Sabtu, 31 Desember 2011

SBY Kembali Terbitkan Inpres Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Pemerintah menyatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi masih menjadi prioritas pada 2012. Sebagai bentuk keseriusan, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang akan dijalankan 2012 mendatang.

"Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 isinya substansif, bukan basa-basi," ujar Wapres Boediono di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30-12)

Rabu, 28 Desember 2011

Gubernur Aceh Diminta Tertibkan Lahan Perkebunan ...

BANDA ACEH - Puluhan warga Aceh Barat mendesak Gubernur Aceh menertibkan lahan perkebunan yang diterlantarkan oleh perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU).

Dalam aksi runjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu 28 Desember 2011, puluhan warga tersebut mengecam PT Sari Inti Rakyat (SIR), pemegang HGU perkebunan karet di Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Kamis, 15 Desember 2011

LPSK akan Didirikan di Daerah

PADANG- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan membuka perwakilan di daerah untuk mengakomodasi perlindungan terhadap saksi dan korban mengingat selama ini masyarakat pemohon lebih banyak berada di luar Jakarta.

Kehadiran LPSK di daerah dibutuhkan terutama di wilayah yang telah memiliki pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) agar semakin banyak saksi yang dilindungi sehingga tindak pidana korupsi yang dapat diungkap semakin banyak, kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Padang, Rabu 14 Desember 2011.

Rabu, 14 Desember 2011

Perebutan Lahan HGU PTPN 2

LUBUK PAKAM 11/12/2011- Bentrokan antara kelompok penggarap Pujasena dan kelompok organisasi kepemudaan di Dusun IV, Desa Sena, Batangkuis, Deli Serdang, diduga dilatarbelakangi perebutan 350 Ha lahan HGU PTPN 2. Akibat bentrokan itu, tiga orang terluka. Dari tiga korban yang terluka, satu diantaranya Kopda Parlindungan Harianja (43), bukan Pardomuan Harianja seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota TNI AD Yonif Kav 6/Serbu Asam Kumbang, MedanSunggal. SampaiSabtu (10/12), korban masih menjalani perawatan di RSU Mitra Sejati Jalan A Haris Nasution, Medan Johor.

Informasi menyebutkan,

Minggu, 11 Desember 2011

Pensiunan BUMN Tertipu Penelpon Gelap

PEKANBARU- D Tampubolon (60), warga Jalan Bakti Permai VI, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru menjadi korban penipuan melalui handphone, yang mengaku adiknya, G Tampubolon. Akibatnya, ia harus kehilangan uang Rp50 juta.

 Karena telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Senin, 05 Desember 2011

Bocah 2,5 Tahun di Siantar Nyaris Masuk Penjara

PEMATANGSIANTAR- Potret buram hukum di Indonesia kembali terjadi di Pematangsiantar. Bahkan ironisnya, bocah perempuan berusi 2,5 tahun nyaris masuk 'penjara'.

Ini akibat ibunya, Mariati Nora yang dijadikan tersangka dalam kasus calo CPNS harus menjalani penahanan, karena permohonan pengalihan menjadi tahanan kota tak ditanggapi jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Mariati yang sudah tak memiliki suami itu, terpaksa membawa ikut putrinya ke Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II A Kota Pematangsiantar di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Selain itu, Humisar br Sinaga (62) yang juga nenek dari bocah ini juga ditahan, karena permohonan pengalihannya tak ditanggapi. Ironisnya, Humisar diketahui menderita penyakit jantung baru dan baru keluar dari salah satu rumah sakit di Jakarta.

Sebelumnya, kuasa hukum ibu dan anak ini, Nopemmerson Saragih telah mengajukan permohonan, Senin 50 Desember 2011 sejak pukul 12.00 WIB, di gedung Kejari Pematangsiantar Jalan Pematangsiantar. Namun hingga pukul 17.30 WIB, permohonan pengalihan menjadi tahanan kota tak ditanggapi jaksa, yakni RSB Simangunsong dan Siti Martiti Manullang.

Menurut Nopemmerson, keduanya kliennya yang juga warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, dilaporkan marga Purba, karena terlibat calo CPNS tahun 2010 di Kabupaten Batubara. Dalam kasus yang dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, korban menderita kerugian Rp 160 juta.

Menurutnya, dalam kasus ini, ada tersangka utama marga Gurning, namun sudah meninggal dunia. Sebelumnya korban menyerahkan uang pada ibu dan anak ini untuk mengurus CPNS. Lalu uang itu diserahkan keduanya pada marga Gurning.

"Sudah buat perdamian dengan korban, jika uang itu akan dicicil setiap bulan. Kita sudah buat permohonan tapi tak dikabulkan tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Nopemmerson mengaku, jika di Kepolisian, kliennya tak ditahan, karena ada jaminan dari dirinya. Dia juga mempertanyan mengapa orang bisa bisa di jadikan tahanan kota. Sementara yang sakit jantung dan mempunya anak perempuan usia 2,5 tahun tak dikabulkan.

Mengenai langkah yang akan ditempuh, Nopemmerson mengatakan, akan mendesak Kejari agar segera melimpahkan berkas itu ke Pengadilan. Dia juga akan protes pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tindakan Kejari Pematangsiantar yang tak berperikemanusian. Termasuk mempertanyakan komitmen Kejagung dalan kasus seperti ini.

"Kenapa kasus yang lain bisa dijadikan tahanan kota atau pengalihan penahanan. Yang punya penyakit jantung dan anak kecil justru ditahan, mana rasa kemanusiaanya," tandasnya.

Anehnya pegawai Kejari Pematangsiantar tanpak cuek begitu saja dan terlihat tertawa - tawa. Meskipun Nopemmerson sudah mengajukan protes di halaman Kejari.

Akhirnya mobil Kejaksaan membawa kedua terdakwa bersama anak kecil itu sembari melambaikan tangannya saat duduk di bagian belakang mobil tahanan sekira pukul 17.30 WIB.

Jaksa RSB Simangunsong yang coba dikonfrimasi tak berada di tempat. Sementara itu, salah seorang jaksa sempat menyatakan Kasi Pidana dan Tuntutan (Datun) itu berada di ruang kerjanya lantai II. Namun saat sejumlah wartawan menuju ruangan RSB Simangunsong dalam keadaan kosong.

Sementara itu, sekira pukul 18.38 WIB, Nopemmerson saat dihubungi jika pihak LP menolak kliennya berserta bocah itu. Alasannya, LP tak mau mengambil resiko, dan akhirnya ketiganya kembali dibawa ke Kejari Pematangsiantar.

 "Mereka dibawa kembali ke Kejari, dan belum tahu bagaimana kejelasannya," ujar Nopemmerson. (js)/Eksp

8 Karyawan PT Setia Agung di Aceh Utara Ditembak

LHOKSEUMAWE - Delapan karyawan PT Setia Agung di kawasan Krueng Jawa, pedalaman Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB ditembak orang tak dikenal. Tiga diantara warga tewas di tempat. Sementara yang lainnhya,

Minggu, 27 November 2011

Curi Beras Buat Makan,

Medan, Zulfalmin (25), warga Jalan Rumah Sakit Kusta, Lingkungan 19, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, hanya bisa pasrah mendengarkan tuntutan satu tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yunitri CR Sumondang SH dalam sidang kasus pencurian beras di Ruang PHI Lantai II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/11/2011). Selama proses persidangan yang

Majelis Hakim Beda Pendapat Dalam Vonis Kredit BRI

Medan,- Majelis Hakim yang menangani sidang Mantri BRI Feri Irawan alias Fery,  terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tanjung Leidong yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar, terdapat perbedaan (desenting opinion) dalam amar putusan yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/11/2011).

Senin, 06 Juni 2011

(WP) Dapat Pembebasan PPh, Asal...

JAKARTA - Wajib pajak (WP) dapat mengajukan permohonan pembebasan, pemotongan, dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain ke Ditjen Pajak. Kemudahan tersebut diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak  yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena tiga hal.

Yang pertama, mengalami kerugian fiskal karena Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial atau Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, yaitu dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak, dan 
ketiga Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.

"Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima okezone di Jakarta, Senin (24/1/2011).

Selain itu, Peraturan Dirjen Pajak ini merupakan pelaksanaan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah.(adn)

Rabu, 01 Juni 2011

PERATURAN : JAMSOSTEK (PERUBAHAN)


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL 
TENAGA KERJA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 
Tahun 2000, sebagai berikut : klikdisini >>

PERATURAN : PERPAJAKAN

PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, ditetapkan untuk : 
selengkapnya klik disisi>>

PERATURAN : PERPAJAKAN

Peraturan  Menkeu Nomor 48/PMK.010/2011   tanggal   16 Maret 2011,
tntang  Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua.

PERATURAN : PERPAJAKAN (terbaru)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.03/2011   tanggal   4 April 2011, tentang PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN silahkan baca selengkapnya >>disini

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Direvisi

Menteri Keuangan merevisi peraturan tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2011. Salinan PMK Nomor 16/PMK.03/2011 yang diperoleh di Jakarta, Selasa (8/2/2011), menyebutkan, peraturan itu akan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. PMK itu diundangkan pada 24 Januari 2011.
Salah satu pertimbangan penerbitan PMK baru itu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Peraturan baru ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan PMK Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pasal 2 PMK itu menetapkan kondisi kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang dapat dikembalikan antara lain pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh MA. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, pajak yang lebih dibayar karena diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, dan pajak yang lebih dibayar karena diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.

Selain itu pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak.

Sementara kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal antara lain terdapat PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPP) PBB, PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB, PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi.

Pada ketentuan peralihan PMK itu disebutkan bahwa dengan berlakunya PMK itu, kelebihan pembayaran PPh, PPN dan atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan utang PBB dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya PMK ini, diselesaikan dengan cara kompensasi berdasarkan PMK ini. Sumber: Kompas.com

PERATURAN : PERPAJAKAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 183/PMK.05/2008
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak..selengkapnya klik >>disini 

PERATURAN : PERPAJAKAN (terbaru)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-5/PJ/2011
Tata Cara Pengajuan Dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
baca selengkapnya >>disini

PERATURAN : PERPAJAKAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 183/PMK.05/2008
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak  Baca Selengkapnya>>>

PERATURAN : PERPAJAKAN

 TELAH TERBIT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-6/PJ/2011  tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto...

Senin, 23 Mei 2011

MK Tolak Uji Materi UU Penertiban Judi

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pengujian Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang meminta legalisasi judi di Indonesia. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.

Menurut Mahfud didampingi delapan hakim konstitusi, dalil-dalil para Pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum. Uji materi UU Penertiban Judi ini diajukan oleh Suyud (buruh) dan Mr Liem Dat Kui (wiraswasta) mengajukan gugatan untuk melegalisasi perjudian di Indonesia karena dapat menjadi sarana pembangunan bangsa.

Dalam permohonannya, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Farhat Abbas, menyatakan kegiatan perjudian harus dilihat secara komprehensif yang dapat melahirkan berbagai jenis bisnis seperti perhotelan, pertokoan, jasa boga transportasi dan bisnis rekreatif lainnya.

Pemohon juga mendalilkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki semangat pluralisme, transparansi, supremasi hukum dan demokratis, sehingga pandangan atas masalah perjudian dapat diluruskan dari kekangan konstitusional dengan memberi ruang bagi masyarakat untuk berkarya secara kreatif.

Pemohon meminta dilakukan pembatasan bersyarat dengan dikecualikan bagi warga negara, di mana permainan judi sudah merupakan tradisi atau kebiasaan bermain judi dilokalisir. Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan melokalisasi aktivitas perjudian berarti mengabaikan fatwa para ulama dan pemuka agama yang tidak sependapat dengan pembiaran kegiatan judi.

"Apa yang terjadi di Malaysia tidaklah harus diikuti oleh bangsa dan negara Indonesia, sekalipun sama-sama berpenduduk mayoritas muslim," kata Hamdan. MK juga menilai sebagai bangsa yang religius, moralitas seharusnya lebih diutamakan daripada pendapatan pajak yang banyak tetapi diperoleh dari kegiatan yang dilarang agama.

"Pengalaman pada masa dilegalisasinya perjudian banyak ibu-ibu rumah tangga yang bunuh diri, anak-anak putus sekolah, banyak keluarga yang jatuh miskin dan melarat akibat permainan judi," tambahnya. MK juga menegaskan bahwa hukum sebagai sarana pembaruan adalah benar, tetapi tidak berarti membenarkan hukum menjadi alat pembaruan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama yang hidup dalam masyarakat.

Norma hukum yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dapat dikategorikan sebagai kausa yang tidak halal dan hal itu berarti harus dibatalkan. Tentang dalil permainan judi sudah menjadi budaya dan tradisi sebagian masyarakat Indonesia, MK menyatakan bahwa larangan atau kriminalisasi perjudian dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk kepentingan umum berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

"Nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia pada umumnya menganggap perjudian sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama," kata Hamdan. Jika pun ada bentuk permainan yang merupakan bagian dari ritual ajaran agama seperti disebutkan oleh para Pemohon, namun tidak dengan sendirinya merupakan perjudian apabila tidak diikuti dengan pertaruhan yang mengandung untung-untungan.

Mahkamah menilai larangan perjudian tidak mengakibatkan adanya pembatasan dan tidak menghalangi hak setiap orang untuk memajukan dirinya, hak untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu juga tidak menghalangi hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif serta hak untuk mendapat perlakuan hukum yang adil karena menurut nilai yang diterima oleh masyarakat, berjudi adalah perbuatan yang tidak baik.

Redaktur: Krisman Purwoko
Sumber: antara

Uji Materi UU Pornografi Ditolak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pornografi. Gugatan UU tersebut diajukan oleh advokat, Farhat Abbas terkait dengan beredarnya video porno Ariel beberapa waktu lalu.

Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan dalil pemohon tidak beralasan hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa (26/4).

Dalam permohonannya, Farhat menyatakan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 dengan penjelasannya saling bertentangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena itu bertentangan dengan pasal 28D UUD. Menurut dia, pasal tersebut memberi celah bagi pelaku pornografi untuk lolos dari jeratan hukum.

Ia menuturkan dalam negara yang beragama, nilai-nilai moral harus tercermin dalam tingkah laku setiap warganya bukan malah melegalkan perbuatan pornografi dengan alasan untuk kepentingan sendiri.

Dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”. Pasal 6 yang menyatakan, “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”, dan Penjelasan Pasal 6 yang menyatakan, “Larangan ‘memiliki’ atau ‘menyimpan’ tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”.

Hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan antara pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 serta penjelasannya bukan hal yang bertentangan, melainkan hanya pembatasan. “Kalau diperhatikan dengan cermat redaksi Pasal 4 ayat (1) yaitu larangan memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan merupakan perbuatan-perbuatan yang memang bukan untuk kepentingan sendiri, sehingga dalam penjelasannya khusus kata “membuat” diberi pembatasan bahwa yang dimaksud adalah tidak termasuk “membuat” untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” papar Fadlil. (sumber REPUBLIKA)
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Reporter: Yogie Respati


Kamis, 12 Mei 2011

Menantu Sultan HBX Dilaporkan ke Polisi

Jogja Art Share (JAS) melaporkan  Kanjeng Pangeran Haryo Wironegoro, yang tak lain menantu Sri Sultan Hamengku Buwono X, ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Wironegoro dilaporkan selaku Direktur Eksekutif Jogja National Museum (JNM) terkait hilangnya artefak Merapi yang pernah dipamerkan di Jogja National Museum (JNM).

Kuss Indarto, seniman yang terlibat dalam kepanitiaan Jogja Art Share (JAS), mengatakan kepada VIVAnews.com, pihaknya melaporkan KPH Wironegoro selaku Direktur Eksekutif JNM ke Polda pada hari Rabu, 16 Februari 2011. "Diduga kuat JNM telah membakar dan menjual artefak korban Merapi milik warga Dusun Ngepringan, Desa Wukirsari, Cangkringan, Sleman, yang dipinjam dan dipamerkan oleh pihak Jogja Art Share," kata dia.

Namun hingga saat ini kasus tersebut belum ditindaklanjuti oleh kepolisian, sebab Polda DIY menanyakan bukti artefak tersebut. Pihak JAS keberatan. "Barang itu sudah dijual dan dibakar, kok ditanya barang buktinya," Kuss mempertanyakan.

Kuss menjelaskan pihak JNM selama ini lepas tangan dan menyatakan itu masalah JAS sebagai panitia pameran. "Kami sudah menemui Beliau (KPH Wironegoro), tapi dia bilang bukan tanggung jawabnya."

Artefak korban Merapi seperti mobil, motor dan barang-barang besi lainya seberat 660 kg, yang hangus terkena awan panas pada letusan 2010 lalu, dijual senilai Rp1,76 juta. Pihak pembeli sudah mengakui soal ini berikut bukti tertulisnya. Pembeli itu adalah Heri, warga Nitikan Jogja. Dia lalu menjualnya ke Toro, warga Prambanan, dan terakhir dilebur di Surabaya.

Bukti kwitansi penjualan ada di tangan satpam JNM. Menurut Kuss, setelah didesak satpam mengaku "disuruh Bapak (KPH Wironegoro)".

Menurut taksiran Kuss, artefak-artefak itu sebetulnya bernilai Rp1,2 miliar. "Kami menganggap itu sebagai karya seni. Itu akan dipamerkan di Museum Antropologi Dresden Jerman," katanya.

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, saat dihubungi VIVAnews.com, belum bersedia memberi keterangan terkait kasus ini.
Adapun kuasa hukum JNM, Susantio, mengatakan hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak kepolisian. "Belum ada tindak lanjut dari polisi," kata dia.
Terkait barang-barang artefak itu, Susantio mengatakan JNM tidak pernah menjual barang-barang yang dititipkan JAS. "Di sini (JNM) tidak ada daftar penitipan itu. Kalau JAS menitipkan, harusnya ada daftarnya," ujarnya.

Susantio mengakui artefak itu pernah dipamerkan di JNM. "Pasca pameran pihak JAS menitipkan dalam waktu sebulan. Setelah sebulan kami (JNM) menyuruh ambil barang-barang itu, tapi alasannya lagi di luar kota," katanya.

Ia menambahkan barang itu sudah lepas dari tanggung jawab JNM. "Kalau ada yang membakar dan menjualnya, itu bukan dari pihak JNM." (Laporan Erick Tanjung, Yogyakarta | kd)..dikutip :
• VIVAnews

JABATAN SULTAN DIPERPANJANG

Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo dari keluarga Keraton Yogyakarta menilai, pemerintah pusat tidak menghormati Keraton dan masyarakat Yogyakarta atas perpanjangan masa jabatan Sri Sultan HB X selama dua tahun. "Itu adalah pelecehan," kata adik Prabukusumo kepada VIVAnews.com.

Menurut adik tiri Sultan ini, perpanjangan masa jabatan itu tidak sah, karena tidak ada landasan hukumnya. "Kalau perpanjangannya satu tahun, dua tahun, ataupun tiga tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, alasan pemerintah pusat atas perpanjangan masa jabatan dua tahun untuk sosialisasi hasil RUU Keistimewaan (RUUK), itu juga salah. "Karena RUUK ini bisa panjang, bisa cepat. Kalau hasil RUU ini adalah 'Penetapan' mungkin bisa cepat, tapi kalau hasilnya pemilihan, itu pasti lama," jelas dia.

Sementara itu, kalau hasil RUUK itu adalah pemilihan, kata Gusti Prabu, rakyat Yogyakarta akan marah dan akan maju ke Mahkamah Konstitusi.

Jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X diperpanjang lagi dua tahun atau hingga 2013 mendatang. Perpanjangan masa jabatan itu merupakan hasil konsultasi tim delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Hasil pertemuan Tim Delegasi dengan Kemendagri pada 4-5 Mei adalah bahwa masa Jabatan Gubernur DIY yang berakhir pada 9 Oktober 2011 diperpanjang hingga 9 Oktober 2013," kata Ketua Tim Delegasi, Janu Ismadi, pekan lalu.

Dengan keputusan itu, Gubernur DIY tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban pada Oktober mendatang. "Sebab, Kemendagri meyakini, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan akan ditetapkan pada bulan Juni-Juli mendatang," kata Janu anggota DPRD DIY dari  Fraksi Golkar, yang juga menjadi ketua delegasi ini.

Pertemuan dengan pihak Kemendagri itu, katanya, merupakan tindak lanjut dari  Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 2008 tentang Masa Jabatan Gubernur DIY.

Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kata Janu, waktu dua tahun itu merupakan masa transisi bagi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mempersiapkan diri dan persiapan pergantian di 2013.  Sebab,"Undang-undang Keistimewaan berlaku sah dan efektif pada tahun 2013," jelasnya. (eh)

dikutip:
Laporan: Erick Tanjung/Yogyakarta• VIVAnews

Berita yang menyakitkan sudah menjadi hal yang biasa.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami imunitas (kebal) terhadap rasa sakit. Hal ini disebabkan demokrasi yang tidak terkendali, dan tidak diimbangi kedaulatan hukum.

"Sehingga terjadi imunitas yaitu penyakit kebal yang berbahaya, kebal dari rasa sakit yang sebenarnya menyakitkan dan mematikan" paparnya usai berdiskusi dengan KNPI di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 12 Mei 2011.

Lantas contoh penyakit apa yang dimaksud Mahfud?

Pertama, Masyarakat Indonesia sekarang merasa tidak begitu kaget lagi kalau ada korupsi yang besar karena hampir setiap hari disuguhi berita-berita korupsi baru. Ketika ada korupsi, masyarakat kaget. Namun kekagetan itu belum hilang, sudah ada berita korupsi lain lagi, dan begitu seterusnya. Sehingga rasa kaget itu mulai berkurang. "Lalu kita menganggap korupsi itu biasa dan yang melakukan korupsi itu sudah hal biasa," ujarnya.

Kedua, penyakit akan ancaman keutuhan NKRI. Berita yang menyakitkan sudah menjadi hal yang biasa dan itu berbahaya untuk masa depan bangsa. Ia bahkan menjamin jika bangsa Indonesia terus menerus seperti saat ini maka tidak akan berumur panjang.

"Kalau keadaan akan begini terus dan tidak melakukan apa-apa untuk maka umur Indonesia mungkin tidak sampai seratus tahun. Korupsi dianggap hal yang biasa," ujarnya.•
(VIVAnews)

DOKUMEN KUNO







Minggu, 01 Mei 2011

Berita : Bondan Prakoso Dilaporkan ke Polisi

Penyanyi Bondan Prakoso dilaporkan ke Polresta Denpasar atas tuduhan penghinaan terhadap pemilik Kafe Akasaka di akun jejaring sosial Twitter.
"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polresta Denpasar pada Jumat (29/4) dengan nomor laporan LP/482/IV/2011 oleh korban pemilik kafe," ujar salah seorang sumber di kepolisian yang tidak bersedia disebutkan namanya, Sabtu.
Jerry Filmon, pemilik Kafe Akasaka melaporkan Bondan dan rekannya bernama Bagus Satrio karena telah melakukan penghinaan terhadap Jerry melalui akun twitter @BondanF2B.
Dalam akunnya, Bondan menghina dengan kata-kata yang kasar juga telah menghina manajamen klub malam tersebut.
Dalam akun twitter tersebut salah satunya bertuliskan, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman, Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!".
Dari keterangan korban kepada polisi, kata-kata yang dituliskan Bondan melalui twitternya tersebut ditujukan kepada pihak manajemen Akasaka Karaoke Bar, Jalan Tenku Umar, Denpasar.
Penghinaan dan pencemaran nama baik Akasaka Karaoke Bar dan Music Club melalui twitter itu terjadi pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kekesalan terhadap petugas keamanan klub tersebut diungkapkan oleh mantan penyanyi cilik "Si Lumba-lumba" dan group musiknya "Fade 2 Black" itu seusai melakukan pertunjukan di Akasaka.
Kini polisi masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap dua orang tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar yang dihubungi hingga kini masih belum dapat dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.(Sumber antara news)
(KR-PWD/Z003)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011
baca selanjutnya Komentar..........

Berita : Polisi Tembak Komandan Koti PP

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Kasat Reskrim Polresta) Tanjungpinang, AKP Arif Budi Purnomo, menembak Komandan Komando Inti Majelis Permusyawaratan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau, Marudut Hutahean, setelah terjadi keributan di salah satu tempat hiburan di daerah itu.
"Kasat Reskrim terpaksa menembak korban karena mengayun-ngayunkan pedang sepanjang satu meter dalam keadaan mabuk dan mengancam keselamatan warga dan polisi," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Suhendri, di Tanjungpinang, Sabtu.
Suhendri mengatakan, korban Marudut yang juga ditetapkan sebagai tersangka perusakan tempat hiburan dan membawa senjata tajam ditembak pada bagian kaki kiri Jumat (29/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dia mengatakan, sebelum tersangka ditembak, Kasat Reskrim telah memberikan tembakan peringatan satu kali ke udara, namun tidak digubris.
"Tersangka malah semakin mengejar dan terpaksa dilumpuhkan dengan satu kali tembakan peluru kaliber 38 mm yang bersarang di betis kirinya," kata Suhendri.
Menurut dia, kejadian berawal dari sekitar delapan orang anggota Ormas Pemuda Pancasila berkaraoke di tempat hiburan Kosmos. Usai berkaraoke tiga orang anggota Pemuda Pancasila tersebut marah kepada resepsionis karena ditagih kekurangan uang Rp200 ribu dari total biaya Rp600 ribu.
"Mereka bayar Rp400 ribu, namun ketika diminta resepsionis kekurangannya mereka marah dengan melemparkan helm hingga memecahkan kaca, serta memukul petugas keamanan Kosmos tiga orang," tambahnya.
Polisi yang mendapat kabar ada keributan menurut dia langsung turun ke lokasi kejadian, namun tidak dijumpai lagi pelaku.
"Kasat Reskrim dan Kabag Ops yang turun pertama ke lokasi kejadian tidak menemukan tersangka, namun tiba-tiba Marudut dalam keadaan mabuk datang kembali dengan membawa pedang sambil diayun-ayunkan," katanya.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan Kasat Reskrim, Arif Budi, telah sesuai prosedur.
Selain Marudut, menurut dia dua orang anggota PP atas nama Yusril dan Alfian juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.
"Kami saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kemungkinan tersangka bisa bertambah karena ada lima orang lagi bersama tiga tersangka saat terjadi keributan," ujarnya.
Menanggapi adanya informasi bahwa saat terjadi keributan Kasat Reskrim Arif Budi Purnomo juga sedang berada di tempat hiburan itu, namun ia langsung membantahnya.
"Tidak benar, Kasat Reskrim datang bersama Kabag Ops setelah mendapat telepon dari pengelola tempat hiburan kalau terjadi keributan," ujar Suhendri.
Menurut dia, kepada tiga orang tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 5 tahun 65 karena memiliki dan membawa senjata tajan yang mengancam keselamatan orang lain.
Ia menambahkan, tempat hiburan Kosmos akan tetap buka usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sementara itu, Marudut menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Angkatan Laut Tanjungpinang, setelah dipindahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari rumah sakit umum daerah (RSUD) karena belum dioperasi untuk mengeluarkan proyektil peluru.
"Marudut baru akan menjalani operasi pada kaki kirinya pukul 21.00 WIB," ujar anggota PP yang ditemui ANTARA News di rumah sakit.
(T.KR-NP/Z003)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2011


Baca selanjutnya komentar........

Rabu, 27 April 2011

News : Penyidik Polri Kurang Pahami UU Pers

Pemegang sertifikat Keterangan Ahli Dewan Pers, Ronny Simon, mengatakan bahwa banyak penyidik kepolisian yang masih kurang memahami Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sehingga sering menangangi kasus terkait pemberitaan dengan ketentuan pidana.
Dalam silaturahmi antara wartawan dengan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Medan, Rabu,  pemegang Kartu Pers Nomor Satu (Press Card Number One) komunitas Hari Pers Nasional itu mengatakan,  hal itersebut yang membuatnya sering menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait pemberitaan wartawan.
Hampir keseluruhan pasal yang didakwakan dalam permasalahan terkait pemberitaan pers tersebut, menurut mantan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ituleh kepolisian dikenai ketentuan pidana.

"Ketentuan UU Pers hanya sub-subnya saja," katanya.

Selama ini, kata Ronny Simon, kalangan penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, selalu menerapkan pasal pencemaran nama baik atau perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan dalam kasus pemberitaan pers.
Padahal, ia menegaskan, berdasarkan kekhususan profesi, wartawan berhak mendapatkan perlakuan sesuai asas hukum lex specialist derogat lex genaralis atau peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan yang umum.

Peraturan khusus tersebut adalah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan didalamnya juga menyangkut Kode Etik Jurnalistik, katanya.

Pihaknya mengharapkan, jajaran Polda Sumut dapat mengupayakan peningkatan pengetahuan tentang penanganan kasus yang menimpa wartawan di kalangan penyidik.
"Dewan Pers dan masyaakat pers bersedia menjadi narasumber," kata Ronny Simon.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, menyambut baik rencana Dewan Pers dan masyarakat pers auntuk memberikan pelatihan tentang UU Pers itu terhadap kalangan penyidik Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumut.
Perwira Polri berbintang dua itu juga menyatakan kesepakatannya untuk lebih mengutamakan UU Pers dalam menangani kasus pemberitaan.
Namun, pihaknya juga mengharapkan, pers dapat bersikap adil dan mengutamakan keseimbangan. "Kalau memang salah, buatlah hak jawab dengan benar," katanya. (sumber : antaranews
Editor: Priyambodo RH
)(T.I023/S019)
COPYRIGHT © 2011

Kamis, 21 April 2011

Hatta: Moratorium Sawit Bukan Tekanan Asing


Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, meminta pengusaha sawit tidak mencemaskan moratorium karena larangan sementara ekspansi perkebunan hanya untuk tempat tertentu untuk kepentingan menjaga lingkungan.
"Moratorium itu juga bukan karena tekanan asing. Itu perlu dipertegas," katanya di Medan, Kamis.
Hatta berada di Medan sejak Rabu memberi pengarahan dalam acara penutupan konferensi dan pameran Semarak 100 Tahun Kelapa Sawit Indonesia yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mulai 28 Maret dan meninjau industri hilir sawit.

Menurut dia, pemerintah berkomitmen mengurangi emisi karbon hingga 26 persen hingga 2020 dan itu akan tetap dilakukan meski tanpa bantuan asing.
Pemerintah telah menugasi masing-masing instansi untuk mewujudkan komitmen tersebut, sehingga sudah jelas siapa dan apa yang akan dikerjakan untuk mengurangi emisi karbon hingga 26 persen itu.

Lebih jauh dia menyebutkan, konsep moratorium hanya untuk hutan-hutan primer dan lahan gambut yang terbengkalai dan sama sekali tidak ada hubungan dengan hutan yang bisa dikonversi untuk infrastruktur dan khususnya lahan pangan.
Bagi infrastruktur dan lahan pangan, misalnya, tidak mungkin dikurangi karena jumlah penduduk akan terus bertambah dan Hatta memastikan pembukaan lahan baru ditempat yang tidak melanggar aturan masih diijinkan.

Ketua Umum Gapki Joefly Bahroeny menyebutkan, pengusaha sawit dewasa ini memang takut banyak bicara dan mengambil sikap karena merasa bahwa banyak masalah yang akan menghambat perkembangan usaha sawit itu termsuk di dalamnya soal moratorium.
Alasan itu, kata dia, yang membuat konferensi sawit di Medan tidak muncul banyak perdebatan ketika para pembicara/pembawa makalah menyampaikan berbagai permasalahan sawit itu.
Dia berharap, pemerintah menyadari itu dan bisa bersikap memberikan dorongan kepada pengusaha untuk mempertahankan posisi Indoensia sebagai egara penghasiil sawit terbesar..

"Tetapi dalam dialog dengan Presiden dan Menko Perekonomian, Gapki akhirnya lega karena ditegaskan pemerintah mendukung upaya menjadikan Indonesia sebagai leader dalam semua aspek industri kelapa sawit.Semoga itu memang kenyataannya," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah berjanji melakukan moratorium hutan dengan pemerintah Norwegia dimana Indonesia disebut-sebut akan mendapat bantuan sebesar satu miliar dolar AS. (ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011

PANEN SAWIT PROP.SUMBAR MENINGKAT.

Produktivitas hasil panen komoditas kelapa sawit Sumatra Barat dalam lima tahun ke depan diperkirakan dapat meningkat setelah mengalami penurunan pada tahun 2010.
"Tahun 2011 diperkirakan produktivitas hasil panen sawit Sumbar sebesar 20,52 ton/hektare," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dalam rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar 2011-2015, yang dikutip di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan, perkiraan produktivitas tersebut turun dibanding pada 2010 yang dapat dicapai 21,628 ton/hektare.
Namun untuk 2012 diperkirakan produktivitas panen sawit Sumbar bergerak naik menjadi 21,1 ton/hektare, lalu 2013 kembali akan meningkat menjadi 21,7 ton/hektare.
Dua tahun berikutnya, yakni 2014 dan 2015 diperkirakan produktivitas panen sawit Sumbar diperkirakan masih mengalami peningkatan masing-masing menjadi 22,3 ton/hektare dan 22,9 ton/hektare.
Sementara itu, produksi sawit Sumbar merupakan komoditas terbesar kedua produk utama pertanian Sumbar dengan produksi mencapai 795.450 ton.

Produksi sawit dalam lima tahun terakhir terus meningkat yakni di 2006 sebanyak 694.234 ton, 2007 naik menjadi 771.406 ton, 2008 naik lagi menjadi 794.167 ton, dan 2009 kembali meningkat menjadi 795.450 ton.

Luas kebun sawit di Sumbar mencapai 328.337 hektare, yakni di Kabupaten Agam seluas 61.690 hektare, 50 Kota (2.010 ha), Padang Pariaman (373 ha), Pasaman (2.075 ha) dan Pasaman Barat (148.972 ha).
Kemudian di Kabupaten Pesisir Selatan seluas 36.541 ha, Kabupaten Sinjunjung (9.403 ha) dan Solok Selatan (34.972 ha).
Selain itu, juga terdapat potensi lahan yang luas untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di Sumbar, seperti di Tanah Galo, Kecamatan Sangir, Solok Selatan dengan luas 10.000 ha.
Dalam peta Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Sumbar lokasi termasuk dalam berada dalam kawasan hutan konservasi yang berarti dapat dibuka untuk dikembangkan.

Lokasi lain di Pulau Panjang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, dengan luas areal 3.000 Hektar dan di Sitiung Empat Blok C, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya dengan luas areal 1.500 ha.(*)
(T.H014/A035)Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011 (sumber :

ANTARA News)

KILAS BALIK SEJARAH AVROS

AVROS
Perhimpunan Pengusaha Perkebunan Karet di Pantai Timur Sumatra atau Algemeene Vereniging van Rubberplanters ter Oostkust van Sumatra (AVROS) adalah organisasi yang didirikan oleh pengusaha perkebunan karet di Sumatera Timur pada awal abad ke-20 (tepatnya 1909). Organisasi ini didirikan karena pemodal perkebunan karet di Sumatera, seperti Horisson and Crosfield (masuk 1904) dan Goodyear Rubber Company (masuk 1909) memerlukan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Pencarian dilakukan melalui agen-agen ke Jawa sebab tenaga kerja dar pulau jawa dinilai tekun,rajin dan patuh,Hingga tahun 1905 telah direkrut 20.000 orang pekerja perkebunan. AVROS dipakai dan ditugaskan untuk mengelola mengurusi keperluan-keperluan pengusaha perkebunan misal urusan logistik perkebunan,transportasi,hingga pemasok tenaga kerja.

Dalam perkembangan strategisnya, AVROS tidak saja menghimpun pengusaha karet tetapi juga pengusaha kelapa sawit. sehingga AVROS kemudian mengembangkan pusat penelitian untuk komoditi perkebunan, misalnya di Sei Putih untuk karet dan di Marihat untuk kelapa sawit. Kegiatan pemuliaan di Marihat dimulai sejak 1933 dengan mengembangkan material induk bakalan Dura Deli.

Sistem yang dijalankan AVROS hingga sekarang masih diterapkan dalam pengelolaan pusat-pusat penelitian tanaman keras di Indonesia, yaitu perkebunan bekerja sama membiayai riset di pusat-pusat penelitian.( to be continue )
V. Ris, pemimpin pertama AVROS

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator