Jumat, 01 Februari 2013

PERADI Rumuskan Aturan Advokat Bebas Narkoba


" Rumusan aturan menjadi materi yang akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pimpinan Nasional PERADI".

Fenomena pengacara terlibat kasus narkotika membuat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) lebih giat mencanangkan pemberantasan narkotika. Dalam kasus Hakim Puji Wijayanto misalnya, seorang pengacara berinisial SP kedapatan bersama-sama mengkonsumsi narkotika di sebuah tempat karaoke, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Sama halnya saat penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad. Seorang pengacara berinisial MT juga turut diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja dan ekstasi. Pengacara berinisial MT ini disebut-sebut sebagai Maruli Tampubolon, anak pengacara Juan Felix Tampubolon.
Dengan munculnya fenomena tersebut, Ketua Dewan Kehormatan PERADI Leonard Simorangkir merasa organisasi perlu membuat aturan baru untuk membersihkan profesi advokat dari jerumus narkotika. PERADI berencana membuat semua anggota dan calon advokat yang akan menjadi anggotanya bersih dari narkotika.
“Ya tentu PERADI juga berkehendak advokat-advokat bersih dari narkoba. PERADI akan membuat suatu ketentuan yang harus dipenuhi advokat yang menjalankan profesi officium nobile. Baru sekarang ada ‘semangat perangi narkoba’ dari yang berkompeten, semoga tidak sesaat,” katanya kepada hukumonline, Rabu (30/1).
Leonard mengakui, selama ini PERADI belum memiliki ketentuan khusus yang mempersayaratkan anggotanya harus bersih dari narkotika. Selain itu, Dewan Kehormatan PERADI hingga kini belum pernah menjatuhkan sanksi atau pemecatan terhadap advokat yang terbukti menggunakan atau terlibat narkotika.
Dalam kode etik sendiri tidak diatur secara spesifik tentang sanksi untuk advokat yang terbukti menggunakan atau terlibat narkotika. Namun, Leonard menegaskan advokat harus menjunjung tinggi officium nobile, kehormatan, kepribadian, dan aturan mengenai advokat yang tidak boleh melakukan perbuatan tercela.
Meski tidak berniat menggandeng BNN, PERADI tetap mendukung gerakan pemberantasan narkotika. “Misalnya, ada advokat-advokat yang tidak mau menangani perkara-perkara berkaitan dengan narkotika walaupun fee yang ditawarkan cukup besar. Alasannya karena bertentangan dengan hati nurani,” ujar Leonard.
Apa berarti nanti setiap advokat dan calon advokat diwajibkan menjalani tes urine untuk memastikan mereka bersih dari narkotika? Leonard belum bisa menggariskan aturan seperti apa yang akan dikeluarkan PERADI. Sejauh ini, rumusan aturan masih akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
Rencana PERADI ini mendapat dukungan dari anggotanya. Heru Widodo misalnya. Advokat muda ini menyatakan, idealnya PERADI membuat aturan yang mewajibkan semua advokat bersih dari narkotika. Sebagai pilar penegakan hukum, advokat harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjauhkan diri dari narkotika.
“Advokat adalah pilar penegakan hukum. Advokat sebagai person yang lebih tahu hukum harus menjadi contoh yang baik di depan maupun perilaku keseharian. Advokat yang terkena narkotika sebaiknya dicabut izin profesinya, bahkan bila perlu dikenakan larangan menjadi advokat dalam jangka waktu tertentu,” tuturnya.
Seperti diketahui, hari Minggu lalu, BNN menggerebek rumah Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan sekitar pukul 04.30 WIB. Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, BNN mengamankan 17 orang, termasuk Raffi, politisi PAN Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, Irwansyah, serta seorang pengacara berinisial MT.
Dari hasil pemeriksaan urine ke-17 orang yang ditangkap, lima orang berinisial MF, JA, KA, WTM, dan MT terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja dan ekstasi. Sementara, BNN menemukan turunan senyawa Katinonadari hasil tes rambut Raffi dan seorang berinisial RJ. Zat katinona sendiri sudah diatur dalam UU Narkotika.
BNN telah membebaskan beberapa orang terbukti negatif menggunakan narkotika. Selain itu, BNN juga berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk meneliti turunan senyawa Katinona yang ditemukan di tubuh Raffi dan RJ. Meski Katinona termasuk narkotika golongan I, turunan senyawanya belum diatur dalam UU Narkotika. 


sumber :  http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt510a05e33ec06/peradi-rumuskan-aturan-advokat-bebas-narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator