PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2000, sebagai berikut : klikdisini >>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar