JAKARTA - Pemerintah menyatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi masih menjadi prioritas pada 2012. Sebagai bentuk keseriusan, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang akan dijalankan 2012 mendatang.
"Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 isinya substansif, bukan basa-basi," ujar Wapres Boediono di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30-12)
Pada Inpres Nomor 17 tersebut ada 106 rencana aksi, lebih banyak dibanding Inpres Nomor 9 tahun 2011 yang hanya memuat 102 rencana aksi. Lembaga-lembaga yang terlibat dan ditugaskan untuk memberantas korupsi dalam inpres ini juga lebih banyak.
Secara rinci 106 aksi tersebut terdiri dari 82 aksi di bidang pencegahan, 6 aksi penegakan hukum, 5 aksi di bidang penyusunan UU, 7 aksi di bidang kerjasama internasional dan penyelamatan aksi, 4 aksi di bidang pendidikan anti korupsi dan 2 aksi di bidang pelaporan. Inpres ini juga memerintahkan seluruh lembaga pemerintah dari pusat sampai daerah dalam melaksanakan instruksi ini harus berkoordinasi dengan KPK, BI, PPATK, Ombudsman Republik Indonesia, LPSK, BPK, KY dan MA.
"Isi Inpres tersebut cukup rinci dan akan dipantau terus-menerus. Ini adalah langkah yang lebih luas lagi bagi pemberantasan korupsi," katanya. (DTC/L-1)/LP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar