Rabu, 19 Desember 2012

AVROS Mijn trots by : Prabudi Gunawan,ST,SH

Mijn geluk foto's
"vergadering"
Foto by Prabudi Gunawan (Standbeeld symbool hard werken voor de toekomst)
 


 
ledenvergadering onder leiding van voorzitter illustratie (foto by Prabudi Gunawan)
 

Interior penerangan modifikasi Prabudi G


chatten genieten van speciale gerechten behandelt BKS-PPS is een kroketje van TIP-TOP Restaurant
De VOORZITTER (Soedjai Kartasasmita)verhelderend visie en missie en de laatste ontwikkelingen Plantation Sector
 

 

Senin, 17 Desember 2012

SE Menakertrans antisipasi UMP 2013

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran Nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012.

Rabu, 17 Oktober 2012

Pemko Binjai Tantang Ahli Waris Sultan Langkat

BINJAI - Sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dengan ahli waris Sultan Langkat disikapi serius Pemko Binjai. Pihak Pemko menantang pihak ahli waris Sultan Langkat dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (16/10).

Selasa, 16 Oktober 2012

Ahli Waris Sultan Langkat Menang Sengketa Tanah

BINJAI- Setelah berjuang selama 40 tahun lebih, akhirnya keturunan Sultan Langkat T Abdul Azis berhasil memenangkan sengketa lahan dan rumah yang sekarang digunakan sebagai rumah dinas Wali Kota Binjai di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Mereka pun meminta wali kota Binjai keluar dari rumah dan tanah tersebut.

Jumat, 28 September 2012

Masyarakat Bisa Bayar PBB Pakai SPPT Lama

Medan. Masyarakat Kota Medan bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) walau hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan pajak tertagih (SPPT) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan.
Masyarakat diminta tidak usah khawatir, karena pembayaran PBB dengan
SPPT yang lama itu tetap menggunakan tarif baru berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2012.

Senin, 04 Juni 2012

Ahli Waris Sultan Deli Batalkan Surat Grant Sultan

MEDAN | DNA-Zuriat Sulthan Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah Sulthan Negeri Deli Istana Maimoon Medan Sumatera Utara akan membatalkan keabsahan surat Grant Sultan yang telah dikeluarkan mulai tahun 1909 s/d saat ini.

"Banyaknya grant sultan yang beredar di tengah-tengah masyarakat bahkan sampai kepada pihak ke-III adalah telah banyak dipalsukan,"ujar Sultan Muda Deli Drs Tengku Azan Khan Sm.HK Msc kepada wartawan di Medan, Senin (04/06/2012).

Dalam hal ini, lanjutnya, keabsahan grant sultan merupakan sepengetahuan ahli waris yang secara sah dari Sultan Deli, bukan saudara perempuan ataupun ipar melainkan keturunan laki-laki dari sultan Deli.

"Beredarnya grant sultan selama ini dilakukan oleh kerabat yang bukan keturunan ahli waris sah, sehingga dalam hal ini sebagai ahli waris Sultan Deli membatalkan seluruh grant sultan yang beredar," ujarnya.

Dia juga menambahkan bagi pihak yang telah memiliki grant sultan dapat menghubungi dirinya. "Sementara surat yang telah beralih ke pihak ketiga dalam waktu dekat juga akan digugat,"lanjutnya kembali.

Tengku Azan Khan menerangkan kasus pemalsuan dokumen atau surat-surat berkaitan kepemilikan tanah maupun penguasaan tanah bahkan ahli waris untuk menguasai tanah menjadi kerap berlangganan berperkara di pengadilan.

"Padahal jika pemerintah menghormati kepemilikan atas sultan, dimana pengadilan dapat membawa ahli waris sah tentang grant sultan seharusnya tidak seperti ini,"ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, dengan tidak menghormati hak kepemilikan sultan tersebut membuat kasus tanah di Indonesia khususnya di Sumatera Utara sangat besar sekali.

"Untuk jumlah surat grant sultan yang beredar di masyarakat mungkin ada ribuan, namun untuk pendataan kembali bisa didaftarkan ataupun menghubungi pihak keluarga agar dapat diperbaharui kembali,"ujarnya.
     
Sultan Muda Deli Drs Tengku Azan Khan Sm.HK juga telah mendapatkan surat Presiden RI dalam hal ini Sekretaris Presiden sebagai laporan, dengan tebusan Gubernur Sumatera Utara tentang pengembalian tanah yang dikuasai oleh BUMN.

Dalam surat tersebut, Sekretaris Presiden Republik Indonesia menyatakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa surat yang ditujukan kepada Presiden RI dengan nomor 01/ZD/10/2004 tertanggal 27 Oktober 2004, BPN segera melakukan penanganan dan penyelesaian lebih lanjut. (DNA|mdn|ams)

Selasa, 15 Mei 2012

Konflik Onderneming dan Rakyat Penunggu di Sumatra Timur

Konflik Onderneming dan Rakyat Penunggu di Sumatra Timur (bagian 2) 

"Tabak zaadbeddingen" in Deli.
Artist : Kleingrothe, C.J. / Medan
Date1905 – 1930
Source : kitlv.pictura-dp.nl
“Tangis ratapnja Batak Karo di Loehak Langkat Hoeloe”
Pada soeatoe hari saja lihat 4 orang laki-laki Batak melintas hendak pigi ke Bindjai; saja dengar tjakap mereka itoe satoe sama lain katanja - “Bagaimana ini hal? Apa  kita raajat maoe diboenoeh oleh kepala-kepala kita jang lebih tinggi?

Tjoebalah soedara fikir, inilah mahalnja makanan. Oesahkan kepala-kepala kita hendak memberi petoendjoek pada kita boeat djalan kehidoepan, tetapi mereka penghoeloe-penghoeloe kita masing-masing membuat actie yang menekan  dan bikin mati kita ampoenja kehidoepan.

Bagaimana saja tidak bilang begitoe? Tjoba  soedara fikir didalam segala roepa kita ditindis betoel-betoel oleh kita ampoenja penghoeloe; sedjak moelai dari hal jang  ketjil  hingga sampai pada hal  jang berpenting sekali; kita orang ada dikotak-katikkan oleh itoe penghoeloe-penghoeloe. Apa maoe diboenoeh oleh kepala jang tertinggi kata saja. Masakan radja tidak tahoe itoe hal (perboeatan itoe penghoeloe) jang demikian? Kalaoe ia tidak tahoe terang sekalian mereka mendengarkan rapport penghoeloe sadja  dengan tidak soeka periksa apa ada yang dirapport itoe penghoeloe benar atau tidak.

Tjoba radja periksa betoel-betoel  rapportnja penghoeloe-penghoeloe tentang djaboe-djaboe boeat goena berbagi ladang pertanaman padi saban  tahoen, dapatlah kelak ia bertemoe dengan actie penghoeloe itu, bagaimana soenglapnja main comedie mendjoeal nama-nama beberapa lelaki jang beloem pernah kawin diseboet dalam rapportnja  ada  seorang  jang berdjaboe (lelaki-bini) demikian djoega perempoean jang masih perawan toelen diseboet rapportnja ada berlaki, soepaja dapat djaloeran perladangan. Tapi setelah dapat adakah diberikan itoe djaloeran pada adresnja? Apa itoe boekan tipoe namanja goena dirinja?

Diantara djaloeran jang ada berhak  masing-masing, itoepoen dikoeasai oleh penghoeloe poela jaitoe siapa jang ia  sajang orang jang soeka mendjilat tapak kakinja, itoelah orang jang dapat memilih jang baik, sedang orang jang  tidak soeka mengjilat dikasi sadja dimana    tanah ombang meterban. Soeda  pula habis ketaman padi, disitoe ada lagi satoe matjam actie penghoeloe itoe, jaitoe kalau maoe djoeal padi tidak boleh pada orang jang lain, melainkan  kepada penghoeloe dengan harga jang soedah ditentoekan oleh penghoeloe itu sendiri. Begitoe djoega halnja didalam pertanaman djagoeng ini, itoe penghoeloe kita hampir disegenap kampoeng mendjalankan actie begitoe. Apa tidak lebih  baik kita masoekkan permintaan sama Sjarikat PBK di Loehak Langkat Hoeloe?
Lanjutan dari bahagian 1
Sumber : http://karosiadi.blogspot.com/2012/05/konflik-onderneming-dan-rakyat-penunggu_15.html

Sabtu, 12 Mei 2012

875 Kasus Tanah di Sumut Belum Terselesaikan

 Medan (SIB)
Padatahun 2010 kasus tanah terkait dengan bidang agraria naik 35% menjadi 163 konflik. Dari 163 konflik tersebut sebanyak 97 konflik atau sekitar 60% terjadi di sektor perkebunan, 30 kasus atau 22% terjadi di sektor kehutanan, 21 kasus atau sekitar 13% di sektor infrastruktur, . kasus atau sekitar 4% di sektor tambang dan 1 kasus terjadi di wilayah tambak atau pesisir. Sebanyak 24 petani/warga tewas di wilayah-wilayah konflik agraria, konflik yang terjadi melibatkan lebih dan 69.975 kepala keluarga, sementara luas areal konflik mencapai 472048,44 hektare.

Rabu, 21 Maret 2012

Sengketa Tanah di Sumut Masih Karut Marut

MEDAN : Penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan, termasuk klaim masyarakat hukum adat atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang diakui sebagai tanah ulayat merupakan salah satu permasalahan tanah di Sumatera Utara yang sampai saat ini belum terpecahkan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam sambutannya pada Seminar Uji Sahih Rancangan UU Tentang Hak-Hak Atas Tanah di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang dibacakan staf ahli Gubernur Zulkifli Taufik di Medan, Selasa 20 Maret 2012.

Gatot mengatakan, permasalahan tersebut antara lain disebabkan adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dengan masyarakat hukum adat, tentang keberadaan tanah ulayat yang berdasarkan hukum agraria nasional masih tetap diakui.

Selain itu, lanjut Gatot, tanah-tanah perkebunan yang diklaim oleh masyarakat hukum adat sebagai tanah ulayat tersebut secara juridis formal, juga telah memiliki bukti hak, berupa HGU yang telah dikuasai dan diusahai oleh perusahaan perkebunan selama puluhan tahun.

Rumit penyelesaian kasus-kasus tanah tersebut dan sering menimbulkan benturan kepentingan antara masyarakat yang merasa sebagai pemegang hal ulayat dengan pihak perkebunan yang telah memiliki HGU sebagai suatu bukti hak atas tanah.

"Secara umum masalah yang krusial saat ini di Sumut adalah menyangkut adanya areal yang tidak diberikan lagi perpanjangan HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektare sesuai SK BPN Nomor 42,43,44/HGU/BPN/2002 dan SK Nomor 10/HGU/BPN/2004 terletak di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Kota Binjai," katanya.

Menurut Gatot, sengketa pertanahan merupakan hal yang kompleks karena menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya, bahkan pertahanan dan keamanan. Apalagi tanah merupakan faktor produksi yang utama, baik bagi pembangunan mau pun untuk memenuhi kebutuhan hidup anggota masyarakat sehari-hari.

"Berdasarkan kenyataan itu, tidak mengherankan bila konflik pertanahan selalu muncul ke permukaan, terlebih-lebih pada era reformasi saat ini dimana kebebasan dinyatakan seluas-luasnya oleh masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, konflik pertanahan yang terjadi saat ini secara kultur didukung dengan heteroginitas suku, bukan hanya terjadi antara sesama anggota masyarakat, tetapi juga masyarakat dengan pemerintah dan masyarakat dengan pihak perkebunan.

Disatu pihak, masyarakat masih menggunakan hukum adat sebagai sandaran peraturan pertanahan dan diakui oleh komunitasnya, namun dilain pihak hukum agraria nasional belum sepenuhnya mengakui validitas hukum adat tersebut.

"Inilah persoalan yang harus dicari pemecahannya.Semoga dengan adanya acara ini akan memberikan manfaat bagi kita semua dalam upaya penanganan masalah pertanahan di daerah," katanya.(antara)/Eksp

Kamis, 09 Februari 2012

Notaris Protes Bayar BPHTB Lewat Satu Bank

Medan Para notaris atau pejabat pembuat akta tanah yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memprotes dan menyampaikan keluh-kesahnya soal kewajiban yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hanya ke satu cabang dari Bank Sumut.

Jumat, 03 Februari 2012

Presiden teken PP soal ketentuan pajak

PP Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 29 Desember 2011 lalu telah menandatangani  Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewaijan Perpajakan.

PP yang terdiri atas 66 pasal itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan. PP ini juga merupakan pengganti dari PP Nom 80 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.

Senin, 16 Januari 2012

Masalah Tanah di Sumut Dinilai Pelik dan Luar Biasa

Medan (SIB)
 Surat “Abal-Abal” Buatan Mafia Tanah Lebih Kuat dari Sertifikat

Ibaratnya, Segudang Kebenaran Dikalahkan Segenggam Kekuasaan

Pengamat pobtik dan hukum dari Jakarta DR Putra Kaban SH MH melihat, masalah pertanahan di Indonesia khususnya d Sumut merupakan masalah yang sangat pelik dan sangat luar biasa, karena sertifikat tanah yang dilahirkan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, tidak lagi berharga, tapi lebih kuat surat “abal-abal” yang dibuat mafia tanah”. Sehingga mayoritas tanah dikuasai para mafia yang akhirnya menimbulkan sengketa berujung hilangnya nyawa manusia.

Selasa, 10 Januari 2012

Penyelesaian sengketa lahan PTPN II ...

MEDAN: Penyelesaian sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara II yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir antara BUMN itu dan masyarakat, mundur karena masih menunggu hasil inventariasi tim khusus yang dibentuk Pemprov Sumut.
Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan tim khusus yang ditunjuk untuk menginventasisasi sertifikat dan luas lahan yang menjadi hak pemerintah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, serta masyarakat tidak dapat menyelesaikan tugas sesuai target.

Rabu, 04 Januari 2012

Kasus Lahan di Sumsel Belum Tuntas

PALEMBANG- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan selama tahun 2011, menerima sebanyak 37 pengaduan kasus sengketa lahan di provinsi tersebut.

Pengaduan kasus sengketa lahan yang disampaikan ke dewan selama tahun 2011 sebanyak 37 pengaduan, kata Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Slamet Somosentono di Palembang, Rabu 4 Januari 2012.

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator