Rabu, 16 Januari 2013

MK : Tukang GiGI legal

JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, institusi pimpinan Mahfud MD itu membatalkan Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Intinya, praktik tukang gigi dianggap sah dan tidak bisa dihapuskan.
PERIKSA GIGI: Sejumlah anak  periksa giginya oleh dokter muda  rangka bulan kesehatan gigi nasional  FKG USU.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PERIKSA GIGI: Sejumlah anak di periksa giginya oleh dokter muda dalam rangka bulan kesehatan gigi nasional di FKG USU.

Dalam putusannya, Mahfud mengatakan kalau pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, dia mengabulkan sepenuhnya permohonan Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi warga Jalan Kiruntag, Jakarta Barat. Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada pemerintah untuk membina dan memberikan ijin pada tukang gigi.
“Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah” ujar Mahfud.
Jadi, dalam Pasal 73 ayat 2 mendapat tambahan frasa: kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah. Penambahan frasa itu juga untuk Pasal 78. Sedangkan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta tidak diubah.
Saat membacakan pendapat mahkamah, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan kalau keberadaan tukang gigi sudah ada sejak dulu.(dim/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator