JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pornografi. Gugatan UU tersebut diajukan oleh advokat, Farhat Abbas terkait dengan beredarnya video porno Ariel beberapa waktu lalu.
Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan dalil pemohon tidak beralasan hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa (26/4).
Dalam permohonannya, Farhat menyatakan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 dengan penjelasannya saling bertentangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena itu bertentangan dengan pasal 28D UUD. Menurut dia, pasal tersebut memberi celah bagi pelaku pornografi untuk lolos dari jeratan hukum.
Ia menuturkan dalam negara yang beragama, nilai-nilai moral harus tercermin dalam tingkah laku setiap warganya bukan malah melegalkan perbuatan pornografi dengan alasan untuk kepentingan sendiri.
Dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”. Pasal 6 yang menyatakan, “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”, dan Penjelasan Pasal 6 yang menyatakan, “Larangan ‘memiliki’ atau ‘menyimpan’ tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”.
Hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan antara pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 serta penjelasannya bukan hal yang bertentangan, melainkan hanya pembatasan. “Kalau diperhatikan dengan cermat redaksi Pasal 4 ayat (1) yaitu larangan memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan merupakan perbuatan-perbuatan yang memang bukan untuk kepentingan sendiri, sehingga dalam penjelasannya khusus kata “membuat” diberi pembatasan bahwa yang dimaksud adalah tidak termasuk “membuat” untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” papar Fadlil. (sumber REPUBLIKA)
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Reporter: Yogie Respati
Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan dalil pemohon tidak beralasan hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa (26/4).
Dalam permohonannya, Farhat menyatakan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 dengan penjelasannya saling bertentangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena itu bertentangan dengan pasal 28D UUD. Menurut dia, pasal tersebut memberi celah bagi pelaku pornografi untuk lolos dari jeratan hukum.
Ia menuturkan dalam negara yang beragama, nilai-nilai moral harus tercermin dalam tingkah laku setiap warganya bukan malah melegalkan perbuatan pornografi dengan alasan untuk kepentingan sendiri.
Dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”. Pasal 6 yang menyatakan, “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”, dan Penjelasan Pasal 6 yang menyatakan, “Larangan ‘memiliki’ atau ‘menyimpan’ tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”.
Hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan antara pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 serta penjelasannya bukan hal yang bertentangan, melainkan hanya pembatasan. “Kalau diperhatikan dengan cermat redaksi Pasal 4 ayat (1) yaitu larangan memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan merupakan perbuatan-perbuatan yang memang bukan untuk kepentingan sendiri, sehingga dalam penjelasannya khusus kata “membuat” diberi pembatasan bahwa yang dimaksud adalah tidak termasuk “membuat” untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” papar Fadlil. (sumber REPUBLIKA)
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Reporter: Yogie Respati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar