Medan, Zulfalmin (25), warga Jalan Rumah Sakit Kusta, Lingkungan 19, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, hanya bisa pasrah mendengarkan tuntutan satu tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yunitri CR Sumondang SH dalam sidang kasus pencurian beras di Ruang PHI Lantai II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/11/2011). Selama proses persidangan yang
dipimpin Karto Sirait SH, terdakwa yang seharo-hari bekerja sebagai tukang ojek hanya bisa menundukkan kepala.
Dalam tuntutan JPU disebutkan, pada 4 Agustus 2011 pukul 15.00 WIB, terdakwa mendatangi toko sembako di kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan, untuk membeli susu. Awalnya, penjaga toko tidak curiga dengan gerak-gerik terdakwa yang berpura-pura belanja.
Ketika itu, penjaga warung, Fenny, menanyakan kepada calon konsumennya itu mau beli apa. Lalu terdakwa meminta susu kaleng dan rokok. Saat itulah terdakwa yang melihat pegawai toko lengah, langsung mau membawa satu goni beras merek Golden 111 seberat 10 kg.
Tapi usahanya itu ketahuan saat Fenny melihatnya dan langsung memberitahukan kepada ayahnya, Suparno. Saat ditanya asal beras tersebut, awalnya terdakwa berkilah beras dibelinya dari toko depan. Namun setelah dikroscek, ternyata tidak ada pembelian dan akhirnya terdakwa digiring Mapolsek Helvetia.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa memohon keringanan sebab apa yang dilakukannya lantaran terpaksa karena dirinya sangat membutuhkan beras untuk makan bersama nenek dan orang tuanya. "Waktu itu saya hanya mengantongi uang Rp25 ribu," ucapnya sembari mengatakan bahwa beras itu tak jadi dinikmatinya.
Menurut Zulfahmi, mencuri ia lakukan karena sudah tidak ada pekerjaan karena sepeda motor yang selama ini digunakanya untuk RBT telah dicuri orang.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, dan telah menjalani kurungan 4 bulan lamanya. Dalam kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan putusan. (BS-021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar