Senin, 23 Mei 2011

MK Tolak Uji Materi UU Penertiban Judi

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pengujian Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang meminta legalisasi judi di Indonesia. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.

Menurut Mahfud didampingi delapan hakim konstitusi, dalil-dalil para Pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum. Uji materi UU Penertiban Judi ini diajukan oleh Suyud (buruh) dan Mr Liem Dat Kui (wiraswasta) mengajukan gugatan untuk melegalisasi perjudian di Indonesia karena dapat menjadi sarana pembangunan bangsa.

Dalam permohonannya, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Farhat Abbas, menyatakan kegiatan perjudian harus dilihat secara komprehensif yang dapat melahirkan berbagai jenis bisnis seperti perhotelan, pertokoan, jasa boga transportasi dan bisnis rekreatif lainnya.

Pemohon juga mendalilkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki semangat pluralisme, transparansi, supremasi hukum dan demokratis, sehingga pandangan atas masalah perjudian dapat diluruskan dari kekangan konstitusional dengan memberi ruang bagi masyarakat untuk berkarya secara kreatif.

Pemohon meminta dilakukan pembatasan bersyarat dengan dikecualikan bagi warga negara, di mana permainan judi sudah merupakan tradisi atau kebiasaan bermain judi dilokalisir. Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan melokalisasi aktivitas perjudian berarti mengabaikan fatwa para ulama dan pemuka agama yang tidak sependapat dengan pembiaran kegiatan judi.

"Apa yang terjadi di Malaysia tidaklah harus diikuti oleh bangsa dan negara Indonesia, sekalipun sama-sama berpenduduk mayoritas muslim," kata Hamdan. MK juga menilai sebagai bangsa yang religius, moralitas seharusnya lebih diutamakan daripada pendapatan pajak yang banyak tetapi diperoleh dari kegiatan yang dilarang agama.

"Pengalaman pada masa dilegalisasinya perjudian banyak ibu-ibu rumah tangga yang bunuh diri, anak-anak putus sekolah, banyak keluarga yang jatuh miskin dan melarat akibat permainan judi," tambahnya. MK juga menegaskan bahwa hukum sebagai sarana pembaruan adalah benar, tetapi tidak berarti membenarkan hukum menjadi alat pembaruan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama yang hidup dalam masyarakat.

Norma hukum yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dapat dikategorikan sebagai kausa yang tidak halal dan hal itu berarti harus dibatalkan. Tentang dalil permainan judi sudah menjadi budaya dan tradisi sebagian masyarakat Indonesia, MK menyatakan bahwa larangan atau kriminalisasi perjudian dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk kepentingan umum berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

"Nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia pada umumnya menganggap perjudian sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama," kata Hamdan. Jika pun ada bentuk permainan yang merupakan bagian dari ritual ajaran agama seperti disebutkan oleh para Pemohon, namun tidak dengan sendirinya merupakan perjudian apabila tidak diikuti dengan pertaruhan yang mengandung untung-untungan.

Mahkamah menilai larangan perjudian tidak mengakibatkan adanya pembatasan dan tidak menghalangi hak setiap orang untuk memajukan dirinya, hak untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu juga tidak menghalangi hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif serta hak untuk mendapat perlakuan hukum yang adil karena menurut nilai yang diterima oleh masyarakat, berjudi adalah perbuatan yang tidak baik.

Redaktur: Krisman Purwoko
Sumber: antara

Uji Materi UU Pornografi Ditolak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pornografi. Gugatan UU tersebut diajukan oleh advokat, Farhat Abbas terkait dengan beredarnya video porno Ariel beberapa waktu lalu.

Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan dalil pemohon tidak beralasan hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa (26/4).

Dalam permohonannya, Farhat menyatakan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 dengan penjelasannya saling bertentangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena itu bertentangan dengan pasal 28D UUD. Menurut dia, pasal tersebut memberi celah bagi pelaku pornografi untuk lolos dari jeratan hukum.

Ia menuturkan dalam negara yang beragama, nilai-nilai moral harus tercermin dalam tingkah laku setiap warganya bukan malah melegalkan perbuatan pornografi dengan alasan untuk kepentingan sendiri.

Dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”. Pasal 6 yang menyatakan, “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”, dan Penjelasan Pasal 6 yang menyatakan, “Larangan ‘memiliki’ atau ‘menyimpan’ tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”.

Hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan antara pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 serta penjelasannya bukan hal yang bertentangan, melainkan hanya pembatasan. “Kalau diperhatikan dengan cermat redaksi Pasal 4 ayat (1) yaitu larangan memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan merupakan perbuatan-perbuatan yang memang bukan untuk kepentingan sendiri, sehingga dalam penjelasannya khusus kata “membuat” diberi pembatasan bahwa yang dimaksud adalah tidak termasuk “membuat” untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” papar Fadlil. (sumber REPUBLIKA)
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Reporter: Yogie Respati


Kamis, 12 Mei 2011

Menantu Sultan HBX Dilaporkan ke Polisi

Jogja Art Share (JAS) melaporkan  Kanjeng Pangeran Haryo Wironegoro, yang tak lain menantu Sri Sultan Hamengku Buwono X, ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Wironegoro dilaporkan selaku Direktur Eksekutif Jogja National Museum (JNM) terkait hilangnya artefak Merapi yang pernah dipamerkan di Jogja National Museum (JNM).

Kuss Indarto, seniman yang terlibat dalam kepanitiaan Jogja Art Share (JAS), mengatakan kepada VIVAnews.com, pihaknya melaporkan KPH Wironegoro selaku Direktur Eksekutif JNM ke Polda pada hari Rabu, 16 Februari 2011. "Diduga kuat JNM telah membakar dan menjual artefak korban Merapi milik warga Dusun Ngepringan, Desa Wukirsari, Cangkringan, Sleman, yang dipinjam dan dipamerkan oleh pihak Jogja Art Share," kata dia.

Namun hingga saat ini kasus tersebut belum ditindaklanjuti oleh kepolisian, sebab Polda DIY menanyakan bukti artefak tersebut. Pihak JAS keberatan. "Barang itu sudah dijual dan dibakar, kok ditanya barang buktinya," Kuss mempertanyakan.

Kuss menjelaskan pihak JNM selama ini lepas tangan dan menyatakan itu masalah JAS sebagai panitia pameran. "Kami sudah menemui Beliau (KPH Wironegoro), tapi dia bilang bukan tanggung jawabnya."

Artefak korban Merapi seperti mobil, motor dan barang-barang besi lainya seberat 660 kg, yang hangus terkena awan panas pada letusan 2010 lalu, dijual senilai Rp1,76 juta. Pihak pembeli sudah mengakui soal ini berikut bukti tertulisnya. Pembeli itu adalah Heri, warga Nitikan Jogja. Dia lalu menjualnya ke Toro, warga Prambanan, dan terakhir dilebur di Surabaya.

Bukti kwitansi penjualan ada di tangan satpam JNM. Menurut Kuss, setelah didesak satpam mengaku "disuruh Bapak (KPH Wironegoro)".

Menurut taksiran Kuss, artefak-artefak itu sebetulnya bernilai Rp1,2 miliar. "Kami menganggap itu sebagai karya seni. Itu akan dipamerkan di Museum Antropologi Dresden Jerman," katanya.

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, saat dihubungi VIVAnews.com, belum bersedia memberi keterangan terkait kasus ini.
Adapun kuasa hukum JNM, Susantio, mengatakan hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak kepolisian. "Belum ada tindak lanjut dari polisi," kata dia.
Terkait barang-barang artefak itu, Susantio mengatakan JNM tidak pernah menjual barang-barang yang dititipkan JAS. "Di sini (JNM) tidak ada daftar penitipan itu. Kalau JAS menitipkan, harusnya ada daftarnya," ujarnya.

Susantio mengakui artefak itu pernah dipamerkan di JNM. "Pasca pameran pihak JAS menitipkan dalam waktu sebulan. Setelah sebulan kami (JNM) menyuruh ambil barang-barang itu, tapi alasannya lagi di luar kota," katanya.

Ia menambahkan barang itu sudah lepas dari tanggung jawab JNM. "Kalau ada yang membakar dan menjualnya, itu bukan dari pihak JNM." (Laporan Erick Tanjung, Yogyakarta | kd)..dikutip :
• VIVAnews

JABATAN SULTAN DIPERPANJANG

Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo dari keluarga Keraton Yogyakarta menilai, pemerintah pusat tidak menghormati Keraton dan masyarakat Yogyakarta atas perpanjangan masa jabatan Sri Sultan HB X selama dua tahun. "Itu adalah pelecehan," kata adik Prabukusumo kepada VIVAnews.com.

Menurut adik tiri Sultan ini, perpanjangan masa jabatan itu tidak sah, karena tidak ada landasan hukumnya. "Kalau perpanjangannya satu tahun, dua tahun, ataupun tiga tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, alasan pemerintah pusat atas perpanjangan masa jabatan dua tahun untuk sosialisasi hasil RUU Keistimewaan (RUUK), itu juga salah. "Karena RUUK ini bisa panjang, bisa cepat. Kalau hasil RUU ini adalah 'Penetapan' mungkin bisa cepat, tapi kalau hasilnya pemilihan, itu pasti lama," jelas dia.

Sementara itu, kalau hasil RUUK itu adalah pemilihan, kata Gusti Prabu, rakyat Yogyakarta akan marah dan akan maju ke Mahkamah Konstitusi.

Jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X diperpanjang lagi dua tahun atau hingga 2013 mendatang. Perpanjangan masa jabatan itu merupakan hasil konsultasi tim delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Hasil pertemuan Tim Delegasi dengan Kemendagri pada 4-5 Mei adalah bahwa masa Jabatan Gubernur DIY yang berakhir pada 9 Oktober 2011 diperpanjang hingga 9 Oktober 2013," kata Ketua Tim Delegasi, Janu Ismadi, pekan lalu.

Dengan keputusan itu, Gubernur DIY tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban pada Oktober mendatang. "Sebab, Kemendagri meyakini, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan akan ditetapkan pada bulan Juni-Juli mendatang," kata Janu anggota DPRD DIY dari  Fraksi Golkar, yang juga menjadi ketua delegasi ini.

Pertemuan dengan pihak Kemendagri itu, katanya, merupakan tindak lanjut dari  Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 2008 tentang Masa Jabatan Gubernur DIY.

Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kata Janu, waktu dua tahun itu merupakan masa transisi bagi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mempersiapkan diri dan persiapan pergantian di 2013.  Sebab,"Undang-undang Keistimewaan berlaku sah dan efektif pada tahun 2013," jelasnya. (eh)

dikutip:
Laporan: Erick Tanjung/Yogyakarta• VIVAnews

Berita yang menyakitkan sudah menjadi hal yang biasa.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami imunitas (kebal) terhadap rasa sakit. Hal ini disebabkan demokrasi yang tidak terkendali, dan tidak diimbangi kedaulatan hukum.

"Sehingga terjadi imunitas yaitu penyakit kebal yang berbahaya, kebal dari rasa sakit yang sebenarnya menyakitkan dan mematikan" paparnya usai berdiskusi dengan KNPI di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 12 Mei 2011.

Lantas contoh penyakit apa yang dimaksud Mahfud?

Pertama, Masyarakat Indonesia sekarang merasa tidak begitu kaget lagi kalau ada korupsi yang besar karena hampir setiap hari disuguhi berita-berita korupsi baru. Ketika ada korupsi, masyarakat kaget. Namun kekagetan itu belum hilang, sudah ada berita korupsi lain lagi, dan begitu seterusnya. Sehingga rasa kaget itu mulai berkurang. "Lalu kita menganggap korupsi itu biasa dan yang melakukan korupsi itu sudah hal biasa," ujarnya.

Kedua, penyakit akan ancaman keutuhan NKRI. Berita yang menyakitkan sudah menjadi hal yang biasa dan itu berbahaya untuk masa depan bangsa. Ia bahkan menjamin jika bangsa Indonesia terus menerus seperti saat ini maka tidak akan berumur panjang.

"Kalau keadaan akan begini terus dan tidak melakukan apa-apa untuk maka umur Indonesia mungkin tidak sampai seratus tahun. Korupsi dianggap hal yang biasa," ujarnya.•
(VIVAnews)

DOKUMEN KUNO







Minggu, 01 Mei 2011

Berita : Bondan Prakoso Dilaporkan ke Polisi

Penyanyi Bondan Prakoso dilaporkan ke Polresta Denpasar atas tuduhan penghinaan terhadap pemilik Kafe Akasaka di akun jejaring sosial Twitter.
"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polresta Denpasar pada Jumat (29/4) dengan nomor laporan LP/482/IV/2011 oleh korban pemilik kafe," ujar salah seorang sumber di kepolisian yang tidak bersedia disebutkan namanya, Sabtu.
Jerry Filmon, pemilik Kafe Akasaka melaporkan Bondan dan rekannya bernama Bagus Satrio karena telah melakukan penghinaan terhadap Jerry melalui akun twitter @BondanF2B.
Dalam akunnya, Bondan menghina dengan kata-kata yang kasar juga telah menghina manajamen klub malam tersebut.
Dalam akun twitter tersebut salah satunya bertuliskan, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman, Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!".
Dari keterangan korban kepada polisi, kata-kata yang dituliskan Bondan melalui twitternya tersebut ditujukan kepada pihak manajemen Akasaka Karaoke Bar, Jalan Tenku Umar, Denpasar.
Penghinaan dan pencemaran nama baik Akasaka Karaoke Bar dan Music Club melalui twitter itu terjadi pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kekesalan terhadap petugas keamanan klub tersebut diungkapkan oleh mantan penyanyi cilik "Si Lumba-lumba" dan group musiknya "Fade 2 Black" itu seusai melakukan pertunjukan di Akasaka.
Kini polisi masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap dua orang tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar yang dihubungi hingga kini masih belum dapat dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.(Sumber antara news)
(KR-PWD/Z003)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011
baca selanjutnya Komentar..........

Berita : Polisi Tembak Komandan Koti PP

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Kasat Reskrim Polresta) Tanjungpinang, AKP Arif Budi Purnomo, menembak Komandan Komando Inti Majelis Permusyawaratan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau, Marudut Hutahean, setelah terjadi keributan di salah satu tempat hiburan di daerah itu.
"Kasat Reskrim terpaksa menembak korban karena mengayun-ngayunkan pedang sepanjang satu meter dalam keadaan mabuk dan mengancam keselamatan warga dan polisi," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Suhendri, di Tanjungpinang, Sabtu.
Suhendri mengatakan, korban Marudut yang juga ditetapkan sebagai tersangka perusakan tempat hiburan dan membawa senjata tajam ditembak pada bagian kaki kiri Jumat (29/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dia mengatakan, sebelum tersangka ditembak, Kasat Reskrim telah memberikan tembakan peringatan satu kali ke udara, namun tidak digubris.
"Tersangka malah semakin mengejar dan terpaksa dilumpuhkan dengan satu kali tembakan peluru kaliber 38 mm yang bersarang di betis kirinya," kata Suhendri.
Menurut dia, kejadian berawal dari sekitar delapan orang anggota Ormas Pemuda Pancasila berkaraoke di tempat hiburan Kosmos. Usai berkaraoke tiga orang anggota Pemuda Pancasila tersebut marah kepada resepsionis karena ditagih kekurangan uang Rp200 ribu dari total biaya Rp600 ribu.
"Mereka bayar Rp400 ribu, namun ketika diminta resepsionis kekurangannya mereka marah dengan melemparkan helm hingga memecahkan kaca, serta memukul petugas keamanan Kosmos tiga orang," tambahnya.
Polisi yang mendapat kabar ada keributan menurut dia langsung turun ke lokasi kejadian, namun tidak dijumpai lagi pelaku.
"Kasat Reskrim dan Kabag Ops yang turun pertama ke lokasi kejadian tidak menemukan tersangka, namun tiba-tiba Marudut dalam keadaan mabuk datang kembali dengan membawa pedang sambil diayun-ayunkan," katanya.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan Kasat Reskrim, Arif Budi, telah sesuai prosedur.
Selain Marudut, menurut dia dua orang anggota PP atas nama Yusril dan Alfian juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.
"Kami saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kemungkinan tersangka bisa bertambah karena ada lima orang lagi bersama tiga tersangka saat terjadi keributan," ujarnya.
Menanggapi adanya informasi bahwa saat terjadi keributan Kasat Reskrim Arif Budi Purnomo juga sedang berada di tempat hiburan itu, namun ia langsung membantahnya.
"Tidak benar, Kasat Reskrim datang bersama Kabag Ops setelah mendapat telepon dari pengelola tempat hiburan kalau terjadi keributan," ujar Suhendri.
Menurut dia, kepada tiga orang tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 5 tahun 65 karena memiliki dan membawa senjata tajan yang mengancam keselamatan orang lain.
Ia menambahkan, tempat hiburan Kosmos akan tetap buka usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sementara itu, Marudut menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Angkatan Laut Tanjungpinang, setelah dipindahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari rumah sakit umum daerah (RSUD) karena belum dioperasi untuk mengeluarkan proyektil peluru.
"Marudut baru akan menjalani operasi pada kaki kirinya pukul 21.00 WIB," ujar anggota PP yang ditemui ANTARA News di rumah sakit.
(T.KR-NP/Z003)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2011


Baca selanjutnya komentar........

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator