Medan. Sebanyak 93 orang pensiunan
kebun PTPN2/PTPN9 melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrecht
matigedaad) terhadap PT CLP berkedudukan di Jakarta Pusat (tergugat I),
JST berkedudukan di Jakarta Selatan (tergugat II), Notaris SAI SH
berkedudukan di Medan (tergugat III), dan PT IJP berkedudukan di Medan
(tergugat IV).
Gugatan tersebut tertuang sesuai No
daftar Reg : 08/PDT.G/2013/PN-LP yang diterima tanggal 23-01-2013. Para
penggugat merasa dibodohi oleh tergugat I dan tergugat II, dimana tanpa
sepengetahuan para penggugat, telah membuat perkara diatas tanah milik
para penggugat sehingga tanah para penggugat menjadi objek sita janin
(conservatoir beslaq) dan akan dieksekusi.
BERNOSTALGIA DENGAN SEJARAH MEMBUAT HIDUP INI TERNYATA LEBIH BERWARNA DAN BERGAIRAH..Blog ini hanya mencoba mengajak generasi baru PENERUS untuk dapat mengerti arti bahwa "DEMI MASA" TERNYATA tanpa masa lalu tiada masa kini..dan membandingkan aturan-aturan masa lalu itu tiada bersalah..RAIHLAH ILMUnya PERGUNAKAN UNTUK PERBAIKAN BANGSA..semoga bermanfaat.(Prabudi Gunawan,ST,SH)
Selasa, 29 Januari 2013
Senin, 28 Januari 2013
Sultan Deli : Diatas Tanah Konsesi Tidak Ada Grant Sultan
MEDAN | DNA - Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj melalui suratnya nomor
:111.30/IM-SD/I/1997 dan telah didaftar di notaries H.hasnil Basri
Nasution, SH tanggal 10 Juni 1997 menegaskan dan menyatakan bahwa
Diatas tanah konsesi (selama konsesi masih berjalan ) tidak dapat
diterbitkan hak dalam bentuk apapun.
Terkecuali tanah yang disebutkan tidak termasuk dalam areal konsesi sesuai akte kontrak ( Konsesi Deli). Saat ini ada pihak yang mengaku memiliki sebagian lahan tersebut dan lahan bekas konsesi lainnya, dalam bentuk grant sultan yang pada kenyataannya banyak dipalsukan.
Hal itu dibenarkan Ketua DPP LSM Forum Peduli Pertanahan Indonesia (FORLITAN) melalui Asep Kartika Hadibrata selaku Sekjen Forlitan dan Jumangin selaku Ketua 1 bekerjasama dengan DPP.Lembaga Bantuan Hukum Satgas Reformasi Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat serta Lembaga Reclasering Indonesia melalui DNAberita, Rabu (17/10/2012).
Diterangkannya, peryataan sultan deli tersebut didukung dengan Judical Statement atas tanah bekas konsesi oleh Prof.DR.A.P.Perlindungan, SH selaku konsultan hokum agrarian/notariat tanggal 22 September 1997 yang didaftarkan di kantor notaries Sutrisno, SH dengan nomor : 975/Not/L/IX/1997, dan didalam statementnya ditegaskan, 1. Bahwa terhadap adanya grant sultan atas tanah konsesi ada sesuatu yang tak mungkin terjadi karena tak ada contoh diatas tanah consesi masih ada grant sultan sebagai milik pribadi seseorang.
2. maka tepatlah pihak-pihak yang telah membuat grant sultan yang palsu tersebut dihukum oleh pengadilan negeri .
Setelah membaca seluruh berkas yang ada (berkas consesi deli) maka Profesor DR.A.P.Parlindungan SH memberikan satu laporan hukum bahwa tanah bekas consesi tersebut adalah tetap milik dari Sultan Deli. Jadi engan persetujuan dari Sultan Deli, maka atas tanah-tanah bekas consesi tersebut dapat diteruskan permohonan haknya kepada instansi badan pertanahan nasional .
Statement Prof.DR.A.P.Parlindungan tersebut didukung oleh peryataan Menteri Negara Agraria/kepala Badan pertanahan nasional Ir. Soni Harsono yang menegaskan bahwa “Apabila tanah yang diperlukan tanah ulayat ataupun tanah adat perolehan haknya melalui proses PELEPASAN HAK ULAYAT dari penguasa masyarakat adat, ditindak lanjuti dengan pemberian hak atas tanah oleh Pemerintah .
Pemberian perlindungan hokum kepada masyarakat pemilik, termasuk pemilik tanah adat dan ulayat yaitu dengan pemberian ganti rugi atau pemberian Recognisi . Tanah ulayat dan tanah adat atas tanah tetap dihormati, terutama dalam proses pembebasan tanah, tentu saja dengan pembuktian menurut adat yang berlaku misalnya melalui kesaksian para ketua adat. Yang dituangkan dalam pasal 3 UU Pokok Agraria, hak ulayat diakui oleh UU Pokok Agraria.
Bagi perusahaan, baik BUMN atau BUMD, maupun perusahan swasta dapat mempunyai tanah dengan Hak Guna bangunan (HGB), Hak Pakai atau dalam tanahnya digunakan untuk usaha perkebunan dan sejenisnya dapat dimiliki dengan Hak Guna Usaha (HGU), apabila memerlukan tanah yang status hak milik dapat diperoleh melalui proses pelepasan hak , sedangkan untuk hak-hak yang lain perolehannya dapat dilakukan melalui jual beli.
Apabila tanah yang diperlukan statusnya tanah hak, perolehan haknya tergantung pada ada tidaknya kesediaan pemiliknya untuk menyerahkan kepada pihak yang memerlukan.Menyingkapi peryataan Sultan Deli tersebut, saat ini kami dari DPP LSM Forum Peduli Pertanahan Indonesia (FORLITAN) bekerjasama dengan DPP.Lembaga Bantuan Hukum Satgas Reformasi Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat serta Lembaga Reclasering Indonesia telah menemukan beberapa Grant Sultan yang diduga palsu telah beredar di kalangan masyarakat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku dari keluarga Sultan Deli antara lain adanya Grant Sultan diatas tanah bekas konsesi Mabar, yang saat ini tanah tersebut dikuasai oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan juga Perum Perumnas serta perusahan swasta lainnya.
Kami juga menemukan adanya grant sultan yang diduga palsu diatas tanah bekas konsesi Seruwai /Tjong Afi, serta di kawasan tanah Belawan dan Polonia Medan.Kami siap mengamankan tanah kesultanan deli sesuai dengan kuasa yang kami terima dari salah satu pemegang amanah Sultan deli Azmy Perkasa Alam Alhaj dan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga turut serta memalsukan grant sultan,”tegas Jumangin dan Asep Kartika Adibrata selaku pengurus DPP Forlitan di Jakarta.(Gus/Mdn). DNA
Terkecuali tanah yang disebutkan tidak termasuk dalam areal konsesi sesuai akte kontrak ( Konsesi Deli). Saat ini ada pihak yang mengaku memiliki sebagian lahan tersebut dan lahan bekas konsesi lainnya, dalam bentuk grant sultan yang pada kenyataannya banyak dipalsukan.
Hal itu dibenarkan Ketua DPP LSM Forum Peduli Pertanahan Indonesia (FORLITAN) melalui Asep Kartika Hadibrata selaku Sekjen Forlitan dan Jumangin selaku Ketua 1 bekerjasama dengan DPP.Lembaga Bantuan Hukum Satgas Reformasi Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat serta Lembaga Reclasering Indonesia melalui DNAberita, Rabu (17/10/2012).
Diterangkannya, peryataan sultan deli tersebut didukung dengan Judical Statement atas tanah bekas konsesi oleh Prof.DR.A.P.Perlindungan, SH selaku konsultan hokum agrarian/notariat tanggal 22 September 1997 yang didaftarkan di kantor notaries Sutrisno, SH dengan nomor : 975/Not/L/IX/1997, dan didalam statementnya ditegaskan, 1. Bahwa terhadap adanya grant sultan atas tanah konsesi ada sesuatu yang tak mungkin terjadi karena tak ada contoh diatas tanah consesi masih ada grant sultan sebagai milik pribadi seseorang.
2. maka tepatlah pihak-pihak yang telah membuat grant sultan yang palsu tersebut dihukum oleh pengadilan negeri .
Setelah membaca seluruh berkas yang ada (berkas consesi deli) maka Profesor DR.A.P.Parlindungan SH memberikan satu laporan hukum bahwa tanah bekas consesi tersebut adalah tetap milik dari Sultan Deli. Jadi engan persetujuan dari Sultan Deli, maka atas tanah-tanah bekas consesi tersebut dapat diteruskan permohonan haknya kepada instansi badan pertanahan nasional .
Statement Prof.DR.A.P.Parlindungan tersebut didukung oleh peryataan Menteri Negara Agraria/kepala Badan pertanahan nasional Ir. Soni Harsono yang menegaskan bahwa “Apabila tanah yang diperlukan tanah ulayat ataupun tanah adat perolehan haknya melalui proses PELEPASAN HAK ULAYAT dari penguasa masyarakat adat, ditindak lanjuti dengan pemberian hak atas tanah oleh Pemerintah .
Pemberian perlindungan hokum kepada masyarakat pemilik, termasuk pemilik tanah adat dan ulayat yaitu dengan pemberian ganti rugi atau pemberian Recognisi . Tanah ulayat dan tanah adat atas tanah tetap dihormati, terutama dalam proses pembebasan tanah, tentu saja dengan pembuktian menurut adat yang berlaku misalnya melalui kesaksian para ketua adat. Yang dituangkan dalam pasal 3 UU Pokok Agraria, hak ulayat diakui oleh UU Pokok Agraria.
Bagi perusahaan, baik BUMN atau BUMD, maupun perusahan swasta dapat mempunyai tanah dengan Hak Guna bangunan (HGB), Hak Pakai atau dalam tanahnya digunakan untuk usaha perkebunan dan sejenisnya dapat dimiliki dengan Hak Guna Usaha (HGU), apabila memerlukan tanah yang status hak milik dapat diperoleh melalui proses pelepasan hak , sedangkan untuk hak-hak yang lain perolehannya dapat dilakukan melalui jual beli.
Apabila tanah yang diperlukan statusnya tanah hak, perolehan haknya tergantung pada ada tidaknya kesediaan pemiliknya untuk menyerahkan kepada pihak yang memerlukan.Menyingkapi peryataan Sultan Deli tersebut, saat ini kami dari DPP LSM Forum Peduli Pertanahan Indonesia (FORLITAN) bekerjasama dengan DPP.Lembaga Bantuan Hukum Satgas Reformasi Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat serta Lembaga Reclasering Indonesia telah menemukan beberapa Grant Sultan yang diduga palsu telah beredar di kalangan masyarakat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku dari keluarga Sultan Deli antara lain adanya Grant Sultan diatas tanah bekas konsesi Mabar, yang saat ini tanah tersebut dikuasai oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan juga Perum Perumnas serta perusahan swasta lainnya.
Kami juga menemukan adanya grant sultan yang diduga palsu diatas tanah bekas konsesi Seruwai /Tjong Afi, serta di kawasan tanah Belawan dan Polonia Medan.Kami siap mengamankan tanah kesultanan deli sesuai dengan kuasa yang kami terima dari salah satu pemegang amanah Sultan deli Azmy Perkasa Alam Alhaj dan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga turut serta memalsukan grant sultan,”tegas Jumangin dan Asep Kartika Adibrata selaku pengurus DPP Forlitan di Jakarta.(Gus/Mdn). DNA
Mahfud MD: Keadilan di Indonesia sedang mati suri
Reporter : Parwito
Senin, 28 Januari 2013 04:27:00
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
menyatakan, keadilan di Indonesia sedang mati suri. Sebab keadilan
hingga saat ini tak dapat ditegakkan secara tegas dan merata."Siapa yang mempunyai uang bisa membeli hukum. Tugas besar bangsa Indonesia yang harus disumbangkan terus oleh warga NU adalah menegakkan hukum dan keadilan," kata Mahfud MD saat orasi kebangsaan dalam peringatan hari lahir ke-87 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan drh Soepardi, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (27/1).
Mahfud menegaskan saat ini Indonesia sudah merdeka. Karenanya, secara teori bangsa lain tak akan bisa menjajah dan menyerang Indonesia sebagai bangsa berdaulat.
"Kalau dulu tahun 1945 hingga 1950-an kita takut diserang oleh bangsa lain sehingga pada waktu itu membangun alat pertahanan dan personel pertahanan yang kuat. Dalam era global ini tidak ada suatu negara yang berencana menyerang negara lain karena serangan terhadap suatu negara dikontrol oleh Persatuan Bangsa-Bangsa," tegasnya.
Menurutnya, salah satu cara untuk kemerdekaan Indonesia adalah dengan menegakkan hukum dan keadilan di Tanah Air. Sebab, jika hukum dan keadilan di suatu negara tak dapat ditegakkan maka negara tersebut akan hancur.
"Seperti sabda Rasulullah Nabi Muhammad Salallahualaihi Wassalam, hancurnya bangsa-bangsa dahulu karena ada bangsawan, orang punya uang, punya kedudukan politik melakukan kesalahan mereka tidak dihukum. Tetapi kalau ada orang lemah melakukan kesalahan mereka langsung dihukum," tuturnya.
Mahfud menegaskan, warga NU dan masyarakat Indonesia pada umumnya harus memberikan perhatian lebih kepada penegakkan hukum di negeri ini.
"Bagaimana orang korupsi ratusan miliar rupiah hanya dihukum 4,5 tahun, sedangkan orang mencuri ayam dihukum tujuh tahun. Ini tugas kita untuk menjaga kelestarian NKRI," jelasnya.
Mantan Menteri Pertahanan di pemerintahan Gus Dur ini juga mengatakan, Indonesia saat ini tengah diserang ketidakadilan.
"Seorang sahabat Nabi Muhammad SAW mengatakan, eksistensi suatu negara dan bangsa kalau diperintah dengan adil meskipun pemerintahnya itu orang kafir. Sebaliknya akan hancur dan musnah suatu negara dan bangsa itu kalau diperintah orang zalim dan tidak adil meskipun pemimpin pemerintahannya adalah orang Islam. Jadi keadilan itu tidak menganut agama tertentu, keadilan itu menganut semua agama karena setiap agama mengajarkan tegaknya keadilan," tuturnya.
[dan]/M.c
Mahfud MD: Negara Indonesia Dirancang Berdasarkan Pancasila
JAKARTA,
Berita HUKUM - Negara Indonesia dirancang bukan berdasarkan negara
Islam, melainkan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia. "Kalau soal
agama itu dalam wilayah forum internum. Di mana agama itu adalah urusan
masing-masing manusia," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD
dalam acara yang bertajuk "Islam dan Masa Depan Kepemimpinan Bangsa"
bertempat di Ballroom Hotel Grand Legi Mataram, Minggu (27/1).
PENGUMUMAN UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
PENGUMUMAN
UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
Waktu Ujian: Sabtu, 23 Maret 2013
Mulai Pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 28 Januari – 1 Februari 2013
Mulai Pukul 09.00 – 17.00 waktu setempat
PENGUMUMAN UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
PENGUMUMAN
UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
Waktu Ujian: Sabtu, 23 Maret 2013
Mulai Pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 28 Januari – 1 Februari 2013
Mulai Pukul 09.00 – 17.00 waktu setempat
PENGUMUMAN UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
PENGUMUMAN
UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
Waktu Ujian: Sabtu, 23 Maret 2013
Mulai Pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 28 Januari – 1 Februari 2013
Mulai Pukul 09.00 – 17.00 waktu setempat
PENGUMUMAN UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
PENGUMUMAN
UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
Waktu Ujian: Sabtu, 23 Maret 2013
Mulai Pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 28 Januari – 1 Februari 2013
Mulai Pukul 09.00 – 17.00 waktu setempat
PENGUMUMAN UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
PENGUMUMAN
UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
Waktu Ujian: Sabtu, 23 Maret 2013
Mulai Pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 28 Januari – 1 Februari 2013
Mulai Pukul 09.00 – 17.00 waktu setempat
PENGUMUMAN UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
PENGUMUMAN
UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2013
Waktu Ujian: Sabtu, 23 Maret 2013
Mulai Pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 28 Januari – 1 Februari 2013
Mulai Pukul 09.00 – 17.00 waktu setempat
MATERI UJIAN:
1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat;
2. Kode Etik Advokat;
3. Hukum Acara Perdata;
4. Hukum Acara Pidana;
5. Hukum Acara Perdata Agama;
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial;
7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; dan
8. Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (pilih salah satu). (pilih salah satu).
BIAYA UJIAN:
1. Pendaftar Baru dan Mengulang Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank;
2. Biaya
Ujian disetorkan langsung melalui Rekening: Thomas E. Tampubolon &
Julius Rizaldi, dengan Nomor Rekening Bank : 335 30 19488 pada Bank BCA
KCU Mangga Dua Raya - Jakarta;
3. Mencatumkan
nama jelas pendaftar ujian dan kota tempat mendaftar ujian di dalam
kolom Berita/Keterangan pada Bukti Setoran (PERADI tidak dapat menerima
pembayaran melalui ATM dan atau E-Banking).
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN UJIAN:
Pendaftar Baru dan Mengulang
1. Warga Negara Indonesia (WNI):
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Asli Bukti Setoran Bank Biaya Ujian Profesi Advokat Tahun 2013 (U.P.A. 2013);
c. Pas Photo berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi
Ijasah (S.1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang terdaftar di
Kementrian Pendidikan Nasional R.I. dan telah dilegalisir oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dikeluarkan PERADI dengan menunjukkan aslinya.
Pendaftar Mengulang:
1. Memenuhi syarat-syarat No. 2a sd. 2c diatas dan,
2. Tanda Terima Berkas Pendaftaran U.P.A. 2005, U.P.A. 2006, U.P.A. 2007, U.P.A. 2008, U.P.A. 2009, U.P.A. 2010 atau U.P.A. 2011.
Pendaftaran
Ujian: Senin sd. Jum’at, 28 Januari – 1 Februari 2013; Mulai pukul
09.00 – 17.00 waktu setempat, di Kota – Kota sebagai berikut:
NO.
|
KOTA
|
TEMPAT PENDAFTARAN
|
1
|
MEDAN
|
Ruang VIP Kim Chu Restaurant,
Hotel Soechi Medan,
Jl. Cirebon No. 76 A, Medan 20212
|
2
|
PADANG
|
ITI of Padang,
Jl. Rohana Kudus No. 67, Padang 25117
|
3
|
JAMBI
|
Mayang Club Jambi,
Perumahan Puri Mayang, Mayang Mangurai - Jambi
|
4
|
PEKANBARU
|
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru,
Jl. Yos Sudarso 12 A, Pekanbaru
|
5
|
PALEMBANG
|
Wisma Sriwijaya Palembang,
Jl. Srijaya Negara No. 72, Palembang
|
6
|
BANDARLAMPUNG
|
Gd. Pascasarjana Universitas Bandar Lampung,
Jl. ZA. Pagar Alam No. 89, Bandar Lampung 35142
|
7
|
DKI JAKARTA
|
Ruang Sonokeling I, Gd. Manggala Wanabakti,
Jl. Jend. Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta
|
8
|
BANDUNG
|
Hotel Corsica Bandung,
Jl. Supratman No. 43 A,
Bandung 40114
|
9
|
SEMARANG
|
Hotel Grasia Semarang,
Jl. Letjend. S. Parman No. 29, Semarang 50231
|
10
|
YOGYAKARTA
|
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,
Jl. Taman Siswa No. 158, Yogyakarta
|
11
|
SURABAYA
|
Ruang Class Room World Trade Centre (WTC) Surabaya,
Jl. Pemuda 27-31, Surabaya 60271
|
12
|
DENPASAR (WITA)
|
Ruang Lobby Selatan, Hotel Nikki Denpasar,
Jl. Gatot Subroto IV No. 18, Denpasar - Bali
|
13
|
MAKASSAR (WITA)
|
Ruang Amaris III, Hotel Amaris Panakkukang,
Jl. Bougenville No. 3, Masale,
Panakkukang Mas, Makassar
|
14
|
PONTIANAK
|
Ruang MSI Universitas Tanjung Pura,
Jl. Imam Bonjol No. 1, Pontianak
|
15
|
SAMARINDA
|
Ruangan 5 Laboratorium Bahasa
Universitas Mulawarman (UNMUL),
Jl. P. Flores No. 1, Samarinda 75112
|
16
|
BANJARMASIN
|
EDOTEL Banjarmasin,
Jl. Brigjend H. Hasan Basri No. 7,
Kayu Tinggi - Banjarmasin
|
|
|
|
Formulir
Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download
dari website: www.peradi.or.id atau www.hukumonline.com mulai tanggal 07 Januari 2013.
Keterangan
lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Nasional PERADI, Gd. Grand
Slipi Tower Lt. 11, Jl. S. Parman Kav. 22 - 24, Jakarta Barat 11480,
Telp.: (62 21) 2594 5192 - 96, Fax.: (62 21) 2594 5173;
CATATAN:
1. Kelulusan
Peserta Ujian, murni atas dasar penilaian jawaban Peserta Ujian dan
Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) tidak bertanggung-jawab atas
tindakan oknum yang menjanjikan kelulusan.
2. Keputusan PERADI tentang hasil ujian bersifat FINAL dan akan diumumkan di website tersebut di atas.
Jakarta, 22 Desember 2012
| ||
| ||
DPN PERADI
| ||
|
|
|
Ttd.
|
|
Ttd.
|
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
|
|
Hasanuddin Nasution, S.H.
|
Ketua Umum
|
|
Sekretaris Jenderal
|
sumber : www.peradi.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)