Minggu, 15 Februari 2009

UU Pembuktian Terbalik Tuntaskan Masalah Korupsi

Dewan Integrasi Bangsa (DIB) menilai pemberlakuan Undang-Undang (UU) Korupsi dengan Pembuktian Terbalik, sebagai salah satu jalan untuk menuntaskan masalah korupsi di Indonesia.

"Kita akan berupaya menggolkan UU itu karena pembuktian terbalik adalah salah satu jalan efektif memberantas korupsi di negara ini," kata Ketua Tim 8 DIB, Lieus Sungkharisma di Makassar, Sabtu.

Menurutnya, dengan pemberlakuan UU tersebut, para pelaku korupsi tidak akan bisa lagi memperkaya diri seenak diri kecuali diketahui alur pendapatannya jelas.

Dengan sistem perundangan korupsi saat ini, nilai Lieus, sangat sulit bagi aparat hukum untuk membuktikan dugaan tindak korupsi di Indonesia.

Karena itu, jelasnya, DIB telah berupaya mendesak pemberlakuan perundangan tersebut, dengan cara mengirimkan surat berisi komitmen integritas ke sekitar 11 ribu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.

"Kami minta mereka menandatangani komitmen itu. Jika mereka terpilih, merekalah yang akan berupaya menggolkan UU itu," ujar Ketua Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) itu.

Dijelaskannya, sampai saat ini sejumlah caleg telah merespon komitmen tersebut. Antara lain dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lieus mengakui, caleg-caleg dari kedua partai itu telah menandatangani komitmen dan mengirimkannya kembali ke DIB.

"Harapan kami, tahun 2009 ini, undang-undang itu sudah bisa diberlakukan, setelah sekitar tahun 70-an hal itu tidak tercapai," katanya.(*)

ANTARANEWS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator