Jumat, 03 Februari 2012

Presiden teken PP soal ketentuan pajak

PP Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 29 Desember 2011 lalu telah menandatangani  Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewaijan Perpajakan.

PP yang terdiri atas 66 pasal itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan. PP ini juga merupakan pengganti dari PP Nom 80 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Dalam PP ini ditekankan, bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjectif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dan kepada wajib pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta," bunyi Pasal 2 Ayat 2 PP No. 74/2011 itu.

Terhadap wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

PP ini juga mengatur mengenai warisan dari orang yang tidak memiliki NPWP. Pasal 3 menyebutkan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantukan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan NPWP dari orang yang meninggalkan warisan dan diwakili oleh salah seorang ahli waris; pelaksana wasiat; atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Selanjutnya PP ini mengatur wewenang Dirjen Pajak dalam mengeluarkan dan mencabut NPWP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), surat ketetatapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, verifikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan pengenaan rugi fiskal atas kesalahan pengisian SPT.

Bahkan dalam pasal 24 PP Nomor 74 Tahun 2011ini disebutkan, bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajak yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

"Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya paak, atau berakhirnya Masa Pajak, kecuali terhadap Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan," bunyi Pasal 24 Ayat 3 PP No. 74/2011 ini.

Dalam pasal 10 bab III PP Nomor 74 Tahun 2011ini juga disebutkan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukunan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan secara online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak dapat menunjukkan buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi dan keterangan lain sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, maka penghasilan kena pejaknya dapat dihitung secara jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan (ayat 2, 3 pasal 11).

Sanksi

Pasal 29 ayat 1 PP ini menegaskan, wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidaa apabila kealpaan tersebut baru pertama kali dilakukan.

"Wajib Pajak sebaimana dimaksud di atas wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak beserta sanksi administrasi berupa kenaikan 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar," tulis Pasal 29 ayat 2 PP No. 74 Tahun 2011ES)
Versi PDF silahkan klik>>disini<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator