata).
Kekeluargaan memakai nama keturunan suami.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 yang dikeluarkan tanggal 5 September 1963 no.1115/p/3292/ M/1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek tidak sebagi Undang-undang maka sebagai konsekuensinya menganggap tidak berlaku lagi 8 buah pasal dalam B.W.(KUH.Perdata) antara lain :
1. Pasal 108 dan 110 KUH. Perdata tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk mengahadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tidak ada lagi perbedaan antara semua warga Negara Indonesia.
2. Pasal 284 ayat 3 KUH.Perdata mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli,dan seterusnya.
Dengan demikian sejak dikelurkannya Surat Edaran Makamah Agung tersebut, maka istri cakap melakukan melakukan tindakan hukum sepenuhnya baik mengenai harta pribadi atau harta bersama maupun untuk menghadap dimuka pengadilan.
Kita lihat Surat tersebut tidak menyinggung tentang masalah Maritele macht yang azasnya tercantum dalam pasal 105 dan 106 KUH.Perdata, dengan demikian Maritele macht itu tetap dapat diperlukan.
Azas Maritele macht bermaksud agar suami menjaga kesatuan dalam perkawinan disamping ikut pula mengurus harta kekayaan istrinya maka untuk itu ditentukan sebagi kepala keluarga sedang istrinya diwajibkan tunduk dan patuh kepadanya.



Akibat – akibat lainnya dari perkawinan.
Anak-anak yang lahir dari perkawinan adalah anak yang sah (pasal 250 KUH.Perrdata).
Antara suami istri saling mewarisi jika salah satu meninggal didalam perkawinan (pasal 832 KUH. Perdata).
Dilarang mengadakan kjual beli antara suami istri (pasal 1467) KUH.Prdata).
Perjanjian perburuhan antara suami istri tidak diperbolehkan (pasal 1601 I KUH.Perdata).
Suami tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara istrinya demikian pula sebaliknya.(pasal 1910 KUH.Perdata).
1. Akibat Perkawinan.
Persatuan harta kekayaan mulai pada saat perkawinan dilangsungkan demi hokum,kecuali telah diatur lain didalam perjanjian kawin (pasal 119 kUH.Perdata).
Persatuan harta perkawinan itu adalah :
a. Meliputi harta kekayaan suami istri yang bergerak dan tidak bergerak baik yang sekarang dan yang akan dating maupun yang mereka peroleh dengan hibah, hadiah, wasiat atau waris kecuali yang memberikan ini dengan tegas menentukan sebaliknya.(pasal 121 KUH. Perdata).
b. Meliputi utang piutang suami istri yang terjadi sebelum perkawinan maupun sepanjang perkawinan (pasal 121 KUH.Perdata).
Persatuan harta kekayaan dalam perkawinan ini merupakan hak milik bersama yang terikat (gebonden mede eigendoom)yaitu milik bersama yang terjadi karena antara pemiliknya terdapat suatu hubungan. Hak milik bersama yang terikat ini berbeda dengan hak milik bersama yang bebas (vrije mede eigendoom) karena disin antar pemiliknya tidak terikat delam suatu hubungan,misalnya dua orang yang bersama-sama membeli sesuatu.
Dalam pengertian milik bersama yang terikat itu tidfak dapat ditunjukkan bahagian masing-masing,berapa baghagian milik suami atau istri tapi masing-masing mempunyai hak atas harta itu danb merka tidak dapat melakukan penguasaan (beschikking) atas bahagian mereka masing-masing.
Persatuan harta kekayaan itu selama perkawinan tidak boleh diadakan perubahan dengan suatu persetujuan antara suami istri. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak ketiga atau kreditur mereka.
Hak-hak yang melekat pada diri pribadi suami istri tidak dapat dimasukkan dalam persatuan kekayaan ini misalnya hak gaji, pensiunan, alimentasi (nafkah) tapi bunga atau hasil yang diperoleh dari hak-hak ini dapat merupakan bahagian persatuan harta kekayaan.
Demikian pula hutang-hutang atau ongkas-ongkos yang dikeluarkan sebagai akibat kematian seseorang tidak dapat dimasukkan dalam persatuan harta kekayaan tapi harus ditanggung sendiri oleh ahli warisnya(pasal 123 KUH.Perdata)
Pengurusan Persatuan Harta Kekayaan.
Pengurusan terhadap persatuan harta kekayaan berada di tangan suami,ia boleh menjual memindah tangaknan dan membebankan tampa campur tangan istrinya,tetapi dengan pembatasan berikut :
à ia tidak boleh menghibahkan barang yang tidak bergerak.
à Tidak boleh menghibahkan harta persatuan yangb bergerak kecuali kepada anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut untuk bekal anak itu.
à Tidak boleh menghibahkan barang bergerak dengan janji bahwa suami akan memperoleh hak untuk menarik hasil dari barang bergerak yang dihibahkan itu (pasal 124 KUH.Perdata).
KUH. Perdata memberi wewenang kepada istri untuk melindungi hartanya atau harta persatuan dari tindakan yang sewenang-wenang dari suami :
1. Wewenang menuntut pemisahan harta (Pasal 186 KUH.Perdata).
2. Wewenang untuk meminta agar suami diletakkan dibawah pengampuan karena boros (pasal 434 ayat 3 KUH.Perdata)
3. Wewenang untuk menuntut pelepasan atas persatuan harta kekayaan (Pasal 132 KUH.Perdata).
Apabila suami dalam keadaan tak hadir atau tidak berkemampuan untuk menyatakan kehendaknya sedangkan kepentingan sangat mendesak maka istri dapat mengambil hak pengurusan itu setelah mendapat kuasa dari Pengadilan (Pasal 125 KUH.Perdata).
Persatuan harta kekayaan bubar demi hukum oleh karena hal-hal yang ditentukan pasal 126 KUH.Perdata yaitu :
1. Karena kematian salah satu pihak.
2. Istri kawin lagi atas izin hakim setelah suami dalam keadaan tak hadir.
3. Perceraian .
4. Perpisahan meja dan ranjang (scheiding van tafel en bed).
5. Pemisahan harta benda (schiding van goederen).
sambungan.......post sebelumnya.
1. Akibat Perkawinan.
Akibat perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antar suami istri tersebut.
Akibat perkawinan ini dibedakan dalam dua hal :
Akibat yang timbul dari hubungan suami istri.
Akibat yang timbul dari kekuasaan suami (maritale macht) yang merupakan hak suami.

Akibat yang timbul dari hubungan suami istri.
1. Suami istri saling setia,tolong menolong dan bantu membantu (pasal 103 KUH.Perdata)
2. Saling mengikatkan diri untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka (pasal 104 KUH.Perdata).
3. Terjadi persatuan harta kekayaan ((pasal 119 KUH.Perdata).
4. adanya hak dan kewajiban suami istri.

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI.
1. ISTRI.
Kewajiban istri adalah :
à Tunduk dan patuh kepada suaminya dan wajib mengikuti serta tinggal bersama dengan suaminya (pasal 106 KUH.Perdata).
à Wajib mendapat bantuan atau harus mendapat izin suami-suaminya untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta mereka bersama atau harta pribadinya (pasal 108 KUH.Perdata)
à Wajib mendapat bantuan atau izin suaminya untuk mengahadap pengadilan (pasal 110 KUH.Perdata)
à Mengikuti Kewarganegaraan suaminya (pasal 7 UU.No. 62 tahun 1958).
Dengan demikian istri menjadi tidak cakap karena harus mendapat bantuan atau izin dari suaminya untuk melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan harta mereka bersama atau harta pribadinya, demikian pula untuk menghadap Pengadilan harus dibantu oleh suaminya (pasal 108 dan 110 KUH. Perdata) dan ditegaskan lagi dalam pasal 1330 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa istri tidak cakap untuk membuat persetujuan.
Tetapi untuk hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan rumah tangga sehari-hari, istri dianggap telah mendapat bantuan atau izin dari suaminya yaitu yang berkenaan dgn :
1. Perbelanjaan rumah tangga sehari-hari, dan untuk menerima guna kepentingan rumah tangga (pasal 109 KUH.Perdata).
2. Mempunyai usaha sendiri (pasal 113 KUH.Perdata).
3. Membuat persetujuan kerja (pasal 1601f KUH. Perdata.)
Disamping mempunyai kewajiban yang disebutkan diatas seorang istri juga mempunyai hak-hak yang ditentukan oleh Undang-undang(KUH.Perdata).
Hak – hak istri adalah :
Mendapat nafkah bila ia tingga bersama dengan suaminya(pasal 107 KUH.Perdata).
Pemindahan atau pembebanan harta pribadinya yang dilakukan suami harus dengan persetujuan istri.
Meminta kuasa dari pengadilan apabila suaminya menolak memberi kuasa untk membuat suatu akta (pasal 112 KUH. Perdata).
Kemudian KUH.Perdata menentukan bahwa istri cakap bertindak menurut hukum tanpa bantuan suami dalam hal-hal beriku ini :
Dituntut pidana (pasal 111 KUH.Perdata)
Menuntut cerai (pasal 111 KUH. Perdata)
Menuntut perpisahan meja dan ranjang (pasal 233 KUH.Perddata)
Menuntut pemisahan harta (pasal 186 KUH. Perdata)
Menuntut surat wasiat (pasal 118 KUH. Perdata)
Menlaksanakan hal-hal yang berkenaan dengan keluarganya (pasal 35,36 dan 42 KUH. Perdata)
Mengikuti Pemilu (pasal 111 KUH. Perdata)

PERKAWINAN YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI

PERKAWINAN YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
post by team mrprab

Ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan yang dilangsungkan diluar negeri hanya terdapat dalam dua pasal yaitu pasal 83 dan 84 KUH.Perdata.
Perkawinan diluar negeri dapat terjadi :
à Antara WNI dengan WNI yang ditunduk kepada KUH.Perdata.
à Antara WNI dengan WNA.
Ketentuan–ketentuan perkawinan ini masuk ruang lingkup Hukum Perdata International.
1. Syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh seorang WNI diluar Negeri sama dengan syarat perkawinan yang dilangsungkan di dalam negeri. Ini merupakan Status Personil yang diatur pasal 16 A.B.
2. Bentuk perkawinan diluar negeri :
à Dilakukan dimuka Konsulat atau pegawi konsulat di tempat itu.
à Caranya menurut tatacara ditempat mereka berada.
3. Formalitas yang harus dilaksanakan dinegara sendiri. Bila WNI yang kawin diluar Negeri kembali ke Indonesia akta perkawinannya diluar Negeri harus didaftarkan pada catatan sipil dalam tempo satu tahun.
1. Pembatalan Perkawinan.
Pasal 85 KUH.Perdata mengatakan batalnya suatu perkawinan hanya dapat terjadi dengan putusan hakim saja.
Alasan-alasan permintaan pembatalan perkawinan.
Karena adanya perkawinan rangkap (dubbel huwelijk) yang diatur pasal 86 KUH.Perdata,dapat diminta oleh:
1. Sumai atau istri dari perkawinan sebelumnya.
2. Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas.
3. Mereka yang berkepentingan terhadap perkawinan itu misalnya anak-anak dari perkawinan pertama.
4. Jaksa.
Karena tidak ada persetujuan bebas antara suami istri (pasal 87KUH.Perdata) misalnya salah satu pihak dalam keadaan mabuk,gila,dipaksa atau kesilapan,ini dapat diminta oleh suami atau istri itu sendiri.
Karena salah satu pihak mempunyai kecakapan untuk memberikan persetujuan karena dibawah pengampuan berdasarkan pikiran tidak sehat (pasal 88 KUH.Perdata) dapat diinta oleh :
1. Orang tua.
2. Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas.
3. Saudara-saudaranya,paman,bibi.
4. Kuratornya dan Jaksa.
Karena belum mencapai syarat umur yang ditentukan undang-undang (pasal 89 KUH.Perdata) dapat diminta oleh kedua orang tua suami istri dan jaksa.
Karena ada hubungan darah yang terlalu dekat, karena salah satu pihak menjadi kawan dalam overspel dan karena perkawinan sebagai perkawinan yang kedua kali dapat diminta oleh :
1. Suami atau salah satu antara mereka,orang tua suami istri tersebut,keluarga dalam garis lurus keatas.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan misalnya anak-anak mereka dan jaksa.
Karena tidak mendapat izin dari pihak orang tua,kakek/nenek,wali,dapat dimintakan oleh pembatalannya oleh mereka yang seharusnya memberi izin tsb.
Karena Pegawai Catatan Sipil tidak berwenang atau saksi tidak ada/tidak cukup baik jumlah atau syaratnya. Dapat diminta oleh :
1. Suami atau istri
2. Orang tua suami atau istri
3. Keluarga dalam garis lurus keatas
4. wali/wali pengawas
5. jaksa


bersambung........

HUKUM KEKELUARGAAN

(FAMILIE RECHT)
post by team mrprab

Hukum Kekeluargaan (familie Recht) adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu ;
I. Perkawinan/huwelijk.
II. Anak/kind
III. Kekuasaaan Orangtua/ Ouderlijk macht.
IV. Dewasa dan batas umur/ Minderjaringheid.
V. Perwalian /voogdij.
VI. Pengampuan/ Curatele.
VII. Ketidak Hadiran /Afwezingheid.
I. PERKAWINAN / Huwelijk.
1. Pengertian Perkawinan.
Dalam KUH.Perdata /B.W. kita tidak menjumpai sebuah pasal pun yang menyebut tentang pengertian dantujuan perkawinan. Pasal 26 KUH.Perata /B.W. hanya menyebut bahwa KUH.Perdata/B.W. memandang perkawinan dari sudut hubungannya dengan Hukum Perdata saja. Hal ini berarti bahwa peraturan-peraturan menurut hukum agama tidaklah penting selama tidak diatur dalam Hukum Perdata.
Dengan demkian yang ditentukan oleh Hukum Perdata dengan perkawinan adalah persekutuan hidup bersama menurut Hukum Perdata antara seorang pria denngan seorang wanita untuk waktu yang kekal. Yang dimaksud dengan perkawinan yang dilangsungkan oleh pegawai Kantor Catatan Sipil. Perkawinan menurut agama tidak dilarang tetapi pelaksanaanya hendaklah dilakukan sesudah dilakukan perkawinan menurut Hukum Perdata.Pasal 81 KUH.Perdata menegaskan bahwa tidak boleh melangsungkan upacara keagamaan sebelum perkawinan menurut pacara kantor Catatan Sipil selesai.
Oleh karean KUH.Perdata tidak memberikan definisi tentang perkawinan, dibawah ini dikedepankan definisi perkawinan menurut pendapat para sarjana.
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh negara.

Dari definisi diatas kita melihat bahwa perkawinan itu hanya ditinjau dari segi hubungan perdatanya saja,terlepas darisegi tujuannya,agama dan sebagainnya.
2. Syarat- syarat Perkawinan.
Syarat-syarat perkawinan terdiri dari :
A. Syarat Materil
B. Syarat Formil
SYARAT MATERIL.
Syarat Materil adalah syarat yang dihubungkan dengan keadaan pribadi orang yang hendak melangsungkan perkawinan, yaitu :
Kedua belah pihak masing-masing harus tidak dalam keadaan kawin sehingga tidak terjadi bigami (pasal 27 KUH.Perdata).
Persetujuan sukarela antara kedua belah pihak (pasal 28 KUH.Perdata).
Memenuhi ketentuan umur minimum yakni pria 18 tahun dan wanita 15 tahun (pasal 29 KUH.Perdata).
Bagi wanita yang putus perkawinan harus telah melewati 300 hari sejak putus perkawinan sebelumnya(pasal 34 KUH.Perdata).
Izin atau persetujuan pihak ketuiga bagi :
à Orang yang belum dewasa (minderjaring)dri orang tua atau walinya (pasal 35 – 37 KUH.Perdata)
à Orang yang berada dibawah pengampuan (curandus) (pasal 38 dan 151 KUH.Perdata).
Perkawinan tidak dilakukan dengan orang-orang yang dilarang oleh undang-undang yaitu :
a. Larangan perkawinan antara orang-orang yang ada hubungan darah atau keluarga.
à Antara keluarga dalam satu garis lurus keatas dan kebawah dan antara keluarga dalam garis lurus kesamping,misalnya saudara laki-laki dengan saudara perempuan baik sah maupun tidaksah (pasal 30 KUH.Perdata)
à Antara ipar laki-laki dengan ipar peremuan,antara paman dan bibi dengan kemenakan (paal 31 KUH.perdata).
b. Larangan perkawinan antara mereka yang karena putusan hakim terbukti melakukan overspel (pasal 32 KUH.Perata)
c. Larangan kawin karena perkawinan yang dahulu atau sebelumnya,selama belum lewat waktu satu tahun (pasal 33 KUH.Perdata).
Syarat Mateil dalam nomor 1,2,3,4,dan 5 disebut syarat Material Mutlak,yaitu syarat yang apabila tidak dipenuhi maka orang tidak berwenang melakukan perkawinan atau perkawinan tidak dapat terjadi atau batal demi hukum. Syarat nomor 6 disebut syarat Material Relatif karena mengandung larangan melakukan perkawinan bagi orang yang tertentu saja.
SYARAT FORMIL.
Syarat Formil adalah syarat yang dihubungkan dengan cara-cara atau formalitas–formalitas melangsungkan perkawinan, yaitu :
Pemberitahuan oleh kedua belah pihak kepada Kantor Catatan Sipil (pasal 50 KUH.Perdata).
Pengumuman kawin(huwelijks afkondiging) dikantor Catatan Sipil (pasal 28 KUH.Perdata).
Dalam hal kedua belah pihak calon suami istri tidak bersiam di daerah yang sama maka pengumuman dilakukan di Kantor Catatan Sipil tempat pihak-pihak calon suami istri tersebut masing-masing (pasal 53 KUH.Perdata).
Perkawinan dilangsungkan setelah sepuluh hari pengumuman kawin tersebut (pasal 75 KUH.Perdata)
Jika pengumuman kawin (Huwelijks afkondiging) telah lewat satu tahun, sedang perkawinan belum juga dilangsungkan,maka perkawinan itu menjadi daluarasa dan tidak boleh dilangsungkan kecuali setelah diadakan pemberitahuan dan pengumuman baru (pasal 57 KUH.perdata).
3. Pencegahan Perkawinan.
Pencegahan perkawinan adalah suatu usaha untuk menghindari adanya perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang. Pencegahan (stuiting) ini harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum suatu catatan sipil dan diputus oleh Pengadilan tersebut (pasal 66 KUH.Perdata).

Yang berhak mengadakan pencegahan Perkawinan menurut ketentuan Undang-Undang adalah :
Suami atau Istri atau anak–anak dari salah seorang yang hendak kawin kalau antara mereka masih terikat dalam suatu perkawinan (pasal 60 KUH. Perdata).
Ayah atau ibu atau wali dalam hal yang ditentukan oleh pasal 61 KUH Perdata yaitum:
1. Apabila anaknya masih meenderjaring (belum dewasa) dan tidak mendapat izin dari orang tuanya.
2. Apabila anaknya sudah meenderjaring (dewasa) tapi belum berusia 30 tahun dan tidak minta izin dari orang tuanya.
3. Apabila salah satu pihak berada dibawah pengampuan (curatele).
4. Apabila,kedua belah pihak yang hendak kawin tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang(syarat Material dan syarat Formil)
5. Apabila tidak diadakan pengumuman perkawinan (huwelijks afkondiging).
6. Apabila salah satu pihak berada dibawah pengampuan karena boros.
Jika orang tua tidak ada maka kakek, nenek dan wali/wali pengawas berhak mengadakan stuiting dengan alasan nomor 3,4,5,6 diatas (pasal 62 KUH Perdata).
Jika kakek,nenek tidak ada maka saudara,paman dan bibi/wali pengawas, pengampu (curator) dapat mengadakan stuiting dengan alasan tidak diberi izin dan alasan-alasan nomor 3,4,5,6 diatas (pasal 63 KUH Perdata).
Bekas suami calon pengantin wanita,jika perkawinan itu dilangsungkan belum melewati 300 hari sejak putus perkawinan mereka pasal 64 KUH Perdata).
Jaksa wajib mengadakan stuiting bila dilanggar pasal 27 dan 34 KUH.Perdata (tentang azas monogami dan pelaksanaan perkawinan bagi perempuan yang putus perkawinan sebelum melewati 300 hari sejak perceraiannya.(pasal 65 KUH Perdata).
Jika ada stuiting tapi perkawinan itu tetap juga dilangsungkan maka perkawinan itu dapat dibatalkan (vernietigbaar) oleh Pengadilan Negeri.
4. Pelaksanaan Perkawinan.
perkawinan dapat dilangsungkan setelah lewat sepuluh hari sesudah pengumuman (afkondiging) di kantor Catatan Sipil, kecuali ada dispensasi (izin) dari kepala Daerah (pasal 75 KUH.Perdata).
Menurut pasal 71 KUH.Perdata sebelum perkawinan dilangsungkan, pegawai catatan sipil meminta surat-surat yang merupakan syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Akta kelahiran kedua pihak.
Akta persetujuan pihak ketiga yang diperlukan untuk perkawinan itu (izin orang tua,wali/wali pengawas atau pengampunya).
untuk perkawinan kedua kalinya atau berikutnya diperlukan akta :
à akta kematian suami atau istri yang dahulu
à akta perceraian.
à izin Hakim dalam hal ketidakhadiran suami atau istri.
akta kematian mereka yang harus memberi izin perkawinan antara kedua belah pihak tersebut.
bukti perkawinan telah diumumkan, tanpa ada stuiting atau bukti stuiting telah gugur.
dispensasi dari presiden untukmelangsungkan perkawinan dengan seorang wakil yang telah diberi kuasa untuk itu dengan akta otentik (perkawinan yang diwakilkan/huwelijk met de handschoen).(pasal 79 KUH.Perdata).
izin dari komandan militer.
Pasal 76 KUH.Perdata mengatakan perkawinan itu harus dilangsungkan :
à dimuka umum.
à Digedung tempat akta catatan sipil itu dibuat
à Dimuka pegawai catatan sipil.
à Dengan disaksikan oleh dua orang saksi baik kelurga maupun bukan keluarga yang sudah meerderjarig dan bertempat tinggal di Indonesia.
à Setelah selesai pelaksanaan perkawinan dimuka pegawai catatan sipil baru boleh diadakan menurut upacara agama (pasal 81 KUH.Perdata)

III. PENCATATAN SIPIL.

Pencatatan Sipil dilakukan pada Kantor Pencatatan Sipil (Burerlijke Stand). Pekerjaan Utama Kantor ini adalah mencatat dan mengeluarkan akta berkenaan dengan :
à Kelahiran
à Perkawinan
à Perceraian
à Kematian, dsb.
Akta-akta ini diperlukan untuk menentukan status seseorang dan memperoleh kepastiannya. Akta Catatan Sipil terbuka untuk umum agar pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengetahui kejadian-kejadian tersebut.
Selain itu akta Catatan Sipil dapat dipergunakan sebagai alat bukti tertulis. Menurut pasal 25 ayat 1 Reglement Burgerlijk Stand/Regl.B.S, Kutip[an dari akta Catatan Sipil merupakan kekuatan pembuktian menurut hukum.(sama dengan kekuatan pembuktian akta otentik). Hal ini merupakan pengecualian dari pasal 1888 KUH. Perdata yang mengatakan kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta yang asli.
Mungkin setelah akta dikeluarkan terdapat kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya maka dapat diadakan pembetulan atau perobahan atas permintaan yang berkepentingan kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan memutuskan permintaan itu setelah mendengar Jawatan Kejaksaaan dan Pihak lain yang berkepentingan dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk banding. (pasal 14 KUH.Perdata).

Perubahan lain dalam akta catatan Sipil misalnya perubahan tentang nama. Perubahan nama keturunan (achternaam) dapat dilakukan dengan izin Kepala Negara (Presiden) dan perubahan nama depan/nama kecil harus dengan izin Pengadilan Negeri setelah mendengar keterangan Jawatan Kejaksaan.(pasal 6 dan 11 KUH.Perdata).
Seseorang menurut Hukum Perdata harus mempunyai nama, nama kecil (voornaam) dan nama keturunan (achternaam). Pentingnya nama ini untuk mengetahui asal/ keturunan dan untuk memperoleh hak-hak yang dimilikinya.
II. TEMPAT KEDIAMAN (DOMICILIE).
Tempat kediaman seseorang (domicilie) sangat penting dalam Hukum Perdata,karena mempunyai pengaruh terhadap kecakapan atau wewenang tindakan seseorang.
GUNA DOMICILIE.
1. Untuk menetapkan tempat panggilan.
2. untuk menentukan Pengadilan yang berwenang
3. untuk menentukan dimana perbuatan hukum tertentu dilaksanakan (misal dalam hal perjanjian).
4. untuk menetapkan peraturan /hukum tertentu yang berlaku (misalnya dalam hal waris dan perkawinan).
DOMICILIE MENURUT HUKUM.
Domicilie menurut hukum atau dalam arti hukum adalah tempat kediaman seseorang dimana orang itu dianggap selau hadir sehubungan dengan melaksanakan hak-hak dan kewajibannya, meskipun seandainya ia tinggal ditempat lain. Domicilie menurut hukum ini merupakan tempat kediaman pokok (hoofdverblijf atau rechtskundige domicilie).

misalnya :
Seorang saudagar keliling, menurut kediaman nyata/ sesungguhnya adalah dimana ia berada tapi domicilie pokonya adalah rumahnya. Kalau ia berumah tangga di Medan maka domicilie pokoknya adalah diMedan walaupun untuk melaksanakan pekerjaan / urusannya berada dikota lain.
MACAM-MACAM DOMICILIE.
1. Tempat kediaman nyata/sesungguhya (feitelijke domicilie), yaitu tempat kediaman menurut kenyataannya sehari-hari.
Tempat kediaman nyata ini dapat berupa :
a. Domicilie bebas, yaitu yang dengan bebas ditentukan seseorang berdasarkan pendapat sendiri/keinginan sendiri.
Misal : Domiciie yang ditentukan oleh suami untuk tempat tinggal mereka.
b. Domicilie tidak bebas/wajib, yaitu tempat kediaman yang tergantung pada tempat kediaman orang lain yang ada hubungannya dengan orang tersebut.
Domicilie tidak bebas disebut juga Domicilie Ikutan (afhankelijke domicilie) bagi orang-orang yang tidak cakap menurut hukum karena mereka tidak bebas memilih domicilienya sendiri.
Menurut pasal 21 san 22 KUH.Perdata ditentukan :
à Wanita yang bersuami mengikuti kediaman suaminya.
à Orang yang dibawah pengampuan ditempat pengampu(curator)nya.
à Anak dibawah umur di kediaman orang tuanya.
à Buruh yang mengikuti majikannya ditempat majikannya.
2. Tempat kediaman pilihan (domicilie keuze), yaitu domicilie yang dipilih oleh satu pihak atau lebih dalam hubungan dengan melakukan perbuatan tertentu.
Misalnya : seorang yang bertempat tinggal di Medan, sedang berpekara di jakarta, ia memilih domicilienya di Kantor Pengacaranya di Jakarta atau Kantor Notaris utk memudahkan perkaranya.
3. Domicilie Terakhir atau rumah kematian (sterfhuis) pasal 23 KUH.Perdata mengatakan rumah kematian seseorang adalah tempat tinggal orang yang meninggal dunia itu yang terakhir.
4. Penentuan rumah kematian /domicilie terakhir ini adalah penting untuk :
à Menentukan hukum yang berlaku mengenai soal warisan.
à Menentukan dimana dilaksanakan pembagian harta peninggalannya.
à Hakim mana yang berwenang mengadili perkara perselisihan warisan itu.
5. Pasal 20 KUH. Perdata menentukan domicilie pegawai–pegawai umum, bahwa domicilie pegawai-pegawai umum adalah tempat jabatan atau pekerjaanya.

II. CAKAP (BEKWAAN) DAN BERWENANG (BEVOEGD).

CAKAP (BEKWAAN) DAN BERWENANG (BEVOEGD).
post by team Justicecorner
Menurut pasal 2 KUH. Perdata manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum dari sejak lahir sampai meninggal. Ttetapi Undang-undang menentukan tidak semua orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (bekwaan)untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.
Cakap (Bekwaan) adalah Kriteria umum yang dihubungkan dengan keadaan diri seseorang, Berwenang (bevoegd) merupakan kriteria khusus yang dihubungkan dengan suatu perbuatan atau tindakan tertentu. Seorang yang cakap belum tentu berwenang, tapi seorang yang berwenang sudah pasti cakap.
Pasal 1330 KUH Perdata menentukan orang yang tidak cakap membuat persetujuan yaitu :
1. Orang-orang yang belum dewasa.
2. Orang-orang yang berada dibawah pengampuan.
3. Perempuan yang bersuami.
Anak yang belum dewasa dapat melakukan tindakan hukum dengan bantuan orang tua/walinya, orang yang berada dibawah pengampuan diwakii oleh pengampunya.(curator) sedangkan istri dengan bantuan suaminya.


KECAKAPAN BERBUAT HUKUM (handelings bekwaanheid) dan KEWENANGAN BERTINDAK MENURUT HUKUM (rechts bevoegdheid).
Undang-undang menentukam bahwa untukdapat bertindak dalam hukum,seseorang harus telah cakap dan berwenang. Seseorang dapat dikatakan telah cakap dan berwenang,harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu telah dewasa,sehat pikirannya(tidak dibawah pengampuan)serta tidak bersuami bagi wanita.
Menurut Pasal 330 KUH.Perdata seorang telah dewasa apabila telah berumur 21 tahun, dan telah kawin sebelum mencapai umur tersebut.
Mengenai kedudukan seorang istri,sejak keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963,tanggal 5 September 1963 yang mencabut beberapa pasal KUH.Perdata diantaranya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata maka status sebagai istri tidak lagi mempunyai pengaruh terhadap kecakapanbertindak yang dilakukannya. Dengan kata lain sejak dicabutnya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata oleh Surat Edaran Mahkamah Agung diatas, maka istri adalah cakapbertindak dalam hukum.
Disamping-ndang-undang juga telah menentukan bahwa walupun tidak memenihi syarat-syarat diatas,seorang dingagap cakap dan berwenang melakukan perbuatan hukum terterntu. Kecakapan berbuat(handelings bekwaamheid) dan kewenangan bertindak menurut hukumini(recht bevoegdheid) adalah dibenarkan dalam ketentuan undang-undang itu sediri, yaitu :
1. Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan
hukum apabila telah berusia 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.(pasal 419 dan 420 KUH. Perdata).
2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentu setelah mendapat Surat Pernyataan Dewasa dari Pengadilan.(pasal 426 KUH Perdata).
3. Seorang yang belum berumur 18 tahun dapat membuat surat wasiat. (pasal 897 KUH.Perdata).
4. Orang laki-laki yang telah mencapai umur 18 tahun dan perempuan yang telah berumur 15 tahun dapat melakukan perkawinan.(pasal 29 KUH.Perdata).
5. Pengakuan anak dapat dilakukan oleh orang yang telah berumur 19 tahun. (pasal 282 KUH.Perdata).
6. Anak yang telah berusia 15 tahun telah dapat menjadi saksi.(pasal 1912 KUH.Perdata).
7. Seorang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros dapat :
à Membuat surat wasiat (pasal 446 KUH.Perdata).
à Melakukan perkawinan (pasal 452 KUH.Perdata).
8. Istri cakap bertindak dalam hukum dalam hal :
à dituntut dalam perkara pidana, menuntut perceraian perkawinan, pemisahan meja dan ranjang serta

menuntut pemisahan harta kekayaan. (pasal 111 KUH.Perdata).
à membuat surat wasiat. (pasal 118 KUH.Perdata).

CAKAP TAPI TIDAK BERWENANG.
Seorang yang telah cakap menurut hukum mempunyai wewenang bertindak dalam hukum.tetapi disamping itu Undang-undang menentukan beberapa perbuatan yang tidak berwenang dilakukan oleh orang cakap tertentu.
1. Tidak boleh mengadakan jual beli antara suami istri (pasal1467 KUH.Perdata). disini suami adalah cakap,tapi tidak berwenang menjual apa saja kepada istrinya.
2. Larangan kepada Pejabat Umum (Hakim, Jaksa, Panitera, Advocat, Juru Sita, Notaris) untuk menjadi pemilik karena penyerahan hak-hak, tuntutan - tuntutan yang sedang dalam perkara. (pasal1468).
3. Apabila seorang hakim terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan ketua,seorang hakim anggota,jaksa, penasihat hukum, panitera, dalam suatu perkara tertentu ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu, begitu pula ketua, hakim anggota, jaksa, panitera, terikat hubungan keluarga dengan yang diadili, ia wajib mengundurkan diri. (pasal 28 UU.no.14/1970).

Bersambung……. ke III. PENCATATAN SIPIL.

II. CAKAP (BEKWAAN) DAN BERWENANG (BEVOEGD).

sambungan...
II. CAKAP (BEKWAAN) DAN BERWENANG (BEVOEGD).
by :mrprab

Menurut pasal 2 KUH. Perdata manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum dari sejak lahir sampai meninggal. Ttetapi Undang-undang menentukan tidak semua orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (bekwaan)untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.
Cakap (Bekwaan) adalah Kriteria umum yang dihubungkan dengan keadaan diri seseorang, Berwenang (bevoegd) merupakan kriteria khusus yang dihubungkan dengan suatu perbuatan atau tindakan tertentu. Seorang yang cakap belum tentu berwenang, tapi seorang yang berwenang sudah pasti cakap.
Pasal 1330 KUH Perdata menentukan orang yang tidak cakap membuat persetujuan yaitu :
1. Orang-orang yang belum dewasa.
2. Orang-orang yang berada dibawah pengampuan.
3. Perempuan yang bersuami.
Anak yang belum dewasa dapat melakukan tindakan hukum dengan bantuan orang tua/walinya, orang yang berada dibawah pengampuan diwakii oleh pengampunya.(curator) sedangkan istri dengan bantuan suaminya.

KECAKAPAN BERBUAT HUKUM (handelings bekwaanheid) dan KEWENANGAN BERTINDAK MENURUT HUKUM (rechts bevoegdheid).

Undang-undang menentukam bahwa untukdapat bertindak dalam hukum,seseorang harus telah cakap dan berwenang. Seseorang dapat dikatakan telah cakap dan berwenang,harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu telah dewasa,sehat pikirannya(tidak dibawah pengampuan)serta tidak bersuami bagi wanita.
Menurut Pasal 330 KUH.Perdata seorang telah dewasa apabila telah berumur 21 tahun, dan telah kawin sebelum mencapai umur tersebut.
Mengenai kedudukan seorang istri,sejak keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963,tanggal 5 September 1963 yang mencabut beberapa pasal KUH.Perdata diantaranya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata maka status sebagai istri tidak lagi mempunyai pengaruh terhadap kecakapanbertindak yang dilakukannya. Dengan kata lain sejak dicabutnya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata oleh Surat Edaran Mahkamah Agung diatas, maka istri adalah cakapbertindak dalam hukum.
Disamping-ndang-undang juga telah menentukan bahwa walupun tidak memenihi syarat-syarat diatas,seorang dingagap cakap dan berwenang melakukan perbuatan hukum terterntu. Kecakapan berbuat(handelings bekwaamheid) dan kewenangan bertindak menurut hukumini(recht bevoegdheid) adalah dibenarkan dalam ketentuan undang-undang itu sediri, yaitu :
1. Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berusia 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.(pasal 419 dan 420 KUH. Perdata).
2. Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentu setelah mendapat Surat Pernyataan Dewasa dari Pengadilan.(pasal 426 KUH Perdata).
3. Seorang yang belum berumur 18 tahun dapat membuat surat wasiat. (pasal 897 KUH.Perdata).
4. Orang laki-laki yang telah mencapai umur 18 tahun dan perempuan yang telah berumur 15 tahun dapat melakukan perkawinan.(pasal 29 KUH.Perdata).
5. Pengakuan anak dapat dilakukan oleh orang yang telah berumur 19 tahun. (pasal 282 KUH.Perdata).
6. Anak yang telah berusia 15 tahun telah dapat menjadi saksi.(pasal 1912 KUH.Perdata).
7. Seorang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros dapat :
 Membuat surat wasiat (pasal 446 KUH.Perdata).
 Melakukan perkawinan (pasal 452 KUH.Perdata).
8. Istri cakap bertindak dalam hukum dalam hal :
 dituntut dalam perkara pidana, menuntut perceraian perkawinan, pemisahan meja dan ranjang serta menuntut pemisahan harta kekayaan. (pasal 111 KUH.Perdata).
 membuat surat wasiat. (pasal 118 KUH.Perdata).
bersambung......CAKAP TAPI TIDAK BERWENANG.

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator