Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo dari keluarga Keraton Yogyakarta menilai, pemerintah pusat tidak menghormati Keraton dan masyarakat Yogyakarta atas perpanjangan masa jabatan Sri Sultan HB X selama dua tahun. "Itu adalah pelecehan," kata adik Prabukusumo kepada VIVAnews.com.
Menurut adik tiri Sultan ini, perpanjangan masa jabatan itu tidak sah, karena tidak ada landasan hukumnya. "Kalau perpanjangannya satu tahun, dua tahun, ataupun tiga tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, alasan pemerintah pusat atas perpanjangan masa jabatan dua tahun untuk sosialisasi hasil RUU Keistimewaan (RUUK), itu juga salah. "Karena RUUK ini bisa panjang, bisa cepat. Kalau hasil RUU ini adalah 'Penetapan' mungkin bisa cepat, tapi kalau hasilnya pemilihan, itu pasti lama," jelas dia.
Sementara itu, kalau hasil RUUK itu adalah pemilihan, kata Gusti Prabu, rakyat Yogyakarta akan marah dan akan maju ke Mahkamah Konstitusi.
Jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X diperpanjang lagi dua tahun atau hingga 2013 mendatang. Perpanjangan masa jabatan itu merupakan hasil konsultasi tim delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Hasil pertemuan Tim Delegasi dengan Kemendagri pada 4-5 Mei adalah bahwa masa Jabatan Gubernur DIY yang berakhir pada 9 Oktober 2011 diperpanjang hingga 9 Oktober 2013," kata Ketua Tim Delegasi, Janu Ismadi, pekan lalu.
Dengan keputusan itu, Gubernur DIY tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban pada Oktober mendatang. "Sebab, Kemendagri meyakini, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan akan ditetapkan pada bulan Juni-Juli mendatang," kata Janu anggota DPRD DIY dari Fraksi Golkar, yang juga menjadi ketua delegasi ini.
Pertemuan dengan pihak Kemendagri itu, katanya, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 2008 tentang Masa Jabatan Gubernur DIY.
Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kata Janu, waktu dua tahun itu merupakan masa transisi bagi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mempersiapkan diri dan persiapan pergantian di 2013. Sebab,"Undang-undang Keistimewaan berlaku sah dan efektif pada tahun 2013," jelasnya. (eh)
dikutip:
Laporan: Erick Tanjung/Yogyakarta• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar