Senin, 06 Juni 2011

(WP) Dapat Pembebasan PPh, Asal...

JAKARTA - Wajib pajak (WP) dapat mengajukan permohonan pembebasan, pemotongan, dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain ke Ditjen Pajak. Kemudahan tersebut diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak  yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena tiga hal.

Yang pertama, mengalami kerugian fiskal karena Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial atau Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, yaitu dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak, dan 
ketiga Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.

"Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima okezone di Jakarta, Senin (24/1/2011).

Selain itu, Peraturan Dirjen Pajak ini merupakan pelaksanaan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah.(adn)

Rabu, 01 Juni 2011

PERATURAN : JAMSOSTEK (PERUBAHAN)


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL 
TENAGA KERJA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 
Tahun 2000, sebagai berikut : klikdisini >>

PERATURAN : PERPAJAKAN

PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, ditetapkan untuk : 
selengkapnya klik disisi>>

PERATURAN : PERPAJAKAN

Peraturan  Menkeu Nomor 48/PMK.010/2011   tanggal   16 Maret 2011,
tntang  Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua.

PERATURAN : PERPAJAKAN (terbaru)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.03/2011   tanggal   4 April 2011, tentang PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN silahkan baca selengkapnya >>disini

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Direvisi

Menteri Keuangan merevisi peraturan tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2011. Salinan PMK Nomor 16/PMK.03/2011 yang diperoleh di Jakarta, Selasa (8/2/2011), menyebutkan, peraturan itu akan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. PMK itu diundangkan pada 24 Januari 2011.
Salah satu pertimbangan penerbitan PMK baru itu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Peraturan baru ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan PMK Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pasal 2 PMK itu menetapkan kondisi kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang dapat dikembalikan antara lain pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh MA. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, pajak yang lebih dibayar karena diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, dan pajak yang lebih dibayar karena diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.

Selain itu pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak.

Sementara kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal antara lain terdapat PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPP) PBB, PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB, PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi.

Pada ketentuan peralihan PMK itu disebutkan bahwa dengan berlakunya PMK itu, kelebihan pembayaran PPh, PPN dan atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan utang PBB dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya PMK ini, diselesaikan dengan cara kompensasi berdasarkan PMK ini. Sumber: Kompas.com

PERATURAN : PERPAJAKAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 183/PMK.05/2008
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak..selengkapnya klik >>disini 

PERATURAN : PERPAJAKAN (terbaru)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-5/PJ/2011
Tata Cara Pengajuan Dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
baca selengkapnya >>disini

PERATURAN : PERPAJAKAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 183/PMK.05/2008
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak  Baca Selengkapnya>>>

PERATURAN : PERPAJAKAN

 TELAH TERBIT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-6/PJ/2011  tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto...

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator