Medan. Sebanyak 93 orang pensiunan
kebun PTPN2/PTPN9 melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrecht
matigedaad) terhadap PT CLP berkedudukan di Jakarta Pusat (tergugat I),
JST berkedudukan di Jakarta Selatan (tergugat II), Notaris SAI SH
berkedudukan di Medan (tergugat III), dan PT IJP berkedudukan di Medan
(tergugat IV).
Gugatan tersebut tertuang sesuai No
daftar Reg : 08/PDT.G/2013/PN-LP yang diterima tanggal 23-01-2013. Para
penggugat merasa dibodohi oleh tergugat I dan tergugat II, dimana tanpa
sepengetahuan para penggugat, telah membuat perkara diatas tanah milik
para penggugat sehingga tanah para penggugat menjadi objek sita janin
(conservatoir beslaq) dan akan dieksekusi.
“Para penggugat merasa
sangat keberatan dengan adanya sita jaminan dan eksekusi yang akan
dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan eksekusi tersebut
sangat nyata sekali tidak sesuai dengan objek sita. Dimana para
penggugat tidak diikutsertakan sebagaimana putusan perkara perdata
No.27/PDT.G/2001/PN-LP tanggal 30 Juli 2001 jo. No.24/PD /2002/PT-MDN
tanggal 28 Maret 2002 jo. 465 K/PDT/2003 tanggal 29 September 2003,
namun dilakukannya penyitaan terhadap tanah para penggugat,” ujar kuasa
hukum penggugat Suhardi SH didampingi perwakilan para penggugat Legino
Suripnon warga Dusun Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin
(28/1) di Law Firm Astralindo, Medan.
Dijelaskan Suhardi, para
penggugat yang menguasai sebidang tanah seluas lebih kurang 12 hektare
yang terletak di Pasar V Timur, Dusun X, Desa Medan Estate, Kecamatan
Percut Sei Tuan yang berbatasan sebelah Utara berbatasan dengan tanah PT
Karya Panca Sakti Nugraha, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah PT
Karya Panca Sakti Nugraha, sebelah Timur berbatasan dengan parit dan
tanah PT Karya Panca Sakti Nugraha dan sebelah Barat berbatasan dengan
Jalan B Sihombing.
“Tanah para penggugat adalah tanah ex
perumahan karyawan PTPN2 dahulu yang dikenal dengan nama PTPN9. Dimana
para penggugat mendapat hak prioritas untuk memilikinya sesuai dengan
surat Menteri Keuangan RI No.S-226/MK.016/1996 tanggal 6 Mei 1996
tentang persetujuan pelepasan/pengolahan tanah dan bangunan di afdeling
Medan Estate, Perkebunan Marendal,” jelas Suhardi.
Menurutnya,
pada saat itu para penggugat berusaha memperjuangkan hak kepemilikan
tanah HGU PTPN2/PTPN9 yang diatasnya berdiri bangunan perumahan dinas
yang didiami para penggugat dengan cara membayar aset berupa tanah dan
bangunan. Namun surat perintah setor yang dimohon tidak juga kunjung
sampai ketangan para penggugat walaupun sebenarnya telah diterbitkan
oleh Pemerintah RI ic Menteri Keuangan cq PTPN2/PTPN9 Tanjung Morawa.
Malah yang muncul adalah teror penggusuran yang akan dilakukan oleh
PTPN2/PTPN9 tanpa ganti rugi yang layak kepada para penggugat.
“Pada
tahun 1997, para penggugat terpaksa menerima uang sebesar Rp 16 juta
dari janji sebesar Rp 20 juta yang akan diterima penggugat. Sebagaimana
janji yang mengatasnamakan sebagai wakil dari tergugat I, yang menyebut
diri mereka sebagai panitia ganti rugi tanah/rumah yang terletak di
Pasar V Timur, Dusun X, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,
karena apabila para penggugat tidak mau menerima uang tersebut maka
rumah parah penggugat akan dibongkar paksa dengan tanpa ganti rugi
bahkan ada yang dibakar dan digergaji mesin rumah para penggugat,”
ujarnya.
Disebutkan, setelah para penggugat menerima ganti rugi
dan membongkar rumah para penggugat sendiri, ternyata janji sisa uang
pembayaran sebesar Rp 4 juta tidak juga diberikan kepada para penggugat,
sehingga di tahun 1999 setelah reformasi, para penggugat kembali
menguasai hak atas tanah para penggugat dengan menanami tanaman
diatasnya, serta mendirikan bangunan rumah sebagau tempat tinggal
penggugat.
“Tergugat I tidak juga menghiraukan hak para
penggugat, bahkan tergugat I telah mengalihkan lahan para penggugat
kepada tergugat II sebagaimana adanya akte pengikatan diri untuk
melakukan
pelepasan hak atas tanah No 12 tanggal 10 September 1997 yang dibuat
dihadapan tergugat III ic Sartutiyasmin Agoeng Iskandar SH pada waktu
notaris di Medan tanpa menyelesaikan hak para penggugat terlebih dulu,”
sebutnya. ()
sumber : Medan bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar