Rabu, 17 Oktober 2012

Pemko Binjai Tantang Ahli Waris Sultan Langkat

BINJAI - Sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dengan ahli waris Sultan Langkat disikapi serius Pemko Binjai. Pihak Pemko menantang pihak ahli waris Sultan Langkat dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (16/10).

“Ya, kita memang kalah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), tapikan masih ada proses hukum lain yang bisa kita tempuh yaitu PK. PK ini sudah kita ajukan ke PN Binjai hari ini,” jelas salah seorang kuasa hukum Pemko Binjai Salmadeni, yang juga staf Bagian Umum Setdako Binjai, Salmadeni.

Salma sapaan akrab Salmadeni menerangkan, dalam proses hukum di tingkat kasasi, dirinya mewakili Pemko Binjai bersama tiga kuasa hokum lain yaitu Nelva Fajarina, Elfian Hadi dan Anita Nuraini Sitinjak. Meski sudah berusaha keras, tapi putusan hakim agung memanangkan pemohon kasasi.

Lebih jauh diungkapkan dia, penetapan putusan hakim MA dinilainya terdapat kekeliruan sehingga pihaknya mengajukan PK. “Kita menilai putusan MA itu keliru, makanya kita ajukan PK,” ucapnya.
Ketika ditanya adanya bukti baru (novum) yang diberikan Pemko Binjai, Salma terlihat gugup sembari menyebutkan PK yang dilakukan pihaknya sesuai Pasal 67, UU No 14 Tahun 1985 tentang MA. “PK itu bukan hanya karena adanya bukti baru tapi bisa juga karena hal lain seperti keputusan MA yang dianggap keliru seperti yang saya utarakan tadi,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua PN Binjai Pahatar Simarmata SH M Hum ketika dikonfirmasi di kantornya, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan ekskusi dari pemohon.

Ketika ditanya tenggat waktu ekskusi, Pahatar mengatakan, proses ekskusi tersebut tidak bisa dilakukan secepat mungkin, karena ada beberapa tahapan lain yang harus dilaksanakan. “Kita lakukan dulu almaning (pemberitahuan) kepada termohon untuk memenuhi putusan MA tersebut, waktunya 8 hari. Jika tidak dipenuhi, maka dilakukan penyitaan dalam jangka waktu 14 hari ke depannya,” tegas dia. (ndi)/Sp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator