JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, institusi pimpinan Mahfud MD
itu membatalkan Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 UU 29/2004 tentang Praktik
Kedokteran. Intinya, praktik tukang gigi dianggap sah dan tidak bisa
dihapuskan.
Dalam putusannya, Mahfud mengatakan kalau pasal itu bertentangan
dengan UUD 1945. Jadi, dia mengabulkan sepenuhnya permohonan Hamdani
Prayogo, seorang tukang gigi warga Jalan Kiruntag, Jakarta Barat. Tidak
hanya itu, MK juga memerintahkan kepada pemerintah untuk membina dan
memberikan ijin pada tukang gigi.
“Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan
seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah
memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali
tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah” ujar Mahfud.
Jadi, dalam Pasal 73 ayat 2 mendapat tambahan frasa: kecuali tukang
gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah. Penambahan frasa itu
juga untuk Pasal 78. Sedangkan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau
denda paling banyak Rp 150 juta tidak diubah.
Saat membacakan pendapat mahkamah, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva
mengatakan kalau keberadaan tukang gigi sudah ada sejak dulu.(dim/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar