Minggu, 15 Februari 2009

Hak-hak Perdata.

Hak-hak Perdata.
post mrprab team

Suatu hubungan hukum (rechtsrelatie) yaitu hubungan antara subjek hukum yang akibat nya diatur oleh hukum dapat menimbulkan hak atau meleyapkan hak.
Hak-hak menurut sifatnya dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu :
 Hak Absolut/mutlak yaitu kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak sesuatu dengan memperhatikan kepentingannya.
 Hak Relatif/nisbi yaitu kekuasaan yang diberi hukum kepada subjek hukum tertentu untuk berbuat, tidak berbuat sesuatu kepada subjek hukum tertentu.
Hak-hak yang terdapat dalam lapangan hukum publik disebut Hak publik yaitu setiap hak subjek hukum dalam hubungannya dengan hukum publik. Demikian juga dalam lapangan hukum perdata timbul hak-hak perdata.
Hak-hak perdata menurut sifatnya terdiri dari :
 Hak Perdata Absolut/Mutlak dan
 Hak Perdata yang relatif/nisbi.
1. Hak Perdat Absolut,terdiri dari :
a. Hak kepribadian /hak diri pribadi,yaitu hak atas dirinya sendiri atau pribadi yang diberi hukum kepada seseorang.
Misalnya : - Hak atas nama atau kehormatan.
- Hak tentang kecakapan dan berwe- nang untuk bertindak dalam hukum.

b. Hak Kekeluargaaan, yaitu hak yang tibul akibat hubungan keluarga.
Misalnya : - hak suami istri
- hak alimentasi/nafkah.
- hak merital suami,dsb.
c. Hak kekayaan, yaitu hak-hak yang timbul dalam lapangan harta kekayaan (vermogens recht). Hak atas kekayaan yang absolut ini disebut hak-hak kebendaan (zakelijke rechten).
2. Hak Perdata Relatif,terdiri dari :
a. Hak kekeluargaan relatif,yaitu yang disebut dalam pasal 103 ddan 104 KUH.Perdata.
Misalnya :- suami istri harus saling setia dan saling membantu (psl. 103 KUH.Perdata).
- suami istri saling terikat dalam suatu perjanjian mendidik dan memelihara anak-anak mereka (psl.104 KUH.Perdata).
b. Hak kekayaan relatif,hak ini timbul dalam perikatan. Hak kekayaan relatif ini disebut dengan hak perorangan atau hak pribadi (persoonlijke recht).
6. Hak kebendaan (Zakelijke recht).
Hubungan hukum antara orang yang berhak dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan.
Hak Kebendaan ialah kekuasaan absolut yang diberi hukum kepada subjek hukum untuk menguasai langsung suatu benda dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
A. Sifat Hak Kebendaan.
1. Hak Absolut.
2. Droit de suit, yang berarti bahwa hak kebendaanya mengikuti bendanya dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
3. dapat dipertahankan terhadap siapa saja

2 komentar:

  1. percaya sama Tuhan Bu, minta bantuan juga sama Tuhan Bu,, inshaa Allah lebih bermanfaat

    BalasHapus
  2. Haha kenapa ibu jadi malah berkomentar seprti itu ya?

    BalasHapus

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator