Medan (SIB)
Surat “Abal-Abal” Buatan Mafia Tanah Lebih Kuat dari Sertifikat
Ibaratnya, Segudang Kebenaran Dikalahkan Segenggam Kekuasaan
Pengamat pobtik dan hukum dari Jakarta DR
Putra Kaban SH MH melihat, masalah pertanahan di Indonesia khususnya d
Sumut merupakan masalah yang sangat pelik dan sangat luar biasa, karena
sertifikat tanah yang dilahirkan berdasarkan peraturan dan undang-undang
yang berlaku, tidak lagi berharga, tapi lebih kuat surat “abal-abal”
yang dibuat mafia tanah”. Sehingga mayoritas tanah dikuasai para mafia
yang akhirnya menimbulkan sengketa berujung hilangnya nyawa manusia.
“Meskipun banyak peraturan soal
pertanahan yang ada sekarang, tapi tidak bisa menyelesaikan masalah
pertanahan yang pro kepada rakyat. Bahkan sejak zaman Orde Baru.
masyarakat lemah selalu dipijak’ dan menjadi korban mafia tanah,” ujar
Putra Kaban kepada wartawan, Minggu (15/1) di Medan menanggapi” semakin
menggiIanya masalah pertanahan di Indonesia khususnya di Sumut. Putra
Kaban melihat, walaupun sertifikat itu merupakan alat bukti yang kuat
dan sah menurut hukum terhadap kepemilikan tanah, tapi justru yang
terjadi sangat aneh, sebab sertifikat kepemilikan tanah tidak bisa
menjadi jaminan kuat atas kepemilikan tanah. Bagaimana tidak, sertifikat
sering dikalahkan oleh surat ”abal-abal’ atau surat tanah biasa yang
legalitasnya jauh lebih rendah dari sertifikat, akibat mafia tanah.
Begitulah faktanya sekarang jelas Kaban,
urusan tanah dikuasai para mafia. Akibatnya pihak yang lemah selalu
menjadi korban. Fakta hukum tidak lagi berbicara, melainkan semua diukur
oleh nilai materi, kekerasan serta kekuatan.
”Perlindungan menyangkut hak kepemilikan
tanah terhadap masyarakat sangat lemah. Kita sangat berharap kepada
pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang pokok agraria yang pro
rakyat. Bukan lagi pro pengusaha atau mafia tanah, apalagi dicampurkan
dengan unsur politis. Jika kondisi yang terjadi sekarang ini masih terus
dipertahankan, sampai kapan pun urusan tanah sangat rumit,” jelas Putra
Kaban yang juga eksekutif muda dan pengusaha taman wisata alam ini.
Disinggung mengenai banyaknya lahan eks
HGU PTPN dikuasai oleh mafia tanah, Kaban mengatakan persoalan itu
memang bukan lagi menjadi rahasia. Itu sudah benar terjadi. Masyarakát
yang sudah kesulitan tanah dan tidak mempunyai tanah hingga akhirnya
menjadi penggarap, sering menjadi korban. Bahkan masyarakat juga sering
menjadi bulan-bulanan dan sapi perahan para mafia.
“Jadi kalau soal tanah ini, ibarat
segudang kebenaran dikalahkan oleh segenggam kekuasaan mafia tanah”.
Itulah yang terjadi sekarang,” cetus politisi senior salah satu partai
penguasa dimaksud. Untuk itu, putra kelahiran tanah ini meminta kepada
pemerintah dan DPR-RI agar serius menggodok UU Agraria yang baru, agar
nantinya benar-benar pro rakyat, sebab di Sumut saja, kasus-kasus tanah
sangat marak terjadi. Bahkan sebahagian besar tanah eks HGU PTPN telah
dikuasai oleh mafia, oknum pejabat PTPN maupun kelompok tertentu.
Sedangkan kepada pihak PTPN, BUMN maupun
BUMD diharapkan jangan menelantarkan tanahnya dan membiarkan menjadi
persoalan rumit yang dapat menelan korban jiwa. Tapi benar-benarlah
menjaga tanah tersebut.
“Sebagai advokad, saya sudah puluhan
tahun menangani sengketa tanah, termasuk di Sumut. Sering kali terjadi
sertifikat dikalahkan oleh surat “abal-abal” yang dibuat mafia tanah
yang legalitasnya sangat diragukan, dan ini terjadi gara-gara unsur
politis dan kekuatan materi, termasuk juga adanya permainan aparat
terkait, baik itu di tingkat BPN, PTN, pejabat kecamatan, kelurahan,
hingga desa-desa terpencil, termasuk juga preman dan aparat penegak
hukum. Kita sangat sedih melihatnya,” ungkap Kaban.
Untuk itu, Kaban menegaskan, agar
pemerintah dan DPR-RI benar-benar serius menangani masalah tanah ini,
jangan sampai tenjadi pertikaian antara masyarakat dengan penghuni kebun
atau dengan mafia tanah, baru semua sibuk mencari kambing hitam.
(M10/d).
Sumber: SKH Sinar Indonesia Baru, Senin 16 Januari 2012, hal. 1 dan 15.
http://gabenta.wordpress.com/2012/01/16/surat-abal-abal-buatan-mafia-tanah-lebih-kuat-dari-sertifikat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar