“Ya, ini kami tengah memasukkan surat permohonan ekskusi terhadap rumah dan tanah tersebut,” ungkap T Zulkifli Kamil (70), cucu sultan Langkat saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Binjai ketika mengajukan permohonan ekskusi rumah dan tanah, Senin (15/10).
Dia pun meminta Pemko Binjai untuk memberikan haknya itu sebelum PN Binjai melakukan eksekusi terhadap rumah dinas yang sekarang masih ditempati Wali Kota Binjai HM Idaham. Apalagi, rumah dinas itu tengah dilakukan pengerjaan rehab senilai Rp1,4 miliar. “Kita berharap Pemko Binjai mengabulkan permohonan kami sesuai putusan MA itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Zulkifli Kamil membeberkan kronologis kepemilikan rumah dan tanah seluas 7.038 meter persegi tersebut. Menurut dia, rumah tersebut milik ayahnya T Kamil Aziz (putra Sultan Langkat T Abdul Aziz). Rumah beserta tanah tersebut ditinggalkannya setelah pecah revolusi sosial pada Maret 1946. Ketika itu, dia beserta keluarga diungsikan ke Aceh.
Pascarevolusi, mereka pernah mendatangi rumah tersebut pada 1974, namun sudah ditempati pemerintah; saat itu masih Pemkab Langkat. Dia pun pun berusaha mengungkit kembali hak mereka atas tanah dan rumah tersebut, tapi tak kunjung mendapat respon.
Penuntutannya kembali berlanjut pada 1982. Persis dengan sebelumnya, pemerintah masih belum mengganti rugi terhadap rumah dan tanah yang dulunya ditempati Tengku Kamil Azis sebagai residen Langkat Hulu. Hingga akhirnya pada 2009, mereka melakukan gugatan ke PN Binjai.
“Tuntutan itu tertuang dalam surat gugatan No Perkara 03/PDT.G/2009/PN.BJ tertanggal 15 Oktober 2009. Pada sidang perdata di PN Binjai, kami memenangkan perkaranya dan tergugat diharuskan membayar kerugian material kepada penggugat sebesar Rp8 miliar lebih,” kata Zulkifli.
Tak lama berselang, Pemko Binjai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) pada 2010, dan berhasil memanangkan perkara itu. Tak puas dengan hasil banding tersebut, ahli waris Sultan Langkat ini pun melakukan kasasi ke MA pada 2011.
“Hasilnya, sesuai amar putusan MA No 348K/Pdt/2011, diputuskan dalam
rapat musyawarah MA pada 28 Desember 2011, menetapkan tanah seluas 7.038
meter persegi dan rumah yang dikenal sebagai rumah dinas Wali Kota
Binjai, merupakan bundel warisan dari Almarhum Tengku Kamil Azis yang
belum dibagi, serta tergugat harus mengganti rugi secara materil kepada
penggugat sebesar Rp8 miliar,” ungkapnya sembari membacakan amar putusan
MA.
Sementara itu, Asisten I Pemko Binjai Arlan, ketika dikonfirmasi mengaku, dirinya tidak mengetahui hal tersebut, apalagi masalah itu tidak dibawah kendalinya. “Persoalan itu bukan gawean kita, pun begitu saya akan mencari tahu pokok masalahnya,” ungkap Arlan singkat. (ndi)/Sp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar