post by team mrprab.
Menurut KUH.Per. Kekuasaaan orangtua dibedakan atas :
Kekuasaan orang tua terhadap diri anak.
Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak.
A. Kekuasaan Orang Tua Terhadap Diri Anak.
Kekuasaan orang tua terhadap diri anak adalah kewajiban untuk memberi pendidikan dan penghidupan kepada anaknya yang belum dewasa dan sebaliknya anak-anak dalam umur berapapun juga wajib menghormati dan segan kepada bapak dan ibunya. Apabila orang tua kehilangan hak untuk memangku kekuasaaan orang tua atau untuk menjadi wali maka hal ini tidak membebaskan mereka dari kewajiban memberi tunjangan-tunjangan dengan keseimbangan sesuai pendapatan mereka untuk membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak mereka. (pasal 298 KUH.Perata).
Pasal 299 KUH.Perdata mengatakan selama perkawinan bapak dan ibu berlangsung maka anak berada dibawah kekuasaan mereka selama kekuasaaan orang tua tidak dibebaskan atau dicabut /dipecat dari kekuasaaan mereka.
Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua.-
2. kekuasaan orang tua ada selama perkawinan berlangsung.
3. Kekuasaan orng tua ada pada orang tua selama tidak dibebaskan atau dicabut/ dipecat dari mereka.
Kekuasaan orang tua dilakukan oleh bapak, kalau bapak dibebaskan atau dipecat atau perpisahan meja dan ranjang si ibu yang melakukannya, jika si ibu inipun tidak dapat melakukan kekuasaan orng tua maka pengadilan akan mengangkat seorang wali ( ps. 300 KUH.Perdata )
Kekuasaan orang tua hanya terhadap anak sah saja. Terhadap anak luar kawin yang telah diakui adalah berada dibawah ( ps. 306 KUH. Perdata ).
Kekuasaan Orang Tua Terhadap Harta SiAnak.
Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak meliputi :
1. Pengurusan (het beheer)
2. Menikmati hasil (het vrucht genot)
1. Pengurusan (het beheer)
Pengurusan harta benda anakj bertujuan untuk mewakili anak untuk melakukan tindakan hokum oleh karena anank itu dianggap tidak cakap (on bekwaam).
Seorang pemangku kekuasaan Orang tua terhadap anak yang belum dewasa mempunyai hak mengurus (baheer) atas harta benda anak itu (pasal 307 KUH.Perdata).
Pemangku Kekuasaan orangtua wajib mengurus harta benda naknya dan harus bertanggung jawab baik atas kepemilikan harta itupun atas hasil barang-barang yang mana ia perbolehkan menikmatinya.(pasal 308 KUH. Perdata)dan menurut pasal 309 KIH.Perdata ia tidak memindah tangankan harta kekayaan anak yang belum dewasa.
2. Menikmati (het vruiht genot)
Orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian berhak menikmati segala hasil harta kekayaan anak-anaknya yang belum dewasa.Apabila orang tua tsb dihentika dari kekuasaan orang tua atau perwalian maka penikmatan itu beralih kepada orang yang menggantikannya ( pasal 311 KUH. Perdata ).
Hak penikmatan tersebut adalah meliputi seluruh harta benda sianak,kecuali yang tersebut pasal 313 KUH.Perdata yaitu :
Ø barang-barang yang diperoleh sianak dari hasil kerja dan usahanya sendiri.
Ø barang-barang yang dihasilkan atau diwariskan dengan ketentuan bahwa si bapak tidak dapat menikmati hasilnya.
Hak penikmatan berakhir apabila:
1. Matinya sianak ( pasal 314 KUH. Perdata )
2. Anak menjadi dewasa.
3. Pencabutan kekuasaan orang tua.
Berakhirnya kekuasaan orang tua.
1. Pencabutan / pemecatan ( on tzet ) atau pembebasan ( onheven ) kekuasaan orng tua.
2. Anak menjadi dewasa (meerderjaring ).
3. Perkawinan bubar.
4. Matinya sianak.
Pencabutan dan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua.
Orang tua yang melaksanakan kekuasaan orang tua dapat dicabut /dipecat(onset) kekuasaannya tersebut apabila melakuakan hal-hal yang disebut pasal 319 a ayat 2 KUH. Perdata yaitu :
1. telah menyalah gunakan kekuasaan orang tuanya atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih.
2. berkelakuan buruk.
3. telah mendapat hukuman karena sengaja turut serta melakukan kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam, kekuasaannya.
4. telah mendapat hukuman karena kejahatan dalam bab.13,14,15,18,19,dan 20 KUH.Pidana yang dilakukan terhadap anak yang belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.
5. telah mendapat hukuman badan 2 tahun lamanya ataulebih.
Pencabutan /pemecatan kekuasaan orang tua terjadi dengan putusan Hakim atas permintaan :
1. Orang tua yang lain.
2. Keluarga.
3. Dewan Perwakilan.
4. Kejaksaan.
Disamping pencabutan/pemecatan (onset) maka orang tua yanmg melakukanm kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua atas permintaan dari Dewan Perwakilan atau tuntutan Jaksa dengan alasan sebagai berikut :
1. tidak cakap.
2. tidak mampu menunaikan kewajibannya meme-lihara dan mendidik anak-anaknya. (pasal 319 a ayat 1 KUH. Perdata).
Pencabutan dan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua.
1. Pencabutan, mengakibatkan hilangnya hak penik-matan hasil.
Pembebasan tidak menghilangkan hak menikmati hasil.
2. Pencabutan, dilakukan atas permintaan dari orang tua yang lain,keluarga sedarah sampai derajat ke empat, Dewan Perwakilan dan Jaksa.
Pembebasan,hanya diminta oleh Dewan Perwakilan dan Jaksa.
3. Pencabutan, dapat dilakukan terhadap orang tua masing-masing meski ia tidak nyat-nyata melakukan kekuasaan orang tua asal belum kehilangan kekuasaan orang tua.
Pembebasan, hanya dapat dilakukan terhadap orang tua yang telah melakukan kekuasaan orang tua.
Kekuasaan orang tua terhadap diri anak.
Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak.
A. Kekuasaan Orang Tua Terhadap Diri Anak.
Kekuasaan orang tua terhadap diri anak adalah kewajiban untuk memberi pendidikan dan penghidupan kepada anaknya yang belum dewasa dan sebaliknya anak-anak dalam umur berapapun juga wajib menghormati dan segan kepada bapak dan ibunya. Apabila orang tua kehilangan hak untuk memangku kekuasaaan orang tua atau untuk menjadi wali maka hal ini tidak membebaskan mereka dari kewajiban memberi tunjangan-tunjangan dengan keseimbangan sesuai pendapatan mereka untuk membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak mereka. (pasal 298 KUH.Perata).
Pasal 299 KUH.Perdata mengatakan selama perkawinan bapak dan ibu berlangsung maka anak berada dibawah kekuasaan mereka selama kekuasaaan orang tua tidak dibebaskan atau dicabut /dipecat dari kekuasaaan mereka.
Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua.-
2. kekuasaan orang tua ada selama perkawinan berlangsung.
3. Kekuasaan orng tua ada pada orang tua selama tidak dibebaskan atau dicabut/ dipecat dari mereka.
Kekuasaan orang tua dilakukan oleh bapak, kalau bapak dibebaskan atau dipecat atau perpisahan meja dan ranjang si ibu yang melakukannya, jika si ibu inipun tidak dapat melakukan kekuasaan orng tua maka pengadilan akan mengangkat seorang wali ( ps. 300 KUH.Perdata )
Kekuasaan orang tua hanya terhadap anak sah saja. Terhadap anak luar kawin yang telah diakui adalah berada dibawah ( ps. 306 KUH. Perdata ).
Kekuasaan Orang Tua Terhadap Harta SiAnak.
Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak meliputi :
1. Pengurusan (het beheer)
2. Menikmati hasil (het vrucht genot)
1. Pengurusan (het beheer)
Pengurusan harta benda anakj bertujuan untuk mewakili anak untuk melakukan tindakan hokum oleh karena anank itu dianggap tidak cakap (on bekwaam).
Seorang pemangku kekuasaan Orang tua terhadap anak yang belum dewasa mempunyai hak mengurus (baheer) atas harta benda anak itu (pasal 307 KUH.Perdata).
Pemangku Kekuasaan orangtua wajib mengurus harta benda naknya dan harus bertanggung jawab baik atas kepemilikan harta itupun atas hasil barang-barang yang mana ia perbolehkan menikmatinya.(pasal 308 KUH. Perdata)dan menurut pasal 309 KIH.Perdata ia tidak memindah tangankan harta kekayaan anak yang belum dewasa.
2. Menikmati (het vruiht genot)
Orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian berhak menikmati segala hasil harta kekayaan anak-anaknya yang belum dewasa.Apabila orang tua tsb dihentika dari kekuasaan orang tua atau perwalian maka penikmatan itu beralih kepada orang yang menggantikannya ( pasal 311 KUH. Perdata ).
Hak penikmatan tersebut adalah meliputi seluruh harta benda sianak,kecuali yang tersebut pasal 313 KUH.Perdata yaitu :
Ø barang-barang yang diperoleh sianak dari hasil kerja dan usahanya sendiri.
Ø barang-barang yang dihasilkan atau diwariskan dengan ketentuan bahwa si bapak tidak dapat menikmati hasilnya.
Hak penikmatan berakhir apabila:
1. Matinya sianak ( pasal 314 KUH. Perdata )
2. Anak menjadi dewasa.
3. Pencabutan kekuasaan orang tua.
Berakhirnya kekuasaan orang tua.
1. Pencabutan / pemecatan ( on tzet ) atau pembebasan ( onheven ) kekuasaan orng tua.
2. Anak menjadi dewasa (meerderjaring ).
3. Perkawinan bubar.
4. Matinya sianak.
Pencabutan dan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua.
Orang tua yang melaksanakan kekuasaan orang tua dapat dicabut /dipecat(onset) kekuasaannya tersebut apabila melakuakan hal-hal yang disebut pasal 319 a ayat 2 KUH. Perdata yaitu :
1. telah menyalah gunakan kekuasaan orang tuanya atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih.
2. berkelakuan buruk.
3. telah mendapat hukuman karena sengaja turut serta melakukan kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam, kekuasaannya.
4. telah mendapat hukuman karena kejahatan dalam bab.13,14,15,18,19,dan 20 KUH.Pidana yang dilakukan terhadap anak yang belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.
5. telah mendapat hukuman badan 2 tahun lamanya ataulebih.
Pencabutan /pemecatan kekuasaan orang tua terjadi dengan putusan Hakim atas permintaan :
1. Orang tua yang lain.
2. Keluarga.
3. Dewan Perwakilan.
4. Kejaksaan.
Disamping pencabutan/pemecatan (onset) maka orang tua yanmg melakukanm kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua atas permintaan dari Dewan Perwakilan atau tuntutan Jaksa dengan alasan sebagai berikut :
1. tidak cakap.
2. tidak mampu menunaikan kewajibannya meme-lihara dan mendidik anak-anaknya. (pasal 319 a ayat 1 KUH. Perdata).
Pencabutan dan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua.
1. Pencabutan, mengakibatkan hilangnya hak penik-matan hasil.
Pembebasan tidak menghilangkan hak menikmati hasil.
2. Pencabutan, dilakukan atas permintaan dari orang tua yang lain,keluarga sedarah sampai derajat ke empat, Dewan Perwakilan dan Jaksa.
Pembebasan,hanya diminta oleh Dewan Perwakilan dan Jaksa.
3. Pencabutan, dapat dilakukan terhadap orang tua masing-masing meski ia tidak nyat-nyata melakukan kekuasaan orang tua asal belum kehilangan kekuasaan orang tua.
Pembebasan, hanya dapat dilakukan terhadap orang tua yang telah melakukan kekuasaan orang tua.
Bersambung.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar