PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011, tentang PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN silahkan baca selengkapnya >>disini
BERNOSTALGIA DENGAN SEJARAH MEMBUAT HIDUP INI TERNYATA LEBIH BERWARNA DAN BERGAIRAH..Blog ini hanya mencoba mengajak generasi baru PENERUS untuk dapat mengerti arti bahwa "DEMI MASA" TERNYATA tanpa masa lalu tiada masa kini..dan membandingkan aturan-aturan masa lalu itu tiada bersalah..RAIHLAH ILMUnya PERGUNAKAN UNTUK PERBAIKAN BANGSA..semoga bermanfaat.(Prabudi Gunawan,ST,SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar