TELAH TERBIT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto...
BERNOSTALGIA DENGAN SEJARAH MEMBUAT HIDUP INI TERNYATA LEBIH BERWARNA DAN BERGAIRAH..Blog ini hanya mencoba mengajak generasi baru PENERUS untuk dapat mengerti arti bahwa "DEMI MASA" TERNYATA tanpa masa lalu tiada masa kini..dan membandingkan aturan-aturan masa lalu itu tiada bersalah..RAIHLAH ILMUnya PERGUNAKAN UNTUK PERBAIKAN BANGSA..semoga bermanfaat.(Prabudi Gunawan,ST,SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar