Jumat, 28 September 2012

Masyarakat Bisa Bayar PBB Pakai SPPT Lama

Medan. Masyarakat Kota Medan bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) walau hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan pajak tertagih (SPPT) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan.
Masyarakat diminta tidak usah khawatir, karena pembayaran PBB dengan
SPPT yang lama itu tetap menggunakan tarif baru berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2012.

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator