PADANG- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan membuka perwakilan di daerah untuk mengakomodasi perlindungan terhadap saksi dan korban mengingat selama ini masyarakat pemohon lebih banyak berada di luar Jakarta.
Kehadiran LPSK di daerah dibutuhkan terutama di wilayah yang telah memiliki pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) agar semakin banyak saksi yang dilindungi sehingga tindak pidana korupsi yang dapat diungkap semakin banyak, kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Padang, Rabu 14 Desember 2011.
Ia mengutarakan hal itu pada seminar dan diskusi publik dalam rangka sosialisasi LPSK dengan tema "Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban" di Hotel Pangeran Beach Padang.
Menurut dia, selama ini masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK lebih banyak berasal dari daerah, namun karena tidak ada perwakilan LPSK di wilayah, akhirnya harus ke Jakarta.
Jika masyarakat pemohon berasal dari pelosok daerah yang cukup jauh tentu untuk berangkat ke Jakarta bukan hal yang mudah dan butuh biaya yang besar, kata dia.
Ia menargetkan pada 2012 LPSK di daerah sudah terbentuk walaupun tidak di seluruh wilayah dengan format instansi vertikal agar kehadirannya dapat independen.
Karena itu, saat ini LPSK terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah termasuk intansi penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi dan lainnya untuk mengetahui seperti apa respon mereka terhadap lembaga yang berdiri sejak 8 Agustus 2008 itu.
Selain itu, saat ini perlu dilakukan upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mau menjadi saksi untuk mengungkapkan berbagai tindak pidana.
Selama ini masyarakat cenderung enggan menjadi saksi karena khawatir akan keselamatannya sehingga lebih memilih untuk diam padahal keberadaan mereka dilindungi oleh undang-undang, kata dia.
Ia mengatakan, sulitnya saksi menyampaikan keterangan akan mempersulit pengungkapan tindak pidana dalam persidangan di pengadilan.
Hingga November 2011 LPSK telah menerima 325 permohonan perlindungan dengan perincian korupsi 85 kasus, narkotika dua kasus, kekerasan dalam rumah tangga tiga kasus, pelanggaran HAM dua kasus, dan pidana umum 223 kasus.
Kemudian, pemohon yang mengajukan perlindungan berstatus sebagai saksi 94 orang, korban 87 orang, pelapor 82 orang, tersangka 44 orang, terdakwa 11 orang dan terpidana tujuh orang.(antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar