Sabtu, 21 September 2013

MK Hapuskan Jangka Waktu Menuntut Upah


MK Hapuskan Jangka Waktu Menuntut Upah
MK kabulkan permohonan uji materi yang diajukan mantan pekerja outsourcing. Foto: SGP

 
Kabar baik bagi para buruh. MK akhirnya membatalkan ketentuan daluwarsa dua tahun atas pembayaran upah seperti diatur Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimohonkan Martin Boiliu Dkk. Ini artinya buruh bisa kapanpun mengajukan tuntutan pembayaran upah dan hak lainnya yang timbul dari hubungan kerja.
“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Kamis (19/9).

Mahkamah beralasan hak pemohon menuntut pembayaran upah pekerja dan segala hak yang timbul dari hubungan kerja karena Pemohon telah melakukan pengorbanan berupa prestasi kerja. Sama halnya dengan hak kepemilikan benda, dalam hal ini hak kebendaan itu berwujud pekerjaan, sehingga memerlukan adanya perlindungan selama si pemilik hak tidak melepaskan haknya itu.

Ditegaskan Mahkamah upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja.“Oleh sebab itu upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu,” kata Hakim Konstitusi Harjono, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Menurut Mahkamah apa yang telah diberikan buruh sebagai prestasi harus diimbangi dengan upah. Karena itu, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, baik perseorangan maupun lewat peraturan perundang-undangan. 

“Karenanya, menurut Mahkamah, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan terbukti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” tegas Harjono.

Namun, putusan ini tidak ambil dengan suara bulat. Salah satu Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dari semua koleganya. Menurut Hamdan, pembatasan hak untuk menuntut karena lewatnya waktu (kadaluwarsa) adalah lazim dalam sistem hukum Indonesia baik dalam sistem hukum perdata maupun pidana.

“Dalam hukum perdata diatur Pasal 1967 sampai dengan Pasal 1977 KUH Perdata, khusus perburuhan diatur Pasal 1968, Pasal 1969, dan Pasal 1971 KUH Perdata, yaitu batas kadaluwarsa untuk menuntut hak upah bagi buruh atau pekerja atau tukang. Sementara dalam hukum pidana, diatur dalam Pasal 78 ayat (1) tentang daluwarsa hak menuntut pidana,” sebut Hamdan mencontohkan.

Menurutnya, tidak adanya masa kadaluwarsa dalam mengajukan tuntutan khususnya dalam hubungan kerja mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi pengusaha sampai kapan akan menghadapi tuntutan hak dari pekerjanya. Hal ini juga dapat mengganggu kelangsungan usahanya.

“Dengan tidak berlakunya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan konstitusi yang menghendaki adanya kepastian hukum,” dalihnya.

Karena itu, Hamdan berpendapat MK seharusnya hanya mengabulkan permohonan Pemohon dengan menentukan syarat keberlakuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Yaitu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dikecualikan bagi pengusaha yang tidak membayar seluruh hak pekerjanya karena iktikad buruk.

Kemenangan buruh
Usai persidangan, Marten Boiliu mengungkapkan rasa bersyukur atas dikabulkan permohonan ini. Dia mengatakan dibatalkannnya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan ini merupakan kemenangan buruh. “Puji syukur pada Tuhan, hakim MK, ahli yang telah membantu, dan juga media. Bagi saya ini pertimbangan yang cukup luar biasa. Ini kemenangan buruh, bukan secara pribadi,” kata Marten.

Bermodalkan putusan MK ini, dia mengaku akan mengugat hak pesangon ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sebab, setelah putusan MK ini setiap tuntutan hak pembayaran upah dan hak-lainnya tidak ada masa jangka waktunya. “Melihat putusan-putusan MA sebelumnya gugatan buruh yang tuntutan haknya melebihi dua tahun itu, ditolak.”       

Berbeda dengan wakil pemerintah. Kasubag Litigasi pada Biro Hukum Kemenakertrans Umar Kasim mengaku kecewa dengan putusan MK ini. Menurutnya, putusan MK ini akan berdampak buruk bagi pengusaha. Sebab, nantinya buruh akan seenaknya untuk menuntut haknya karena tidak ada daluwarsa.

“Buruh akan santai-santai saja dan bisa seenaknya menuntut haknya karena tidak ada jangka waktunya,” kata Umar Kasim.

Dia beralasan dalam hukum perdata (perburuhan) dan hukum pidana saja mengenal ketentuan daluwarsa. Seperti diatur Pasal 78 KUHP. “Putusan ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.”     
     
Permohonan ini diajukan Marten Boiliu, seorang mantan Satpam di PT Sandhy Putra Makmur, lantaran tidak memperoleh hak pesangon saat dirinya di-PHK pada 2 Juli 2009. Padahal pemohon sudah bekerja selama tujuh tahun di perusahaan outsourcing itu dengan status pekerja kontrak.  

Marten yang juga mewakili 65 orang rekan sesama Satpam merasa berlakunya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan mengakibatkan pemohon tidak bisa menuntut hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian karena tuntutan hak sudah kadaluwarsa dan melewati dua tahun.

Pasal ini dinilai diskriminatif dan lebih menguntungkan pengusaha. Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 96 UU ketenagakerjaan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.


sumber : HUkum online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator