PALEMBANG- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan selama tahun 2011, menerima sebanyak 37 pengaduan kasus sengketa lahan di provinsi tersebut.
Pengaduan kasus sengketa lahan yang disampaikan ke dewan selama tahun 2011 sebanyak 37 pengaduan, kata Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Slamet Somosentono di Palembang, Rabu 4 Januari 2012.
Menurut dia, sebanyak 37 kasus pengaduan sengketa lahan masuk ke Komisi I DPRD Sumsel itu yang belum tuntas.
Sementara hak guna usaha (HGU) di Sumsel, menurut dia, sejak tahun 2005-2011 tercatat sebanyak 186 HGU yakni perusahaan perkebunan sawit dan perkebunan karet.
Sebanyak 186 HGU itu terdiri atas sebanyak 45 paket berasal dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumsel, dan 141 HGU lagi melalui BPN Pusat dengan luas lahan 569.620,66 hektare.
Perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU di Sumsel juga banyak jumlahnya, bahkan bisa mencapai ratusan, ujarnya tanpa menyebut secara rinci jumlah dimaksud.
Ia menuturkan, ratusan perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU, dan hanya mempunyai izin prinsip dari bupati dan wali kota, tetapi mereka sudah melakukan aktivitas perkebunan.
Untuk membuat HGU itu memang prosesnya panjang seperti harus ada izin prinsip, kemudian pembebasan lahan, selanjutnya diusulkan ke instansi berwenang dan lainnya.
Ia menilai, proses izin prinsip yang dikeluarkan pihak kabupaten dan kota, selama ini begitu mudah.
Sementara mengenai proses pembebasan lahan, menurut dia, hendaknya dilakukan secara transparan dengan mengundang pihak terkait dan disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi masalah.
Permasalahan lebih penting adalah lahan itu jangan tumpang tindih dengan surat lain, demikian wakil rakyat. (antara)/EKsp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar