Medan Para notaris atau pejabat pembuat akta tanah yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memprotes dan menyampaikan keluh-kesahnya soal kewajiban yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hanya ke satu cabang dari Bank Sumut.
BERNOSTALGIA DENGAN SEJARAH MEMBUAT HIDUP INI TERNYATA LEBIH BERWARNA DAN BERGAIRAH..Blog ini hanya mencoba mengajak generasi baru PENERUS untuk dapat mengerti arti bahwa "DEMI MASA" TERNYATA tanpa masa lalu tiada masa kini..dan membandingkan aturan-aturan masa lalu itu tiada bersalah..RAIHLAH ILMUnya PERGUNAKAN UNTUK PERBAIKAN BANGSA..semoga bermanfaat.(Prabudi Gunawan,ST,SH)
Kamis, 09 Februari 2012
Jumat, 03 Februari 2012
Presiden teken PP soal ketentuan pajak
PP Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 29 Desember 2011 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewaijan Perpajakan.PP yang terdiri atas 66 pasal itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan. PP ini juga merupakan pengganti dari PP Nom 80 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Langganan:
Postingan (Atom)