JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi pelaksanaan upah
minimum tahun 2013. Surat edaran Nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang
ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17
Desember 2012.
Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono
mengatakan dalam surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak
kelangsungan usaha di industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan
indutri mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013.
"Kenaikan
upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang
harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pada
pengurangan jumlah pekerja atau berkurangnya kesempatan kerja bagi
tenaga kerja," ujarnya di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan
kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap
kebutuhan hidup pekerja dalan rangka mewujudkan ketenangan bekerja
dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.
Untuk
mengantisipasi dampak kenaikan upah minimum, para gubernur diminta lebih
proaktif memberikan penjelasan dan pemahaman kepada perusahaan industri
padat karya yang beorientasi ekspor agar dapat melaksanakan kebijakan
penetapan upah minimum tahun 2013.
Namun, tambah Suhartono,
apabila dalam pelaksanaannya terdapat perusahaan yang mengalami
kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, maka dapat
mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai
ketentuan.
"Para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran
proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan
yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum,"
ujarnya.
Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian
khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang
naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang
bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan itu
banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyao kemampuan yang bervariasi.
Jumlah
perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan
produk tekstil, alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan
jumlah pekerja seluruhnya adalah 1.593.792 orang.
Perusahaan
tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus
antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber,
pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan
bordir serta garmen, calanam kaos, kaos kaki, dasi.
Sedangkan
perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki ialah perusahaan sandal dan
sepatu sedangkan industri mainan ialah boneka, robot dan mobil-mobilan.
Suhartono
menjelaskan mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur
dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No 231
/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Dalam
Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum,
maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10
(sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
"Namun
permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan
tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja melalui
kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya," jelasnya.(Wpd)
(dat18/media)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar