" Rumusan aturan menjadi materi yang akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pimpinan Nasional PERADI".
Fenomena pengacara terlibat kasus narkotika membuat Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI) lebih giat mencanangkan pemberantasan narkotika.
Dalam kasus Hakim Puji Wijayanto misalnya, seorang pengacara berinisial
SP kedapatan bersama-sama mengkonsumsi narkotika di sebuah tempat
karaoke, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Sama halnya saat penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad. Seorang
pengacara berinisial MT juga turut diamankan Badan Narkotika Nasional
(BNN) dan terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja dan
ekstasi. Pengacara berinisial MT ini disebut-sebut sebagai Maruli
Tampubolon, anak pengacara Juan Felix Tampubolon.
Dengan munculnya fenomena tersebut, Ketua Dewan Kehormatan PERADI
Leonard Simorangkir merasa organisasi perlu membuat aturan baru untuk
membersihkan profesi advokat dari jerumus narkotika. PERADI berencana
membuat semua anggota dan calon advokat yang akan menjadi anggotanya
bersih dari narkotika.
“Ya tentu PERADI juga berkehendak advokat-advokat bersih dari narkoba.
PERADI akan membuat suatu ketentuan yang harus dipenuhi advokat yang
menjalankan profesi officium nobile. Baru sekarang ada ‘semangat perangi narkoba’ dari yang berkompeten, semoga tidak sesaat,” katanya kepada hukumonline, Rabu (30/1).
Leonard mengakui, selama ini PERADI belum memiliki ketentuan khusus
yang mempersayaratkan anggotanya harus bersih dari narkotika. Selain
itu, Dewan Kehormatan PERADI hingga kini belum pernah menjatuhkan sanksi
atau pemecatan terhadap advokat yang terbukti menggunakan atau terlibat
narkotika.
Dalam kode etik sendiri tidak diatur secara spesifik tentang sanksi
untuk advokat yang terbukti menggunakan atau terlibat narkotika. Namun,
Leonard menegaskan advokat harus menjunjung tinggi officium nobile, kehormatan, kepribadian, dan aturan mengenai advokat yang tidak boleh melakukan perbuatan tercela.
Meski tidak berniat menggandeng BNN, PERADI tetap mendukung gerakan
pemberantasan narkotika. “Misalnya, ada advokat-advokat yang tidak mau
menangani perkara-perkara berkaitan dengan narkotika walaupun fee yang ditawarkan cukup besar. Alasannya karena bertentangan dengan hati nurani,” ujar Leonard.
Apa berarti nanti setiap advokat dan calon advokat diwajibkan menjalani
tes urine untuk memastikan mereka bersih dari narkotika? Leonard belum
bisa menggariskan aturan seperti apa yang akan dikeluarkan PERADI.
Sejauh ini, rumusan aturan masih akan dibawa ke rapat pleno Dewan
Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
Rencana PERADI ini mendapat dukungan dari anggotanya. Heru Widodo
misalnya. Advokat muda ini menyatakan, idealnya PERADI membuat aturan
yang mewajibkan semua advokat bersih dari narkotika. Sebagai pilar
penegakan hukum, advokat harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk
menjauhkan diri dari narkotika.
“Advokat adalah pilar penegakan hukum. Advokat sebagai person yang
lebih tahu hukum harus menjadi contoh yang baik di depan maupun perilaku
keseharian. Advokat yang terkena narkotika sebaiknya dicabut izin
profesinya, bahkan bila perlu dikenakan larangan menjadi advokat dalam
jangka waktu tertentu,” tuturnya.
Seperti diketahui, hari Minggu lalu, BNN menggerebek rumah Raffi Ahmad
di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan sekitar pukul 04.30 WIB. Kabag
Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, BNN mengamankan 17 orang,
termasuk Raffi, politisi PAN Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, Irwansyah,
serta seorang pengacara berinisial MT.
Dari hasil pemeriksaan urine ke-17 orang yang ditangkap, lima orang
berinisial MF, JA, KA, WTM, dan MT terbukti positif menggunakan
narkotika jenis ganja dan ekstasi. Sementara, BNN menemukan turunan
senyawa Katinonadari hasil tes rambut Raffi dan seorang berinisial RJ.
Zat katinona sendiri sudah diatur dalam UU Narkotika.
BNN telah membebaskan beberapa orang terbukti negatif menggunakan
narkotika. Selain itu, BNN juga berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM
untuk meneliti turunan senyawa Katinona yang ditemukan di tubuh Raffi
dan RJ. Meski Katinona termasuk narkotika golongan I, turunan senyawanya
belum diatur dalam UU Narkotika.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt510a05e33ec06/peradi-rumuskan-aturan-advokat-bebas-narkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar