BINJAI - Sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dengan
ahli waris Sultan Langkat disikapi serius Pemko Binjai. Pihak Pemko
menantang pihak ahli waris Sultan Langkat dengan mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN)
Binjai, Selasa (16/10).
“Ya, kita memang kalah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA),
tapikan masih ada proses hukum lain yang bisa kita tempuh yaitu PK. PK
ini sudah kita ajukan ke PN Binjai hari ini,” jelas salah seorang kuasa
hukum Pemko Binjai Salmadeni, yang juga staf Bagian Umum Setdako Binjai,
Salmadeni.
Salma sapaan akrab Salmadeni menerangkan, dalam proses hukum di tingkat
kasasi, dirinya mewakili Pemko Binjai bersama tiga kuasa hokum lain
yaitu Nelva Fajarina, Elfian Hadi dan Anita Nuraini Sitinjak. Meski
sudah berusaha keras, tapi putusan hakim agung memanangkan pemohon
kasasi.
Lebih jauh diungkapkan dia, penetapan putusan hakim MA dinilainya
terdapat kekeliruan sehingga pihaknya mengajukan PK. “Kita menilai
putusan MA itu keliru, makanya kita ajukan PK,” ucapnya.
Ketika ditanya adanya bukti baru (novum) yang diberikan Pemko Binjai,
Salma terlihat gugup sembari menyebutkan PK yang dilakukan pihaknya
sesuai Pasal 67, UU No 14 Tahun 1985 tentang MA. “PK itu bukan hanya
karena adanya bukti baru tapi bisa juga karena hal lain seperti
keputusan MA yang dianggap keliru seperti yang saya utarakan tadi,”
sebutnya.
Sementara itu, Ketua PN Binjai Pahatar Simarmata SH M Hum ketika
dikonfirmasi di kantornya, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti
permohonan ekskusi dari pemohon.
Ketika ditanya tenggat waktu ekskusi, Pahatar mengatakan, proses
ekskusi tersebut tidak bisa dilakukan secepat mungkin, karena ada
beberapa tahapan lain yang harus dilaksanakan. “Kita lakukan dulu
almaning (pemberitahuan) kepada termohon untuk memenuhi putusan MA
tersebut, waktunya 8 hari. Jika tidak dipenuhi, maka dilakukan penyitaan
dalam jangka waktu 14 hari ke depannya,” tegas dia. (ndi)/Sp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar