Anda yang berprofesi sebagai advokat bisa mulai berpikir go international
dengan berpraktik di Singapura. Negara pulau ini memiliki persyaratan
yang relatif mudah untuk advokat asing. “(Negara) kami punya cara yang
cukup fleksibel bagi lawyer asing berpraktik di Singapura,” terang Kala Anandarajah, partner pada kantor hukum RajahTann, yang berpraktik di Singapura.
Ditemui hukumonline
usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Jakarta, beberapa waktu
lalu, Kala menerangkan setidaknya ada tiga cara bagi advokat asing
berpraktik di Singapura.
Pertama, melalui permohonan izin praktik. Advokat non-warga negara Singapura bisa mengajukan izin pada Attorney General’s Chambers (Kejaksaan Agung). “Datang ke Singapura, urus izin, dan anda bisa berpraktik,” katanya.
Permohonan izin seperti ini, lanjut Kala, tidak memerlukan
tes. Namun, advokat asing yang telah mendapat izin dibatasi pada
persoalan hukum berkaitan dengan hukum negaranya. “Jika anda dari
Indonesia, maka anda hanya bisa mengurusi persoalan yang terkait hukum
Indonesia,” ujarnya.
Artinya, advokat asing di Singapura tidak bisa memberikan pendapat hukum berkaitan dengan masalah hukum Singapura.
Cara lain, melalui praktik sebagai corporate lawyer. Menurut Kala, corporate lawyer
yang sudah bekerja minimal tiga tahun di negaranya bisa datang ke
Singapura. Ada ujian kemampuan yang harus dijalani untuk mendapatkan
izin. “Jika lolos, Anda bisa berpraktik sebagai corporate practitioner advising di Singapura. Namun, sistem ini baru akan diperkenalkan akhir tahun nanti,” jelasnya.
Terakhir, melalui arbitrase. Advokat yang juga seorang
arbiter bisa berpraktik di Singapura untuk suatu perkara arbitrase.
Selain itu, Singapura ternyata memperbolehkan kantor hukum asing membuka
praktik di negeri mereka. Namun, Kala tidak tahu pasti proses
perizinannya. “Yang jelas, saat ini ada sekitar enam kantor hukum asing berpraktik di negeri saya,” ujarnya.
Kala menerangkan, Singapura saat ini punya sekitar 3700
advokat berizin. Jumlah ini bisa dikatakan berimbang dengan jumlah
penduduk sekitar 5 juta jiwa. Untuk advokat asing sendiri, ia
memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 200-250 orang. “Di kantor advokat
saya, kami punya lawyer dari AS, Eropa, India, China, Filipina, termasuk Indonesia,” katanya.
Namun, advokat asal Indonesia yang berpraktik di Singapura
belum terlalu banyak. Meski tidak tahu jumlah pastinya, Kala
memperkirakan hanya sekitar 10 orang. “Dari Indonesia belum terlalu
banyak. Tapi kami harap jumlahnya terus bertambah,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan membenarkan adanya
advokat Indonesia yang berpraktik di Negeri Singa itu. Meski belum
menghitung berapa jumlahnya, Otto menandaskan bahwa Peradi kerap
dimintai surat rekomendasi oleh advokat yang akan berpraktik di
Singapura. “Dan Singapura mengakui surat rekomendasi Peradi,” kata Otto
kepada hukumonline usai pelantikan pengurus Asosiasi Advokat Indonesia cabang Jakarta Pusat, di Jakarta, Jumat (18/3).
Masih soal kiprah advokat Indonesia di luar negeri, Otto
menyampaikan kabar gembira bagi para anggota Peradi. Yaitu dibolehkannya
anggota Peradi berpraktik di Wales dan Inggris.
Pemberian izin kepada advokat Indonesia dilakukan setelah Law Association
Wales dan Inggris melakukan penilaian terhadap sistem rekrutmen dan
pendidikan yang diterapkan Peradi. “Ternyata sistem rekrutmen dan
pendidikan yang diselenggarakan Peradi setara dengan mereka,” tutup
Otto.
Bagaimana? Anda siap go international?
Sumber : hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar