Senin, 09 Februari 2009

KEWAJIBAN SUAMI

2. SUAMI.
Kewajiban Suami:
à Pasal 105 KUH Perdata mengatakan bahwa suami wajib mmberi bantuan kepada istrinya untuk meghadap pengadilan,mengurus harta kekayaan pribadi istrinya sebagai seorang bapak rumah yang baikm(een als goed huisvader)dan wajib bertanggung jawab terhadap pengurusan harta istrinya tersebut. Suami harus mendapat izin istrinya untuk memindahkan atau membebani harta yang tidak bergerak milik istrinya.
à Suami wajib menerimaistrinya dirumahnya dan memberikan nafkah sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya(pasal 107 KUH.Perdata).
Akibat yang timbul dari kekuasaan suami (maritale macht).
KUH.Perdata memandang perkawinan dari hubungan perdatanya saja (Pasal 26 KUH.Perdata), dengan demikian perkawinan merupakan suatu perkumpulan (echt vereniging) dan suami ditetapkan sebagai kepala atau pengurusnya.
Kekuasaaan suami sebagai kepala dan pengurus rumah tangga disebut Maritele macht (kekuasaan suami).
Kekuasaan suami (Maritele macht) mengakibatkan hal-hal sebagi berikut :
Sebagai kepala rumah tangga suami berhak mengurus harta bersama,dapat menjual,memindah tangankan atau membebani tampa campur tangan istrinya (pasal 124 KUH.Perdata).
Berhak mengurus harta pribadi istrinya dan memberi bantuan untuk menghadap pengadilan (pasal 105 KUH.Perdata).
Istri patuh dan tunduk kepada suami serta mengikuti suami dimana yang dirasakannya baik (106 KUH.Perdata).
Tindakan istri untuk mengjhibahkan,memindahkan, memperolehnya baik dengan cuma-Cuma maupun atas beban harus dengan izin tertiulis atau bantuan dalam akta dari suaminya. Begitu pula untuk menerima pembayaran atau memberi perlunasan terhadap suatu perjanjian yang dibuat istri walaupun telah dikuasakan oleh suaminya harus mendapat izin yang tegas dari suaminya,(Pasal 108 KUH.Perdata).
Suami menentukan tempat tinggal keluarganya(pasal 21 KUH.Perdata).
Suami memangku kekuasaan orang tua/ouderlijke macht (pasal 300 KUH.Perdata).
Istri menjadi tidak cakap (pasal 1330 KUH.Perdata).
Kekeluargaan memakai nama keturunan suami.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 yang dikeluarkan tanggal 5 September 1963 no.1115/p/3292/ M/1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek tidak sebagi Undang-undang maka sebagai konsekuensinya menganggap tidak berlaku lagi 8 buah pasal dalam B.W.(KUH.Perdata) antara lain :
1. Pasal 108 dan 110 KUH. Perdata tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk mengahadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tidak ada lagi perbedaan antara semua warga Negara Indonesia.
2. Pasal 284 ayat 3 KUH.Perdata mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli,dan seterusnya.
Dengan demikian sejak dikelurkannya Surat Edaran Makamah Agung tersebut, maka istri cakap melakukan melakukan tindakan hukum sepenuhnya baik mengenai harta pribadi atau harta bersama maupun untuk menghadap dimuka pengadilan.
Kita lihat Surat tersebut tidak menyinggung tentang masalah Maritele macht yang azasnya tercantum dalam pasal 105 dan 106 KUH.Perdata, dengan demikian Maritele macht itu tetap dapat diperlukan.
Azas Maritele macht bermaksud agar suami menjaga kesatuan dalam perkawinan disamping ikut pula mengurus harta kekayaan istrinya maka untuk itu ditentukan sebagi kepala keluarga sedang istrinya diwajibkan tunduk dan patuh kepadanya.



Akibat – akibat lainnya dari perkawinan.
Anak-anak yang lahir dari perkawinan adalah anak yang sah (pasal 250 KUH.Perrdata).
Antara suami istri saling mewarisi jika salah satu meninggal didalam perkawinan (pasal 832 KUH. Perdata).
Dilarang mengadakan kjual beli antara suami istri (pasal 1467) KUH.Prdata).
Perjanjian perburuhan antara suami istri tidak diperbolehkan (pasal 1601 I KUH.Perdata).
Suami tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara istrinya demikian pula sebaliknya.(pasal 1910 KUH.Perdata).
1. Akibat Perkawinan.
Persatuan harta kekayaan mulai pada saat perkawinan dilangsungkan demi hokum,kecuali telah diatur lain didalam perjanjian kawin (pasal 119 kUH.Perdata).
Persatuan harta perkawinan itu adalah :
a. Meliputi harta kekayaan suami istri yang bergerak dan tidak bergerak baik yang sekarang dan yang akan dating maupun yang mereka peroleh dengan hibah, hadiah, wasiat atau waris kecuali yang memberikan ini dengan tegas menentukan sebaliknya.(pasal 121 KUH. Perdata).
b. Meliputi utang piutang suami istri yang terjadi sebelum perkawinan maupun sepanjang perkawinan (pasal 121 KUH.Perdata).
Persatuan harta kekayaan dalam perkawinan ini merupakan hak milik bersama yang terikat (gebonden mede eigendoom)yaitu milik bersama yang terjadi karena antara pemiliknya terdapat suatu hubungan. Hak milik bersama yang terikat ini berbeda dengan hak milik bersama yang bebas (vrije mede eigendoom) karena disin antar pemiliknya tidak terikat delam suatu hubungan,misalnya dua orang yang bersama-sama membeli sesuatu.
Dalam pengertian milik bersama yang terikat itu tidfak dapat ditunjukkan bahagian masing-masing,berapa baghagian milik suami atau istri tapi masing-masing mempunyai hak atas harta itu danb merka tidak dapat melakukan penguasaan (beschikking) atas bahagian mereka masing-masing.
Persatuan harta kekayaan itu selama perkawinan tidak boleh diadakan perubahan dengan suatu persetujuan antara suami istri. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak ketiga atau kreditur mereka.
Hak-hak yang melekat pada diri pribadi suami istri tidak dapat dimasukkan dalam persatuan kekayaan ini misalnya hak gaji, pensiunan, alimentasi (nafkah) tapi bunga atau hasil yang diperoleh dari hak-hak ini dapat merupakan bahagian persatuan harta kekayaan.
Demikian pula hutang-hutang atau ongkas-ongkos yang dikeluarkan sebagai akibat kematian seseorang tidak dapat dimasukkan dalam persatuan harta kekayaan tapi harus ditanggung sendiri oleh ahli warisnya(pasal 123 KUH.Perdata)
Pengurusan Persatuan Harta Kekayaan.
Pengurusan terhadap persatuan harta kekayaan berada di tangan suami,ia boleh menjual memindah tangaknan dan membebankan tampa campur tangan istrinya,tetapi dengan pembatasan berikut :
à ia tidak boleh menghibahkan barang yang tidak bergerak.
à Tidak boleh menghibahkan harta persatuan yangb bergerak kecuali kepada anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut untuk bekal anak itu.
à Tidak boleh menghibahkan barang bergerak dengan janji bahwa suami akan memperoleh hak untuk menarik hasil dari barang bergerak yang dihibahkan itu (pasal 124 KUH.Perdata).
KUH. Perdata memberi wewenang kepada istri untuk melindungi hartanya atau harta persatuan dari tindakan yang sewenang-wenang dari suami :
1. Wewenang menuntut pemisahan harta (Pasal 186 KUH.Perdata).
2. Wewenang untuk meminta agar suami diletakkan dibawah pengampuan karena boros (pasal 434 ayat 3 KUH.Perdata)
3. Wewenang untuk menuntut pelepasan atas persatuan harta kekayaan (Pasal 132 KUH.Perdata).
Apabila suami dalam keadaan tak hadir atau tidak berkemampuan untuk menyatakan kehendaknya sedangkan kepentingan sangat mendesak maka istri dapat mengambil hak pengurusan itu setelah mendapat kuasa dari Pengadilan (Pasal 125 KUH.Perdata).
Persatuan harta kekayaan bubar demi hukum oleh karena hal-hal yang ditentukan pasal 126 KUH.Perdata yaitu :
1. Karena kematian salah satu pihak.
2. Istri kawin lagi atas izin hakim setelah suami dalam keadaan tak hadir.
3. Perceraian .
4. Perpisahan meja dan ranjang (scheiding van tafel en bed).
5. Pemisahan harta benda (schiding van goederen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator