Selasa, 29 Januari 2013

93 Pensiunan Perkebunan Gugat......

Medan. Sebanyak 93 orang pensiunan kebun PTPN2/PTPN9 melakukan gugatan perbuatan melawan  hukum (onrecht matigedaad) terhadap PT CLP berkedudukan di Jakarta Pusat (tergugat I), JST berkedudukan di Jakarta Selatan (tergugat II), Notaris SAI SH berkedudukan di Medan (tergugat III), dan PT IJP berkedudukan di Medan (tergugat IV). Gugatan tersebut tertuang  sesuai No daftar Reg : 08/PDT.G/2013/PN-LP yang diterima tanggal 23-01-2013. Para penggugat merasa dibodohi oleh tergugat I dan tergugat II, dimana tanpa sepengetahuan para penggugat, telah membuat perkara diatas tanah milik para penggugat sehingga tanah para penggugat menjadi objek sita janin (conservatoir beslaq) dan akan dieksekusi.
“Para penggugat merasa sangat keberatan dengan adanya sita jaminan dan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan eksekusi tersebut sangat nyata sekali tidak sesuai dengan objek sita. Dimana para penggugat tidak diikutsertakan sebagaimana putusan perkara perdata No.27/PDT.G/2001/PN-LP tanggal 30 Juli 2001 jo. No.24/PD /2002/PT-MDN tanggal 28 Maret 2002 jo. 465 K/PDT/2003 tanggal 29 September 2003, namun dilakukannya penyitaan terhadap tanah para penggugat,” ujar kuasa hukum penggugat Suhardi SH didampingi perwakilan para penggugat Legino Suripnon warga Dusun Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (28/1) di Law Firm Astralindo, Medan.

Dijelaskan Suhardi, para penggugat yang menguasai sebidang tanah seluas lebih kurang 12 hektare yang terletak di Pasar V Timur, Dusun X, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan yang berbatasan sebelah Utara berbatasan dengan tanah PT Karya Panca Sakti Nugraha, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah PT Karya Panca Sakti Nugraha, sebelah Timur berbatasan dengan parit dan tanah PT Karya Panca Sakti Nugraha dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan B Sihombing.

“Tanah para penggugat adalah tanah ex perumahan karyawan PTPN2 dahulu yang dikenal dengan nama PTPN9. Dimana para penggugat mendapat hak prioritas untuk memilikinya sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI No.S-226/MK.016/1996 tanggal 6 Mei 1996 tentang persetujuan pelepasan/pengolahan tanah dan bangunan di afdeling Medan Estate, Perkebunan Marendal,” jelas Suhardi.

Menurutnya, pada saat itu para penggugat berusaha memperjuangkan hak kepemilikan tanah HGU PTPN2/PTPN9 yang diatasnya berdiri bangunan perumahan dinas yang didiami para penggugat dengan cara membayar aset berupa tanah dan bangunan. Namun surat perintah setor yang dimohon tidak juga kunjung sampai ketangan para penggugat walaupun sebenarnya telah diterbitkan oleh Pemerintah RI ic Menteri Keuangan cq PTPN2/PTPN9 Tanjung Morawa. Malah yang muncul adalah teror penggusuran yang akan dilakukan oleh PTPN2/PTPN9 tanpa ganti rugi yang layak kepada para penggugat.

“Pada tahun 1997, para penggugat terpaksa menerima uang sebesar Rp 16 juta dari janji sebesar Rp 20 juta yang akan diterima penggugat. Sebagaimana janji yang mengatasnamakan sebagai wakil dari tergugat I, yang menyebut diri mereka sebagai panitia ganti rugi tanah/rumah yang terletak di Pasar V Timur, Dusun X, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, karena apabila para penggugat tidak mau menerima uang tersebut maka rumah parah penggugat akan dibongkar paksa dengan tanpa ganti rugi bahkan ada yang dibakar dan digergaji mesin rumah para penggugat,” ujarnya.

Disebutkan, setelah para penggugat menerima ganti rugi dan membongkar rumah para penggugat sendiri, ternyata janji sisa uang pembayaran sebesar Rp 4 juta tidak juga diberikan kepada para penggugat, sehingga di tahun 1999 setelah reformasi, para penggugat kembali menguasai hak atas tanah para penggugat dengan menanami tanaman diatasnya, serta mendirikan bangunan rumah sebagau tempat tinggal penggugat.

“Tergugat I tidak juga menghiraukan hak para penggugat, bahkan tergugat I telah mengalihkan lahan para penggugat kepada tergugat II sebagaimana adanya akte pengikatan diri untuk

melakukan pelepasan hak atas tanah No 12 tanggal 10 September 1997 yang dibuat dihadapan tergugat III ic Sartutiyasmin Agoeng Iskandar SH pada waktu notaris di Medan tanpa menyelesaikan hak para penggugat terlebih dulu,” sebutnya. ()

sumber : Medan bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator