Sabtu, 21 September 2013

MK Hapuskan Jangka Waktu Menuntut Upah


MK Hapuskan Jangka Waktu Menuntut Upah
MK kabulkan permohonan uji materi yang diajukan mantan pekerja outsourcing. Foto: SGP

 
Kabar baik bagi para buruh. MK akhirnya membatalkan ketentuan daluwarsa dua tahun atas pembayaran upah seperti diatur Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimohonkan Martin Boiliu Dkk. Ini artinya buruh bisa kapanpun mengajukan tuntutan pembayaran upah dan hak lainnya yang timbul dari hubungan kerja.
“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Kamis (19/9).

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator