Medan Para notaris atau pejabat pembuat akta tanah yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memprotes dan menyampaikan keluh-kesahnya soal kewajiban yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hanya ke satu cabang dari Bank Sumut.
Dengan demikian, para anggota IPPAT hanya bisa membayar BPHTB ke kantor pusat Bank Sumut di Jalan Zainul Arifin dan cabangnya yang ada di kantor Dispenda Medan di Jalan AH Nasution.
Pembayaran BPHTB ini terkait dengan kewajiban masyarakat melalui notaris atau PPAT dalam membayar bea terkait dengan jual-beli properti.
Keluh-kesah IPPAT itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Medan dengan utusan Bank Sumut, Kepala Dispenda Syahrul Harahap dan staf, Ketua IPPAT Sumut Risna Rahmi Arifah SH MHum dan beberapa anggota lainnya.
Dalam RDP yang digelar di ruang Komisi C, Rabu (8/2), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Jumadi, pihak IPPAT menyebutkan keharusan membayar BPHTB hanya di dua tempat membuat notaris atau PPAT kesulitan dan tidak mobile dalam melayani klien masing-masing.
Namun Kepala Dispenda Medan Syahrul Harahap menyebutkan, lokasi pembayaran BPHTB yang terbatas bukan harga mati. Kewajiban itu, ujarnya, hanyalah untuk sementara waktu dan akan berakhir ketika perangkat dari Dispenda telah selesai membangun kerja sama dengan Bank Sumut secara keseluruhan.
+++
Ketua Komisi C, Jumadi, kepada sejumlah wartawan seusai pertemuan menyebutkan, peserta RDP telah menemukan pemahaman bersama dan akhirnya saling mengetahui kalau kewajiban itu karena keterbatasan perangkat dan SDM Dispenda pasca-pendelegasian wewenang pengutipan pembayaran BPHTB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada pertengahan tahun lalu.
Kata Jumadi, pihak Dispenda Medan telah siap membuka loket pembayaran di 15 cabang Bank Sumut lainnya yang ada di seluruh Sumatera Utara. "Tahun ini, Dispenda menyebutkan para notaris bisa melakukan pembayaran di sekitar 43 cabang Bank Sumut yang ada di seluruh Sumatera Utara.
Dengan demikian, kinerja para notaris nanti tidak akan terganggu, sekaligus bisa memermudah masyarakat menjalankan kewajibannya kepada negara," ujar Jumadi. (hendrik hutabarat)/MB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar