Selasa, 17 Februari 2009

KEDUDUKAN BERKUASA

BEZIT ( Kedudukan Berkuasa).
Post/belajar hukum yuk/mrprab

Bezit disebut juga dengan istilah Civiel Bezit yang berasal dari perkataan Zitter, artinya menduduki.
Menurut pasal 529 KUH.Perdata Bezit atau kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri,maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memilik kebendaan itu.

A. Syarat adanya Bezit.
Pasal 538 KUH.Perdata menyebutkan bahwa bezit dapat diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik benda itu dalam kekuasaannya dengan maksud memper-tahankannya untuk diri sendiri.

Dengan demikian menurut pasal diatas syarat untuk adanya bezit adalah :
1. Corpus (Perbuatan), Yaitu adanya perbuatan nyata untuk menarik benda itu dalam kekua-saannya atau perbuatan untuk menguasai benda itu.
2. Animus (kehendak), Yaitu adanya kemauan untuk me-miliki benda itu.
Orang yang memiliki bezit disebut Bezitter. Bezit yang berada ditangan pemilik benda itu sendiri maka disebut Bezitter Eigenar.
Setiap orang pada umumnya dapat memperoleh bezit dengan cara yang tersebut diatas bak orang yang belum dewasa (minderjaring) maupun perempuan yang bersuami kecuali orang gila tanpa bantuan curatornya (ps,539 KUH.Perdata).

B. Bezit dan Detensi.
Bezit dan Detensi adalah sama-sama kedudukan yang diberi hukum untuk menguasai suatu benda. Tetapi antara keduanya mempunyai perbedaan yang penting.
C. Perbedaan Bezit dengan Detensi.
1. – Bezit adalah penguasaan benda baik dengan diri sendiri, maupun melalui hubungan hukum dengan perantaraan orang lain.
2. - Detensi adalah penguasaan benda karena suatu hubungan hukum dengan seseorang.
Misalnya : - Penyewa, penjaga gudang, penjaga parkir dan sebagainya.
3. - Pada Bezit mempunyai syarat corpus dan animus.
- pada Detensi hanya ada corpus
4. - Bezitter dapat menjadi Eigenar karena kadalu-arsa.
- pada detensi dapat menjadi eigenar karena pen- yerahan.
5. – Pemilik bezit disebut Bezitter.
- pemilik detensi disebut Detentor.

D. Fungsi Bezit.
1. Fungsi Polisionil, yaitu mendapat perlindungan hukum dan hukum mengakui kenyataan itu tanpa mem-persoalkan hak milik berada pada siapa.
2. Fungsi Zaken rechtlijke, yaitu perubahan bezit menjadi hak milik adalah melalui daluarsa (verjaring).

E. Akibat Fungsi Bezit .
1. kemungkinan Bezitter menjadi Eigenar (pemilik).
2. Hak untuk memetik hasil dan menikmati benda itu.
3. Mendapat ganti rugi jika harus melepaskan bezit yang telah menjadi hak milik.

F. Cara menjadi Bezit .
Menurut pasal 530 KUH.Perdata cara menjadi bezit dibagi dalam dua kemungkunan yaitu :
1. Beritikat baik (te goeder trouw).
2. Beritikat buruk (te kwader trouw).

1. Bezit beritikad baik (te goeder trouw).
1. Apabila memperolenbezit sama dengan cara memperoleh hak milik, dan bezitter sama sekali tidak mengetahui ada atau tidaknya cacat atau kekurangan yang terkandung dalam benda itu (ps. 531 KUH.Perdata)
2. Tiap bezitter hendaklah dianggap beritikad baik dan barang siapa menuduhnya beritikad buruk harus membuktikan tuduhannya itu (ps. 533 KUH.Perdata).
3. Pasal 538 KUH.Perdata mengatakan bahwa bezitter beritikad baik mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Dianggap sebagi eigenar sampai pada saat benda itu dituntut kembali dimuka hakim.
b. Dapat menjadi pemilik ( eigenar ) dnegan daluarsa.
c. Berhak menikmati benda itu sampai saat benda itu dituntut kembali di Pengadilan
d. Dapat mempertahankan haknya apabila digangu dan memulihkan kembali hak itu apabila terlepas dari padanya.

2. Bezit beritikad buruk (te kwader trouw).
- Apabila mengetahui bahwa benda itu bukan miliknya. Dan jika benda itu dituntut simuka hakm, ia dikalahkan maka dianggaplah itikad buruk itu ada mulai saat perkara itu dimajukan (ps.532 KUH.Perdata).
- Pasal 549 KUH,Perdata mengatakan bahwa bezitter beritikad buruk mempunyai hak-hak sebagai berikut
a. Dianggap sebagai eigernar sampai saat penuntutan benda itu dimuka hakim.
b. Dapat menikmati hasilnya tapi harus mengem-balikan kepada yang berhak.
c. Dapat mempertahankan haknya bila diganggu dan memulihkan kembali bila hak itu terlepas dari padanya.

3. Perbedaan Bezit beritikad baik dengan itikat buruk.
Bezit beritikat baik : - dapat menjadi eigenar dengan daluarsa.
- dapat menikmati hasil benda tersebut.
Bezi Beritikad buruk : - tidak dapat menjadi eigenar dengan daluarsa.
- Tidak dapat menikmati hasil benda itu kalau sudah dikem-balikan kepada yang berhak.

G. Cara memperoleh Bezit .
1. Occupatie (occupation artinya menduduki) yaitu memperoleh bezit dengancara menduduki benda-benda yang belum ada pemiliknya dalam hal ini bezit dan iegendoom terjadi serentak.
Pasal 585 KUH.Perdata menatakan bahwa hak milik atas benda bergerak yang bukan milik siapapun adalah pada orang yang pertama kali memilikinya.
Cara memperoleh bezit tersebut diatas terjadi tanpa bantuan orang lain, ini disebut bersifat Originair.
2. Traditio yaitu memperoleh bezit dengan jalan penyerahan dari orang lain yang duluan menjadi bezitter. Cara ini bersifat derivatief.

H. Bezit atas benda Bergerak.
Terhadap benda bergerak, bezit berlaku sebagai titel yang sempurna. Hal ini didasarkan pada pasal 1977 ayat KUH.Perdata yang mengatakan :
“ terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada sipembawa,maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagi pemiliknya”
Dengan perkataan lain pasal 1977 ayat 1 (KUH.Perdata menegaskan bahwa barang siapa memegang benda bergerak dianggap sebagi pemiliknya. ketentuan ini adalah untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.

Paal 1977ayat 2 KUHPerdata membuat pembatasan atas pasal 1977 ayat 1 KUH.Perdata terhadap bezitter yang beritikad buruk yaitu : “ Seseorang yang kehilangan atau kecurian suatu benda dapat menuntut kembali barang miliknya selama tiga tahun dari orang yang memegang benda itu.”

Pasal 582 KUH.Perdata mengatakan bahwa barang siapa yang menuntut kembali arangnya yang dicuri atau hilang tidak wajib memberikan ganti rugi kepada yang memegangnya, kecuali kalau yang memegang benda itu membelinya pada pasar tahunan, lelangan umum atau pada pedagang yang biasa memperdagangkan barang-barang sejenisnya itu.

I. Benda-benda yang dapat dikuasai dengan bezit.
Pada umumnya setiap benda bergerak atau benda tidak bergerak dapat dikuasai dengan bezit,kecuali :
- Benda-benda yang tidak dalam peredaran perdata (dalam perdagangan dan hak pengabdian tanah (servituut) Pasal 537 KUH.Perdata.
- Hak atas benda imateril seperti hak cipta, hak pengarang dsb.
Dengan demikian berarti bahwa bezit hanya ada atas benda berwujud bergerak atau tidak bergerak kecuali yang disebut dalam pasal 537 KUH.Perdata.

J. Hapusnya bezit.
1. Dengan meninggalnya bezitter (ps. 541 kUH.Perdata)
2. Bezitter melepaskan benda itu dengn suka rela kepada orang lain (ps. 543 KUH.Perdata)
3. Bezitter meninggalkan benda itu dan (ps. 544 KUH.Perdata)
4. Apabila orang lain menguasai benda itu da menikmatinya selama satu tahun dengan tiada ganguan dari siapapun (ps. 545 KUH.Perdata)
5. Apabila benda tidak bergerak berupa tanah atau rumah tenggelam selamanya karena banjir (ps. 545 KUH. Perdata).
6. Bezitter dikalahkan dalam perkara benda tersebut oleh hakim (ps. 548 KUH.Perdata).
7. Bezit atas benda tak bertubuh berakhir apabila orang lain menikmatinya selama satu tahun dengan tiada gangguan (ps. 547 KUH.Perdata).
8. Bezit pada hak milik harus dengan hapusnya hak milik tersebut.

-end-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator