Senin, 04 Juni 2012

Ahli Waris Sultan Deli Batalkan Surat Grant Sultan

MEDAN | DNA-Zuriat Sulthan Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah Sulthan Negeri Deli Istana Maimoon Medan Sumatera Utara akan membatalkan keabsahan surat Grant Sultan yang telah dikeluarkan mulai tahun 1909 s/d saat ini.

"Banyaknya grant sultan yang beredar di tengah-tengah masyarakat bahkan sampai kepada pihak ke-III adalah telah banyak dipalsukan,"ujar Sultan Muda Deli Drs Tengku Azan Khan Sm.HK Msc kepada wartawan di Medan, Senin (04/06/2012).

Dalam hal ini, lanjutnya, keabsahan grant sultan merupakan sepengetahuan ahli waris yang secara sah dari Sultan Deli, bukan saudara perempuan ataupun ipar melainkan keturunan laki-laki dari sultan Deli.

"Beredarnya grant sultan selama ini dilakukan oleh kerabat yang bukan keturunan ahli waris sah, sehingga dalam hal ini sebagai ahli waris Sultan Deli membatalkan seluruh grant sultan yang beredar," ujarnya.

Dia juga menambahkan bagi pihak yang telah memiliki grant sultan dapat menghubungi dirinya. "Sementara surat yang telah beralih ke pihak ketiga dalam waktu dekat juga akan digugat,"lanjutnya kembali.

Tengku Azan Khan menerangkan kasus pemalsuan dokumen atau surat-surat berkaitan kepemilikan tanah maupun penguasaan tanah bahkan ahli waris untuk menguasai tanah menjadi kerap berlangganan berperkara di pengadilan.

"Padahal jika pemerintah menghormati kepemilikan atas sultan, dimana pengadilan dapat membawa ahli waris sah tentang grant sultan seharusnya tidak seperti ini,"ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, dengan tidak menghormati hak kepemilikan sultan tersebut membuat kasus tanah di Indonesia khususnya di Sumatera Utara sangat besar sekali.

"Untuk jumlah surat grant sultan yang beredar di masyarakat mungkin ada ribuan, namun untuk pendataan kembali bisa didaftarkan ataupun menghubungi pihak keluarga agar dapat diperbaharui kembali,"ujarnya.
     
Sultan Muda Deli Drs Tengku Azan Khan Sm.HK juga telah mendapatkan surat Presiden RI dalam hal ini Sekretaris Presiden sebagai laporan, dengan tebusan Gubernur Sumatera Utara tentang pengembalian tanah yang dikuasai oleh BUMN.

Dalam surat tersebut, Sekretaris Presiden Republik Indonesia menyatakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa surat yang ditujukan kepada Presiden RI dengan nomor 01/ZD/10/2004 tertanggal 27 Oktober 2004, BPN segera melakukan penanganan dan penyelesaian lebih lanjut. (DNA|mdn|ams)

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator