MEDAN: Penyelesaian sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara II yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir antara BUMN itu dan masyarakat, mundur karena masih menunggu hasil inventariasi tim khusus yang dibentuk Pemprov Sumut.
Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan tim khusus yang ditunjuk untuk menginventasisasi sertifikat dan luas lahan yang menjadi hak pemerintah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, serta masyarakat tidak dapat menyelesaikan tugas sesuai target.
“Pemeriksaan lahan-lahan yang bersertikat, lahan yang sudah mendapatkan HGU baik untuk PTPN II maupun lahan-lahan eks PTPN II direncanakan rampung pada November [2011], tetapi tim minta perpanjangan hingga Mei 2012,” ujar Gubernur, hari ini (Selasa, 10 Januari).
Dalam acara Ramah Tamah Gubernur Dengan Pensiunan Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang digelar di Rumah Dinas Gubernur itu, dia mengatakan ke depan hasil inventasisasi dapat dilakukan tepat waktu, sehingga sengketa lahan PTPN II dapat segera diselesaikan.
Dia menyebutkan pada saat ini ada sekitar 56.300 hektare lahan eks PTPN II yang masih berada di dalam sengketa, termasuk lahan seluas 5.800 hektare yang sudah diserahkan PTPN II untuk dikelola Pemprov Sumut.
Sediakan plasma
Di tempat yang sama, mantan Wali Kota Medan Ramli mengusulkan agar pemerintah mewajibkan perkebunan yang memiliki lahan minimal 550 hektar wajib menyediakan plasma atau lahan petani di sekitar perkebunan minimal 30% dari total lahan.
Kebijakan ini, paparnya, sangat diperlukan untuk meningkatkan kesrjahteraan masyarakat dan menghindari konflik lahan, seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung. Dia mengatakan pemerintah harus memperhatikan kelangsungan hidup petani di sekitar lahan perkebunan.
Menanggapi hal ini, Gatot Pujo Nugroho mengatakan akan mempertimbangkan usulan itu. Di sisi lain, dia mengharapkan RUU Reformasi Agraria yang sedang digodok sejumlah kementerian dan lembaga negara dapat meminimalkan masalah sengketa lahan, termasuk di Sumut.
Pada saat acara ramah-tamah masih berlangsung, ribuan demonstran yang berasal dari kelompok tani dan masyarakat yang mengaku pernah mengalami perampasan lahan, baik oleh perusahaan perkebunan pemerintah atau perusahaan lain, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut.
Para demonstran menuntut pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus sengketa lahan, serta tidak berpihak kepada pemilik modal.(B-S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar