Senin, 28 Januari 2013

Sultan Deli : Diatas Tanah Konsesi Tidak Ada Grant Sultan

MEDAN | DNA - Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj melalui suratnya nomor :111.30/IM-SD/I/1997 dan telah didaftar di notaries H.hasnil Basri Nasution, SH tanggal 10 Juni 1997 menegaskan dan menyatakan bahwa Diatas  tanah konsesi (selama konsesi masih berjalan ) tidak dapat diterbitkan hak dalam bentuk apapun.

Terkecuali tanah yang disebutkan tidak termasuk dalam areal konsesi sesuai akte kontrak ( Konsesi Deli). Saat ini ada pihak yang mengaku memiliki sebagian lahan tersebut dan lahan bekas konsesi lainnya, dalam bentuk grant sultan yang pada kenyataannya banyak dipalsukan.

Hal itu dibenarkan Ketua DPP LSM Forum Peduli Pertanahan Indonesia (FORLITAN) melalui Asep Kartika Hadibrata selaku Sekjen Forlitan dan Jumangin selaku Ketua 1 bekerjasama dengan DPP.Lembaga Bantuan Hukum Satgas Reformasi Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat serta Lembaga Reclasering Indonesia melalui DNAberita, Rabu (17/10/2012).

Diterangkannya, peryataan sultan deli tersebut didukung dengan Judical Statement atas tanah bekas konsesi oleh Prof.DR.A.P.Perlindungan, SH selaku konsultan hokum agrarian/notariat tanggal 22 September 1997 yang didaftarkan di kantor notaries Sutrisno, SH dengan nomor : 975/Not/L/IX/1997, dan didalam statementnya ditegaskan, 1. Bahwa terhadap adanya grant sultan atas tanah konsesi ada sesuatu yang tak mungkin terjadi karena tak ada contoh diatas tanah consesi masih ada grant sultan sebagai milik pribadi seseorang.

2. maka tepatlah pihak-pihak yang telah membuat grant sultan yang palsu tersebut dihukum oleh pengadilan negeri .
Setelah membaca seluruh berkas yang ada (berkas consesi deli) maka Profesor DR.A.P.Parlindungan SH memberikan satu laporan hukum bahwa tanah bekas consesi tersebut adalah tetap milik dari Sultan Deli. Jadi engan persetujuan dari Sultan Deli, maka atas tanah-tanah bekas consesi tersebut dapat diteruskan permohonan haknya kepada instansi badan pertanahan nasional .
Statement Prof.DR.A.P.Parlindungan tersebut didukung oleh peryataan Menteri Negara Agraria/kepala Badan pertanahan nasional Ir. Soni Harsono yang menegaskan bahwa “Apabila tanah yang diperlukan tanah ulayat ataupun tanah adat perolehan haknya melalui proses PELEPASAN HAK ULAYAT dari penguasa masyarakat adat, ditindak lanjuti dengan pemberian hak atas tanah oleh Pemerintah .

Pemberian perlindungan hokum kepada masyarakat pemilik, termasuk pemilik tanah adat dan ulayat yaitu dengan pemberian ganti rugi atau pemberian Recognisi . Tanah ulayat dan tanah adat atas tanah tetap dihormati, terutama dalam proses pembebasan tanah, tentu saja dengan pembuktian menurut adat yang berlaku misalnya melalui kesaksian para ketua adat. Yang dituangkan dalam pasal 3 UU Pokok Agraria, hak ulayat diakui oleh UU Pokok Agraria.

Bagi perusahaan, baik BUMN atau BUMD, maupun perusahan swasta dapat mempunyai tanah dengan Hak Guna bangunan (HGB), Hak Pakai atau dalam tanahnya digunakan untuk usaha perkebunan dan sejenisnya dapat dimiliki dengan Hak Guna Usaha (HGU), apabila memerlukan tanah yang status hak milik dapat diperoleh melalui proses pelepasan hak , sedangkan untuk hak-hak yang lain perolehannya dapat dilakukan melalui jual beli.

Apabila tanah yang diperlukan statusnya tanah hak, perolehan haknya tergantung pada ada tidaknya kesediaan pemiliknya untuk menyerahkan kepada pihak yang memerlukan.Menyingkapi peryataan Sultan Deli tersebut, saat ini kami dari DPP LSM Forum Peduli Pertanahan Indonesia (FORLITAN) bekerjasama dengan DPP.Lembaga Bantuan Hukum Satgas Reformasi Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat serta Lembaga Reclasering Indonesia telah menemukan beberapa Grant Sultan yang diduga palsu telah beredar di kalangan masyarakat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku dari keluarga Sultan Deli antara lain adanya Grant Sultan diatas tanah bekas konsesi Mabar, yang saat ini tanah tersebut dikuasai oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan juga Perum Perumnas serta perusahan swasta lainnya.
   
Kami juga menemukan adanya grant sultan yang diduga palsu diatas tanah bekas konsesi Seruwai /Tjong Afi, serta di kawasan tanah Belawan dan Polonia Medan.Kami siap mengamankan tanah kesultanan deli sesuai dengan kuasa yang kami terima dari salah satu pemegang amanah Sultan deli Azmy Perkasa Alam Alhaj dan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga turut serta memalsukan grant sultan,”tegas Jumangin dan Asep Kartika Adibrata selaku pengurus DPP Forlitan di Jakarta.(Gus/Mdn).  DNA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator