Senin, 17 Desember 2012

SE Menakertrans antisipasi UMP 2013

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran Nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012.
Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono mengatakan dalam surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013.

"Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja," ujarnya di Jakarta, hari ini.

Ia mengatakan kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja dalan rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan upah minimum, para gubernur diminta lebih proaktif memberikan penjelasan dan pemahaman kepada perusahaan industri padat karya yang beorientasi ekspor agar dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2013.

Namun, tambah Suhartono, apabila dalam pelaksanaannya terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, maka dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan.

"Para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum," ujarnya.

Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyao kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja seluruhnya adalah 1.593.792 orang.

Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garmen, calanam kaos, kaos kaki, dasi.

Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki ialah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industri mainan ialah boneka, robot dan mobil-mobilan.

Suhartono menjelaskan  mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

"Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya," jelasnya.(Wpd)
(dat18/media)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator