PEMATANGSIANTAR- Potret buram hukum di Indonesia kembali terjadi di Pematangsiantar. Bahkan ironisnya, bocah perempuan berusi 2,5 tahun nyaris masuk 'penjara'.
Ini akibat ibunya, Mariati Nora yang dijadikan tersangka dalam kasus calo CPNS harus menjalani penahanan, karena permohonan pengalihan menjadi tahanan kota tak ditanggapi jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Mariati yang sudah tak memiliki suami itu, terpaksa membawa ikut putrinya ke Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II A Kota Pematangsiantar di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Selain itu, Humisar br Sinaga (62) yang juga nenek dari bocah ini juga ditahan, karena permohonan pengalihannya tak ditanggapi. Ironisnya, Humisar diketahui menderita penyakit jantung baru dan baru keluar dari salah satu rumah sakit di Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum ibu dan anak ini, Nopemmerson Saragih telah mengajukan permohonan, Senin 50 Desember 2011 sejak pukul 12.00 WIB, di gedung Kejari Pematangsiantar Jalan Pematangsiantar. Namun hingga pukul 17.30 WIB, permohonan pengalihan menjadi tahanan kota tak ditanggapi jaksa, yakni RSB Simangunsong dan Siti Martiti Manullang.
Menurut Nopemmerson, keduanya kliennya yang juga warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, dilaporkan marga Purba, karena terlibat calo CPNS tahun 2010 di Kabupaten Batubara. Dalam kasus yang dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, korban menderita kerugian Rp 160 juta.
Menurutnya, dalam kasus ini, ada tersangka utama marga Gurning, namun sudah meninggal dunia. Sebelumnya korban menyerahkan uang pada ibu dan anak ini untuk mengurus CPNS. Lalu uang itu diserahkan keduanya pada marga Gurning.
"Sudah buat perdamian dengan korban, jika uang itu akan dicicil setiap bulan. Kita sudah buat permohonan tapi tak dikabulkan tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Nopemmerson mengaku, jika di Kepolisian, kliennya tak ditahan, karena ada jaminan dari dirinya. Dia juga mempertanyan mengapa orang bisa bisa di jadikan tahanan kota. Sementara yang sakit jantung dan mempunya anak perempuan usia 2,5 tahun tak dikabulkan.
Mengenai langkah yang akan ditempuh, Nopemmerson mengatakan, akan mendesak Kejari agar segera melimpahkan berkas itu ke Pengadilan. Dia juga akan protes pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tindakan Kejari Pematangsiantar yang tak berperikemanusian. Termasuk mempertanyakan komitmen Kejagung dalan kasus seperti ini.
"Kenapa kasus yang lain bisa dijadikan tahanan kota atau pengalihan penahanan. Yang punya penyakit jantung dan anak kecil justru ditahan, mana rasa kemanusiaanya," tandasnya.
Anehnya pegawai Kejari Pematangsiantar tanpak cuek begitu saja dan terlihat tertawa - tawa. Meskipun Nopemmerson sudah mengajukan protes di halaman Kejari.
Akhirnya mobil Kejaksaan membawa kedua terdakwa bersama anak kecil itu sembari melambaikan tangannya saat duduk di bagian belakang mobil tahanan sekira pukul 17.30 WIB.
Jaksa RSB Simangunsong yang coba dikonfrimasi tak berada di tempat. Sementara itu, salah seorang jaksa sempat menyatakan Kasi Pidana dan Tuntutan (Datun) itu berada di ruang kerjanya lantai II. Namun saat sejumlah wartawan menuju ruangan RSB Simangunsong dalam keadaan kosong.
Sementara itu, sekira pukul 18.38 WIB, Nopemmerson saat dihubungi jika pihak LP menolak kliennya berserta bocah itu. Alasannya, LP tak mau mengambil resiko, dan akhirnya ketiganya kembali dibawa ke Kejari Pematangsiantar.
"Mereka dibawa kembali ke Kejari, dan belum tahu bagaimana kejelasannya," ujar Nopemmerson. (js)/Eksp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar