Rabu, 11 Februari 2009

HUKUM BENDA

Hukum Benda
post by mrprab team

Hukum Benda adalah Peraturan –peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht).
Hukum Benda diatur dalam.
1. Buku II KUH. Perdata.
2. Undang-undang No. 5 tahun 1960 (undang-undang pokok Agraria /UUPA) kuhusus mengatur tentang tanah.
1. Pengertian Benda.
a. Pengertian Sempit : Benda ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud).
b. Pengertian Luas : disebut dalam Pasal 509 KUH. Perdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik.
2. Pembagian Benda.
a. Menurut macamnya /jenisnya.
1. Dalam pasal 505 KUH. Perdata benda dibagai atas :
à Benda yang habis dalam pemakaian, bila mana karena dipakai menjadi habis,misalnya bahan makanan,bahan bakar dsb.
à Benda yang tidak habis dalam pemakaian (on vervruik baar ) seperti mesin-mesin,meja,dsb.
2.à Benda dalam perdagangan (in handel /incommercio) yaitu setiap benda yang dapat diperdagangakan.
à Benda yang tidak dalam perdagangan (buiten de handel /extra commercio) seperti kantor-kantor pemerintah, rumah sakit dsb.
3. à Benda yang dapat diganti (vervangbaar) yaitu benda yang dapat dicari gantinya, misalnya dapat dibeli gantinya.
à Benda yang tiadak dapat diganti (onvervangbaar). Misalnya barang-barang antik/kuno.
4.à benda yang dapat diganti (deelbaar) yaitu benda yang dapat dibagi tanpa kehilangan sifat atau turun nilainya misalnya tanah.
à Benda yang tidak dapat dibagi (on deelbaar) oleh karena akibat pembagian itu sifat benda itu menjadi hilang dan merosot nilainya.
5.à Benda yang ada sekarang ( tegen woordige ) yaitu benda yang ada pada saat ini.
à Benda yang akan datang (toekomstige) misalnya keuntungan yang akan diperoleh,panen,anak lembu yang akan lahir dsb.
b. Menurut golongannya.
1. Dalam pasal 503 KUH. Perdata, benda digolongkan dalam:
à Benda bertubuh, berwujud (material) yaitu benda yang nyata dapat dilihat.
à benda yang tidak bertubuh, tidak berwujud (immaterial) yaitu berupa hak-hak, misalnya : hak piutang,hak cipta,hak pengarang dsb.
2. Menurut pasal 504 KUH. Perdata, benda terdiri atas benda bergerak (roerende zaken) dan benda tidak bergerak (on roerende zaken).
Menurut Hukum Perdata suatu benda baik berwujud maupun tidak berwujud dapat menjadi objek Hak Kebendaan harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1. benda itu harus dapat dikuasai oleh manusia, jilka suatu benda tidak dapat dikuasai manusia maka benda tersebut tidak menjadi objek Hak Kebendaan, seperti matahari, angin, burung yang sedang terbang diudara atau hewan yang berada dihutan dsb.
2. benda itu harus bernilai bagi manusia,disini bukan lah berarti harus dinilai ekonomis saja, tapi juga nilai-nilai lain seprti susila,moral,etika dsb.
Misalnya : - surat anak kepada ibunya.
- surat-surat penghargaan.
- rambut kekasih atau orang yang disayangi, dsb.
3. Benda itu harus merupakan satu kebulatan, misalnya pintu mobil dengan mobilnya, rumah dengan dinding.
Diantara pembagian benda yang tersebut diatas,yang paling penting adalah pembagian antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, hal ini penting sehubungan ketentuan Hukum yang berlaku terhadap kedua benda itu.
c. Benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Benda tidak Bergerak (on roerende zaken).
Undang-undang menggolongkan suatu benda itu kedalam benda tidak bergerak apabila :
a. Menurut sifatnya benda itu tidak dapat bergerak (pasal 506 KUH.Perdata) yaitu :
à Tanah dan apa-apa yang didirikan diatasnya seperti rumah, gedung dsb.
à Pohon-pohonan.
à Pipa-pipa,got saluran air yang berada dalam tanah.
b. Karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (pasal 507 KUH. Perdata) yaitu segala sesuatu yang dilekatkan dengan tanah dan menurut undang-undang merupakan satu kesatuan dengan tanah atau yang dilekatkan.
à Pabrik dan mesin-mesin dalam pabrik.
à Perabot-perabot rumah
à Ikan dalam kolam
à Bahan bangunan yang berasal dari pembongkaran gedung dan dipergunakan untuk membangun gedung itu kembali.
c. Karena ditentukan undang-undang sebagai benda tidak bergerak didalam pasal 508 KUH.Perdata.yaitu hak-hak kebendaan terhadap benda tidak bergerak serta gugatan terhadap benda tidak bergerak.
2. Benda Bergerak (roerende zaken).
Suatu benda ditentukan undang-undang sebagai benda bergerak apabila :
a. Menurut sifatnya dapat bergerak atau dipindahkan (pasal 509 KUH.Perdata) misalnya buku hewan, mobil dan lain-lain yang dapat dipindahkan-pindahkan.
b. Ditentukan undang-undang sebagai benda bergerak dalam pasal 511 KUH. Perdata.
à Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda bergerak.
à Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan.
à Tuntutan mengenai benda-benda bergerak.
à Sero/sham serta surat berharga lain.
à Hak cipta,hak pengarang,hak merek dsb.
Dari ketentuan benda tidak bergerak dan benda bergerak yang diatur dalam KUH. Perdata, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa KUH.Perdata menganut Azas Accessie vertikal.
Azas Accessie vertikal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatasa tanaha merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Azas Accessie horzontal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatas tanah tidak merupakan bahagian dari tanah tersebut. Azas ini dianut oleh hukum adat.
Undang-undang menentukan perbedaaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak adalah penting sehubungan dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadapkedua benda itu yakni :
1. dari segi Pembebanan/tanggungan (bezwaring).
à Benda bergerak adalah objek tanggungan gadai/pand.
à Benda tidak bergerak adalah objek tanggungan dari hipotik.
2. dari segi Penguasaan (bezit).
à Bagi benda bergerak berlaku suatu azas : bezit geldf akvolkomen titel. Artinya bagi benda bergerak bezit berlaku sebagagi titel yang sempurna,hal ini didasarkan pada pasal 1977 ayat 1 KUH. Perdata yang mengatakan bahwa terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga atu piutang yang tidak haruas dibayar kepad sipembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya
à Bagi benda tidak bergerak, tidak berlaku azas ini.
3. dari segi daluarsa (verjaring).
à Bagi benda bergerak berlaku ketentuan pasal 1977 ayat 2 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa barang siapa yang kehilangan atau kecurian suatu barang dapat menuntut kembali barangnya dalam jangka waktu tiga tahun.
à Bagi benda tidak bergerak ditentukan dalam pasa 1963 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa daluarsa pakai titel adalah 20 tahun dan tanpa titel 30 tahun. (mrprab team)
bersambung.....

2 komentar:

  1. berdasarkan pemahaman di atas sy jadi bingung apakah mesin dapat dikatakan benda bergerak....tks

    BalasHapus
  2. hallo soni makasih.jangan bingung2x begini lho.
    mesin MEMANG dikatakan barang bergerak berdasarkan SIFATNYA (apabila dapat dipindah-pindahkan), namun jika dikehendaki dan keberadaannya/kegunaan pokoknya tidak dapat dipindah/dipisahkan dengan kesatuan yang lain misalnya dikaitkan/include penjualan dengan tanah yang ada mesin pabrik, mesin ini biasanya menjadi nilai tambah/menjadi tinggi nilai dari tanah /pabrik tersebut.jika demikian maka dimesin itu dikategorikan bukan benda bergerak. berbeda dengan mesin mobilatau motor, secara includenya mobil atau motor itu memang dikategaorikan benda bergerak dan biasanya nilai ekonomisnya terus turun.

    BalasHapus

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator