Medan. Masyarakat Kota Medan bisa membayar
pajak bumi dan bangunan (PBB) walau hingga saat ini belum menerima
surat pemberitahuan pajak tertagih (SPPT) dari Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) Medan.
Masyarakat diminta tidak usah khawatir, karena pembayaran PBB dengan
SPPT yang lama itu tetap menggunakan tarif baru berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2012.