Rabu, 27 April 2011

News : Penyidik Polri Kurang Pahami UU Pers

Pemegang sertifikat Keterangan Ahli Dewan Pers, Ronny Simon, mengatakan bahwa banyak penyidik kepolisian yang masih kurang memahami Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sehingga sering menangangi kasus terkait pemberitaan dengan ketentuan pidana.
Dalam silaturahmi antara wartawan dengan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Medan, Rabu,  pemegang Kartu Pers Nomor Satu (Press Card Number One) komunitas Hari Pers Nasional itu mengatakan,  hal itersebut yang membuatnya sering menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait pemberitaan wartawan.
Hampir keseluruhan pasal yang didakwakan dalam permasalahan terkait pemberitaan pers tersebut, menurut mantan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ituleh kepolisian dikenai ketentuan pidana.

"Ketentuan UU Pers hanya sub-subnya saja," katanya.

Selama ini, kata Ronny Simon, kalangan penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, selalu menerapkan pasal pencemaran nama baik atau perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan dalam kasus pemberitaan pers.
Padahal, ia menegaskan, berdasarkan kekhususan profesi, wartawan berhak mendapatkan perlakuan sesuai asas hukum lex specialist derogat lex genaralis atau peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan yang umum.

Peraturan khusus tersebut adalah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan didalamnya juga menyangkut Kode Etik Jurnalistik, katanya.

Pihaknya mengharapkan, jajaran Polda Sumut dapat mengupayakan peningkatan pengetahuan tentang penanganan kasus yang menimpa wartawan di kalangan penyidik.
"Dewan Pers dan masyaakat pers bersedia menjadi narasumber," kata Ronny Simon.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, menyambut baik rencana Dewan Pers dan masyarakat pers auntuk memberikan pelatihan tentang UU Pers itu terhadap kalangan penyidik Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumut.
Perwira Polri berbintang dua itu juga menyatakan kesepakatannya untuk lebih mengutamakan UU Pers dalam menangani kasus pemberitaan.
Namun, pihaknya juga mengharapkan, pers dapat bersikap adil dan mengutamakan keseimbangan. "Kalau memang salah, buatlah hak jawab dengan benar," katanya. (sumber : antaranews
Editor: Priyambodo RH
)(T.I023/S019)
COPYRIGHT © 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator