MK kabulkan permohonan uji materi yang diajukan mantan pekerja outsourcing. Foto: SGP
Kabar baik bagi para buruh. MK akhirnya membatalkan ketentuan daluwarsa dua tahun atas pembayaran upah seperti diatur Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang dimohonkan Martin Boiliu Dkk. Ini artinya buruh
bisa kapanpun mengajukan tuntutan pembayaran upah dan hak lainnya yang
timbul dari hubungan kerja.
“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat,” tutur Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan
putusannya di Gedung MK, Kamis (19/9).