Senin, 12 Agustus 2013

Cara Jadi Advokat di Singapura

Anda yang berprofesi sebagai advokat bisa mulai berpikir go international dengan berpraktik di Singapura. Negara pulau ini memiliki persyaratan yang relatif mudah untuk advokat asing. “(Negara) kami punya cara yang cukup fleksibel bagi lawyer asing berpraktik di Singapura,” terang Kala Anandarajah, partner pada kantor hukum RajahTann, yang berpraktik di Singapura.


Ditemui hukumonline usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Jakarta, beberapa waktu lalu, Kala menerangkan setidaknya ada tiga cara bagi advokat asing berpraktik di Singapura.

Pertama, melalui permohonan izin praktik. Advokat non-warga negara Singapura bisa mengajukan izin pada Attorney General’s Chambers (Kejaksaan Agung). “Datang ke Singapura, urus izin, dan anda bisa berpraktik,” katanya.

Permohonan izin seperti ini, lanjut Kala, tidak memerlukan tes. Namun, advokat asing yang telah mendapat izin dibatasi pada persoalan hukum berkaitan dengan hukum negaranya. “Jika anda dari Indonesia, maka anda hanya bisa mengurusi persoalan yang terkait hukum Indonesia,” ujarnya.

Artinya, advokat asing di Singapura tidak bisa memberikan pendapat hukum berkaitan dengan masalah hukum Singapura.

Cara lain, melalui praktik sebagai corporate lawyer. Menurut Kala, corporate lawyer yang sudah bekerja minimal tiga tahun di negaranya bisa datang ke Singapura. Ada ujian kemampuan yang harus dijalani untuk mendapatkan izin. “Jika lolos, Anda bisa berpraktik sebagai corporate practitioner advising di Singapura. Namun, sistem ini baru akan diperkenalkan akhir tahun nanti,” jelasnya.

Terakhir, melalui arbitrase. Advokat yang juga seorang arbiter bisa berpraktik di Singapura untuk suatu perkara arbitrase. Selain itu, Singapura ternyata memperbolehkan kantor hukum asing membuka praktik di negeri mereka. Namun, Kala tidak tahu pasti proses perizinannya. “Yang jelas, saat ini ada sekitar enam kantor hukum asing berpraktik di negeri saya,” ujarnya.

Kala menerangkan, Singapura saat ini punya sekitar 3700 advokat berizin. Jumlah ini bisa dikatakan berimbang dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa. Untuk advokat asing sendiri, ia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 200-250 orang. “Di kantor advokat saya, kami punya lawyer dari AS, Eropa, India, China, Filipina, termasuk Indonesia,” katanya.

Namun, advokat asal Indonesia yang berpraktik di Singapura belum terlalu banyak. Meski tidak tahu jumlah pastinya, Kala memperkirakan hanya sekitar 10 orang. “Dari Indonesia belum terlalu banyak. Tapi kami harap jumlahnya terus bertambah,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan membenarkan adanya advokat Indonesia yang berpraktik di Negeri Singa itu. Meski belum menghitung berapa jumlahnya, Otto menandaskan bahwa Peradi kerap dimintai surat rekomendasi oleh advokat yang akan berpraktik di Singapura. “Dan Singapura mengakui surat rekomendasi Peradi,” kata Otto kepada hukumonline usai pelantikan pengurus Asosiasi Advokat Indonesia cabang Jakarta Pusat, di Jakarta, Jumat (18/3).

Masih soal kiprah advokat Indonesia di luar negeri, Otto menyampaikan kabar gembira bagi para anggota Peradi. Yaitu dibolehkannya anggota Peradi berpraktik di Wales dan Inggris.

Pemberian izin kepada advokat Indonesia dilakukan setelah Law Association Wales dan Inggris melakukan penilaian terhadap sistem rekrutmen dan pendidikan yang diterapkan Peradi. “Ternyata sistem rekrutmen dan pendidikan yang diselenggarakan Peradi setara dengan mereka,” tutup Otto.

Bagaimana? Anda siap go international?

Sumber : hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator