EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Pada era globalisasi ekonomi
saat ini, modal merupakan salah satu faktor yang sangat dibutuhkan untuk
memulai dan mengembangkan usaha. Salah satu cara untuk memperoleh modal
ataupun dana segar adalah dengan mengambil kredit, baik melalui bank
maupun lembaga penyedia jasa keuangan lainnya (misalnya lembaga finance untuk kendaraan bermotor).
Pada umumnya untuk
memperoleh fasilitas kredit, kreditur mensyaratkan adanya suatu jaminan
dari debitur. Di samping itu, undang-undang perbankan juga sangat
menekankan arti pentingnya jaminan (collateral) sebagai salah
satu sumber pemberian kredit dalam rangka “pendistribusian” dana nasabah
yang terkumpul olehnya, serta untuk menggerakkan roda perekonomian.[1]
Jaminan yang dimaksudkan dalam
makalah ini adalah jaminan kebendaan berupa barang bergerak yang diikat
dengan jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar