Medan,- Majelis Hakim yang menangani sidang Mantri BRI Feri Irawan alias Fery, terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tanjung Leidong yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar, terdapat perbedaan (desenting opinion) dalam amar putusan yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/11/2011). Tiga majelis hakim yang menangani perkara tersebut antara lain,.. Achmad Guntur dan RL Tobing selaku hakim anggota yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johnny Sitohang.
Hakim anggota Achmad Guntur dalam amar putusan yang dibacakannya menyatakan dalam undang-undang perbankan tidak ada unsur perkara tindak pidana korupsi. UU Perbankan menurut Guntur bukan merupakan tindak pidana korupsi. Atas dasar tersebut Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan memeriksa terdakwa. Maka dakwan dan tuntutan JPU harus tidak dapat diterima.
Sementara Ketua Majelis Hakim Johnny Sitohang dan RL Tobing dalam amar putusannya menyatakan bahwa Fery Irawan dinyatakan bersalah melanggar dalam dakwaan primair yaitu primair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Yaitu menyalahkan wewenang dan jabatan atau korporasi merugikan keuangan negara.
Atas dasar tersebut, Johnny Sitohang memvonis Fery Irawan 3 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp117 juta lebih, subsidair 6 bulan penjara.
Usai sidang, Kartoyo, penasehat hukum terdakwa yang dimintai keterangan hasil putusan tersebut mengatakan akan mengajukan banding yang menurutnya dari hasil putusan hakim anggota I mengatakan ini bukanlah ranah pengadilan tipikor melainkan pengadilan umum. (BS-021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar