Mengenai penyerahan (levering).
post mrprab team
à Bagi benda bergerak umumnya berlaku penyerahan nyata (feitelijke levering) dari tangan ketangan.
à Bagi benda tidak bergerak disamping feitelijke levering harus diadakan yuridische levering
(penyerahan secara umum), misalnya : pada transaksi jual beli tanah,kemudian didaftarkan pada PPAT dan terakhir baru diadakan penyerahan secara hukum yaitu dengan akta balik nama.
1. Hubungan Benda Bergerak dengan benda tidak bergerak.
a. Merupakan benda bagian atau menumpang dengan benda pokok yang secara yuridis terikat,tidak terpisah dari benda pokok.
b. Sebagai benda tambahan atau ikutan (bijzaak). Hubungan demikian sangat erat dengan benda pkok sehingga secara yurudis benda itu kehilangan wujud secara pribadi,misalnya seperti mur dan baut.
c. Sebagai benda penolong (hulp zaak) yaitu benda yang melayani secara tetap benda lain,misalnya mesin pendingin pada pabrik Es.
1. Sifat Hukum Benda.
Hukum benda diatur dalam buku II KUH.Perdata dan diluar KUH.Perdata diatur dalm UU.No. 5 tahun 1960 (UUPA) khusus mengenai tanah. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai HUKUM BENDA maka kita lihat sistematik Buku II KUH. Perdata dibandingkan dengan sistematik Buku III KUH.Perdata tentang perikatan.
Buku II KUH.Perdata memuat peraturan-peraturan yang berkenaan dengan benda dan hak-hak kebendaan yang ditentukan secara limitatif. Artinya mengenai hak-hak kebendaaan hanya ada sepanjang yang telah ditentukan dalam Buku II KUH.Perdata saja. Kita tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan lain diluar apa yang telah ditentukan dalam buku II tersebut.
Ini berarti Hukum benda yang diatur dalam buku II bersifat tertutup.(gesloten system) dengan demikian berarti pula peraturan peraturan yang diatur dalam buku II KUH. Perdata merupakan Dwingend recht (hukum memaksa) yaitu peraturan-peraturan hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan perjanjian. Dengan perkataan lain ketentuan-ketentuan Hukum Benda yang diatur dalam buku II KUH.Perdata harus dijalankan oleh para pihak, kalau tidak dapat diancam dengan sanksi kebatalan.
Jika hal ini kita bandingkan dengan sistematik yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata yang mengatur tentang perikatan maka sifat Buku III terrsebut adalah bersifat terbuka (open systeem),artinya kita dapat mengadakan perjanjian-perjanjian lain diluar apa yang telah ditentukan ddalam buku III KUH.Perdata tersebut.
Sifat terbuka Hukum Perikatan ini didasarkan pada azas kebebasan Berkontrak (beginse der contract vrijheid) yang terdapat dalam pasal 1338 KUH.Pedata yaitu bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian berarti pula bahwa peraturan Buku III KUH.perdata adlah merupakan ketentuan yang bersifat mengatur/hukum mengatur atau hukum menambah (aanvullen de recht) artinya ketentuan Buku III KUH.Perdata bersifat menambah atau melengkapi peraturan-peraturan yang dibuat para pihak dalam hubungan hukum mereka.
2. Azas Hukum Benda.
1. Azas Individualiteit, yang berarti bahwa objek dari hukum Benda harus tertentu baik jenis maupun jumlahnya.
2. Azas Totaliteit, bahwa hak kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan oleh orang yang menguasainya untuk diserahkan kepada orang lain dengan melepaskan hak itu dari padanya, tetapi dapat dibebankan dengan beberapa hak kebendaan atas suatu benda.
Misalnya, A pemilik seidang tanah dan menghipotikkan tanah itu kepada B maka A tidak boleh menyerahkan tanah tersebut kepada C.
3. azas Publisitiet, bahwa terhadap hak kebendaaan itu harus dipublikasi/diumumkan sehing-ga umum mengetahui bahwa ter-dapat hak kebendaan diatas suatu benda.
4. Azas Onsplitbaarheid, bahwa terhadap suatu benda dan segala sesuatu yang melekat kepadanya berlaku hak kebendaan itu (ps. 500 KUH.Perdata)
5. Perjanjian pada buku II KUH. Perdata bersifat kebendaan (zakelijke overeencomst) yang berarti bahwa setiap perjanjian mengenai hak-hak kebendaan memiliki kata sepakat. Sedangkan perjajian yang diatur dalam buku III KUH.Perdata bersifat Obligatoir overeencomst yaitu perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban.
bersambung......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar