Sabtu, 12 Mei 2012

875 Kasus Tanah di Sumut Belum Terselesaikan

 Medan (SIB)
Padatahun 2010 kasus tanah terkait dengan bidang agraria naik 35% menjadi 163 konflik. Dari 163 konflik tersebut sebanyak 97 konflik atau sekitar 60% terjadi di sektor perkebunan, 30 kasus atau 22% terjadi di sektor kehutanan, 21 kasus atau sekitar 13% di sektor infrastruktur, . kasus atau sekitar 4% di sektor tambang dan 1 kasus terjadi di wilayah tambak atau pesisir. Sebanyak 24 petani/warga tewas di wilayah-wilayah konflik agraria, konflik yang terjadi melibatkan lebih dan 69.975 kepala keluarga, sementara luas areal konflik mencapai 472048,44 hektare.

Sementara berdasarkan catatan Komisi A DPRD Sumatera Utara, setidaknya ada 875 kasus tanah yang terjadi di Sumatera Utara dan hingga kini belum terselesaikan. Sedangkan menurut catatan Polda Sumatera Utara, yang terungkap pada rapat kordinasi tentang permasalahan .tanab, di Sumatra Utara tanggal 16 Januari 2012 terjadi 2.794 kasus sengketa tanah/lahan periode 2005 sampai dengan 2012, yang terdiri dari 2.460 kasus songketa tanah/Iahan antara kelompok warga dengan kelompok hukum publik (instansi, PTP II, III dan IV), 182 kasus sengketa tanah/lahan antara kelompok warga dengan badan hukum swasta, 4 kasus sengketa tanah/ lahan antara badan hukum swasta dengan badan hukum swasta, 5 kasus sengketa tanah/lahan antara badan hukum swasta dengan badan hukum publik.
Demikian dikatakan DR H Hasim Purba, SH. MHum KepaIa Puslit HAM USU didampingi DR Arief Sugiarto SN, Advokad dan Pakar Hukum Pertanahan dari Jakarta, Syhari R Tarigan SH, MH, advokad, H Hamdani Harahap SH, MH praktisi hukum, Marasamin Ritonga SH, ketua Kadin Medan dan Benget Silitonga Direktur Bakumsu dan Tim persiapan pembentukan lembaga ad hock Independen untuk penyelesaian konflik tanah di luar pengadilan kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (22/5).
Dijelaskan Hasim Purba, dari 2.794 kasus tanah bila dikaji dari permasalahannya dapat dibagi dalam 3 kelompok, yaitu kelompok sengketa penguasaan dan pemilikan tanah oleh pihak tertentu (serobot, merambah HGU tanpa alas hak) ada 2.239 kasus. Sengketa proses penetapan hak dan pendaftaran tanah (tumpang tindih, grant sultan, land reform, ulayat) ada 390 kasus dan sengketa letak batas, luas bidang tanah yang dikuasai pihak lain ada 51 kasus.
Dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan tanah terutama kasus tanah yang berpotensi konflik, adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen masyanakat Sumatera Utara, termasuk akademisi, praktisi hukum untuk berperan serta menangani secara konprehensif, cepat, tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif.
DR Arief Sugianto, SH,MH menilai konflik tanah di Sumut belum dapat diselesaikan, karena upaya penyelesaian tanah di Sumut dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan BPN menggunakan pendekatan “Legal Formalistik dan Represif”, yaitu Pintu peradilan perdata, tata usaha negara dan pintu peradilan Pidana (Kriminalisasi peradilan keperdataan petani/nakyat). Sementara pintu mediasi/negosiasi/konsultasi/ konsiliasi (musyawara dengan rnemperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan lainnya terlupakan.
Bahwa upaya mewujudkan penyelesaian konflik tanah di Sumaera Utara melalui “Musyawarah” diluar pengadilan tersebut didasarkan UUPA No. 5 tahun 1960 Jo UU tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa Jo UU No. 39 tentang HAM Jo UU No 28 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara Jo UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan Surat Edaran MA No. 1 tahun 1998 tentang mediasi, sehingga secara legal formal terhadap pembentukan ”Lembaga ad hock independen alternatif penyelesaian konflik tanah di Sumatera Utara dapat dilakukan oleh masyarakat seperti Lembaga penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan sengketa kehutanan.
Adapun target Lembaga ad hock independen alternatif penyelesaian konflik tanah di luar pengadilan tersebut antara lain adalah mempertemukan kepentingan hak dan penguasaan objek tanah sengketa antara para pihak yang bersengketa dan mengoptimalkan upaya tercapainya kesepakatan para pihak melalui musyawarah, dalam rangka mewujudkan kehendak para pihak untuk memperoleh kepastian hukum atas suatu bidang tanah.
PEMPROV, BPN HARUS TANGGUNGJAWAB
Sementara itu, anggota DPD RI DR Rahmat Shah yang duduk di Komite I membidangi Pertanahan, menyesalkan terjadinya bentrokan yang terjadi di areal eks HGU, terutama di Sei Semayang, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang antara karyawan PTPN II dengan warga, sehingga menimbulkan korban luka-luka dan beberapa truk dibakar, Selasa (22/5).
Rahmat Shah mengaku sudah berulangkali mengingatkan berbagai pihak, bahwa suatu saat akan terjadi konflik horizontal, apabila persoalan tanah di Sumut, khususnya lahan eks HGU PTPN tidak segena dicarikan solusi yang terbaik. “Kami dari Komite I sudah berkali-kali melakukan pentemuan dengan berbagai pihak, dengan Pemprovsu, Kanwil BPN serta Kakan. BPN se Sumatena Utara, dengan ka BPN Pusat, Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan, instansi terkait, beserta kepala daerah yang berhubungan dengan lahan eks HGU di Kantor DPD RI, dan terakhir dengan 95 aliansi berbagai elemen yang datang ke Senayan, namun semuanya hanya menyampaikan janji-janji dan mengulur-ulur waktu, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, Pemprovsu dan BPN harus bertanggungjawab atas kejadian ini, sebab tim yang dibentuk guna menyelesaikan persoalan tanah eks HDU PTPN tidak bekerja secara optimal, bahkan masa kerja tim sudah beberapa kali diperpanjang, yang akan berakhir pada Mei ini. Persoalan ini telah berjalan hampir sepuluh tahun, namun belum ada titik terangnya.
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Pemprovsu, BPN dan PTPN harus segera menyelesaikan permasalahan ini. “Kami dan DPD RI, siap memfasilitasi dan membantu upaya-upaya penyelesaian masalah tanah ini kepada pemerintah pusat serta kementerian terkait. Hanya saja, kami melihat ada upaya pembiaran oleh oknum-oknum tertentu, mengingat ada pihak yang memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongannya.
Pembangunan tidak berjalan di Sumut, karena faktor masalah tanah yang tidak selesai-selesai, tumpang tindih, yang dimanfaatkan oleh oknum ”mafia tanah,” kata Ketua Panitia Kerja RUU Hak-Hak Alas Tanah di DPD RI ini. Rakyat dan petani yang selama ini telah berusaha di lahan yang sudah turun temurun Sebagaimana di areal bentrokan, hanya menginginkan keadilan, mereka juga tidak menginginkan terjadinya bentrokan, tetapi karena “pihak-pihak” yang bermain, sehingga keadilan masih sulit didapatkan, pungkas ketua PMI Sumut ini (A13/R6/r).
http://gabenta.wordpress.com/2012/05/26/875-kasus-tanah-di-sumut-belum-terselesaikan/ 
Sumber: SKH Sinar Indonesia Baru (SIB), Sabtu, 26 Mei 2012, hal. 1 dan 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator