Peraturan Menkeu Nomor 48/PMK.010/2011 tanggal 16 Maret 2011, |
tntang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua. |
BERNOSTALGIA DENGAN SEJARAH MEMBUAT HIDUP INI TERNYATA LEBIH BERWARNA DAN BERGAIRAH..Blog ini hanya mencoba mengajak generasi baru PENERUS untuk dapat mengerti arti bahwa "DEMI MASA" TERNYATA tanpa masa lalu tiada masa kini..dan membandingkan aturan-aturan masa lalu itu tiada bersalah..RAIHLAH ILMUnya PERGUNAKAN UNTUK PERBAIKAN BANGSA..semoga bermanfaat.(Prabudi Gunawan,ST,SH)
Peraturan Menkeu Nomor 48/PMK.010/2011 tanggal 16 Maret 2011, |
tntang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar